Menyebut namanya, Kepolisian Jawa Barat ternyata sudah tak asing. Deddy Sugarda (58), tersangka pembakaran kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) ternyata bukan pemain baru dalam dunia kriminalitas.
PERTENGAHAN 2012 lalu, Deddy ternyata juga berurusan dengan Polda Jawa Barat terÂkait kasus pembacokan terhadap Jaksa Sistoyo di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Kala itu, Deddy batal ditahan dengan alasan sakit.
Kini, Deddy kembali berurusan dengan polri dengan kasus lebih beÂsar, yakni membakar geÂdung Kejati Jawa Barat. Pun demikian, polri juga batal menahan Deddy, dengan alasan sakit dan harus menjalani perawatan di RS Sartika Asih Bandung.
“Tersangka terkena stroke. Sekarang sudah kita rujuk ke rumah sakit,†ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto, SeÂlasa (7/6/2016).
Penahanan terhadap Deddy yang juga pernah membacok Jaksa Sistoyo pada 2012 lalu harus diÂtunda hingga kondisi kesehatanÂnya membaik. “Jadi sekarang ini belum ditahan,†ucapnya.
Meski demikian, Deddy menÂjalani perawatan dalam pengawaÂlan ketat pihak kepolisian. Kasus huÂkum tetap dilanjutkan meski kuasa hukum meminta penangguhan penahanan. “Kasusnya terus berjaÂlan. Yang bersangkutan dalam penÂgawalan kepolisian,†kata Winarto.
Minggu (5/6/2016), Deddy membakar Kantor Kejati Jabar di Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung. Ia mencipratkan bensin ke bagian aula hingga membakar bagian atas bangunan. Beruntung hanya bagian depan yang terbakar.
Deddy Sugarda tak membanÂtah sebagai pembakar gedung Kejati Jabar. Pria berusia 58 tahun yang pernah dibui gara-gara memÂbacok jaksa di PN Bandung itu mengaku beraksi tunggal sewaktu membakar gedung tersebut. Apa motif Deddy?