BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) telah seÂlesai melakukan audit keuangan lembaga, kementerian dan  daerah. Hasilnya pun telah diberikan kepada presiden. Banyak cacatan merah sejumlah daerah dalam mengurus arus keuangan. Itu artinya, banyak kepala daerah yang tak becus menjadi manager atas keuanÂgannya. Kota Bogor menjadi salah satu diantaÂra puluhan daerah yang tak sukses mengurus keuangannya. Oleh karenanya, BPK mengganÂjar opini WDP (Wajib Dengan Pengecualian).
Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan sesuatu yang relaÂtif baru bagi sebagian besar masyarakat. Opini suatu laporan keuangan menjadi penting keÂtika dikaitkan dengan tujuan laporan keuanÂgan, yaitu menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan menÂgenai alokasi sumber daya.
Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/ pengawas, fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Opini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reaÂsonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akunÂtansi yang berlaku umum. Laporan Keuangan Daerah merupakan informasi yang memuat data berbagai elemen struktur kekayaan dan struktur finansial yang merupakan pencerÂminan hasil aktivitas tertentu. Istilah “LapoÂran Keuangan Pemerintah Daerah†meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengakui laporannya tersebut akan diakui sebagai bagian dari laporan keuangan.