Ia juga menghimbau, un­tuk memudahkan sidang me­diasi diharapkan dua orang principal datang ke persidan­gan mediasi pada 8 Juni 2016 mendatang. “Kita berharap kedua orang itu hadir nanti, agar sidang ini mudah dan berjalan lancar,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Koor­dinator Penggugat, Dwi Arsy­wendo mengatakan, terkait materi gugatan, pihaknya akan tetap fokus kepada persoalan bahwa berdasarkan keputu­san pimpinan DPRD Kota Bo­gor Nomor 903-13 Tahun 2014 tentang Persetujuan Penyem­purnaan Terhadap Rancan­gan Perda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Wa­likota Bogor tentang Penjaba­ran Perubahan APBD Tahun 2014, berdasarkan hasil evalu­asi Gubernur Jawa Barat ter­tanggal 5 November 2014 lalu adalah sebesar Rp 17,5 milyar.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Pada realisasinya tiba-tiba muncul penganggaran yang berbeda oleh tergugat ber­dasarkan Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 Tang­gal 6 November 2014 yang mana dialokasikan untuk pengadaan tanah dalam pe­rubahan APBD pada Satu­an Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kantor koperasi dan UMKM, sebesar Rp 49.2 Milyar.

BACA JUGA :  Halalbihalal ASN Kota Bogor, Bima Arya Titip Tetap Berjuang Untuk Kebaikan

“Bahwa tindakan tergugat itu merupakan perbuatan mel­awan hukum yang melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pen­gelolaan Keuangan Daerah jo Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pen­gelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya kemarin. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================