Ia juga menghimbau, unÂtuk memudahkan sidang meÂdiasi diharapkan dua orang principal datang ke persidanÂgan mediasi pada 8 Juni 2016 mendatang. “Kita berharap kedua orang itu hadir nanti, agar sidang ini mudah dan berjalan lancar,†ujarnya.
Ditempat yang sama, KoorÂdinator Penggugat, Dwi ArsyÂwendo mengatakan, terkait materi gugatan, pihaknya akan tetap fokus kepada persoalan bahwa berdasarkan keputuÂsan pimpinan DPRD Kota BoÂgor Nomor 903-13 Tahun 2014 tentang Persetujuan PenyemÂpurnaan Terhadap RancanÂgan Perda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan WaÂlikota Bogor tentang PenjabaÂran Perubahan APBD Tahun 2014, berdasarkan hasil evaluÂasi Gubernur Jawa Barat terÂtanggal 5 November 2014 lalu adalah sebesar Rp 17,5 milyar.
Pada realisasinya tiba-tiba muncul penganggaran yang berbeda oleh tergugat berÂdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 TangÂgal 6 November 2014 yang mana dialokasikan untuk pengadaan tanah dalam peÂrubahan APBD pada SatuÂan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kantor koperasi dan UMKM, sebesar Rp 49.2 Milyar.
“Bahwa tindakan tergugat itu merupakan perbuatan melÂawan hukum yang melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PenÂgelolaan Keuangan Daerah jo Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PenÂgelolaan Keuangan Daerah,†pungkasnya kemarin. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)