Angkahong-NetSidang gugatan warga Negara (Citizen Law Suit) perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada tergugat yakni Walikota Bogor, Bima Arya dan turut tergugat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Untung Maryono kembali batal digelar, pasalnya tergugat dan turut tergugat tidak hadir didalam agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Rabu (01/5/2016).

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Alhasil, Hakim Pen­gadilan Negeri Kota Bogor, Rikatama Budiyanti yang me­mimpin sidang mediator akhirnya memutuskan untuk memundurkan sidang medi­asi dan akan digelar kembali sidang lanjutan pada tanggal 8 Juni 2016 mendatang. “Si­dang dinyatakan ditunda dan mundur sampai dengan tanggal 8 Juni 2016,” ujarnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Sementara itu, kuasa hu­kum penggugat, Munathsir Mustaman mengatakan, ber­dasarkan Peraturan Mahka­mah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi diatur bahwa pada prinsipnya tergu­gat maupun turut tergugat ha­rus hadir di persidangan me­diasi, akan tetapi dalam hal ini keduanya yakni Bima Arya dan Untung W Maryono tidak hadir.

BACA JUGA :  Peringatan Hari Kesiapsiagaan Bencana, Kota Bogor Kuatkan Kultur Warga Siap Siaga

“Otomatis karena dua orang principal tidak ha­dir, maka sidang mediasi di­tunda. Hakim mediator akan mengirimkan surat kepada Walikota dan Ketua DPRD Kota Bogor agar sidang nanti keduanya hadir,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================