BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) telah se­lesai melakukan audit keuangan lembaga, kementerian dan  daerah. Hasilnya pun telah diberikan kepada presiden. Banyak cacatan merah sejumlah daerah dalam mengurus arus keuangan. Itu artinya, banyak kepala daerah yang tak becus menjadi manager atas keuan­gannya. Kota Bogor menjadi salah satu dianta­ra puluhan daerah yang tak sukses mengurus keuangannya. Oleh karenanya, BPK menggan­jar opini WDP (Wajib Dengan Pengecualian).

Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan sesuatu yang rela­tif baru bagi sebagian besar masyarakat. Opini suatu laporan keuangan menjadi penting ke­tika dikaitkan dengan tujuan laporan keuan­gan, yaitu menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan men­genai alokasi sumber daya.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/ pengawas, fihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah. Opini bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (rea­sonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akun­tansi yang berlaku umum. Laporan Keuangan Daerah merupakan informasi yang memuat data berbagai elemen struktur kekayaan dan struktur finansial yang merupakan pencer­minan hasil aktivitas tertentu. Istilah “Lapo­ran Keuangan Pemerintah Daerah” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengakui laporannya tersebut akan diakui sebagai bagian dari laporan keuangan.

============================================================
============================================================
============================================================