Angkahong-NetSidang gugatan warga Negara (Citizen Law Suit) perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada tergugat yakni Walikota Bogor, Bima Arya dan turut tergugat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Untung Maryono kembali batal digelar, pasalnya tergugat dan turut tergugat tidak hadir didalam agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Rabu (01/5/2016).

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Alhasil, Hakim Pen­gadilan Negeri Kota Bogor, Rikatama Budiyanti yang me­mimpin sidang mediator akhirnya memutuskan untuk memundurkan sidang medi­asi dan akan digelar kembali sidang lanjutan pada tanggal 8 Juni 2016 mendatang. “Si­dang dinyatakan ditunda dan mundur sampai dengan tanggal 8 Juni 2016,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hu­kum penggugat, Munathsir Mustaman mengatakan, ber­dasarkan Peraturan Mahka­mah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi diatur bahwa pada prinsipnya tergu­gat maupun turut tergugat ha­rus hadir di persidangan me­diasi, akan tetapi dalam hal ini keduanya yakni Bima Arya dan Untung W Maryono tidak hadir.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

“Otomatis karena dua orang principal tidak ha­dir, maka sidang mediasi di­tunda. Hakim mediator akan mengirimkan surat kepada Walikota dan Ketua DPRD Kota Bogor agar sidang nanti keduanya hadir,” tuturnya.

Ia juga menghimbau, un­tuk memudahkan sidang me­diasi diharapkan dua orang principal datang ke persidan­gan mediasi pada 8 Juni 2016 mendatang. “Kita berharap kedua orang itu hadir nanti, agar sidang ini mudah dan berjalan lancar,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Koor­dinator Penggugat, Dwi Arsy­wendo mengatakan, terkait materi gugatan, pihaknya akan tetap fokus kepada persoalan bahwa berdasarkan keputu­san pimpinan DPRD Kota Bo­gor Nomor 903-13 Tahun 2014 tentang Persetujuan Penyem­purnaan Terhadap Rancan­gan Perda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan Wa­likota Bogor tentang Penjaba­ran Perubahan APBD Tahun 2014, berdasarkan hasil evalu­asi Gubernur Jawa Barat ter­tanggal 5 November 2014 lalu adalah sebesar Rp 17,5 milyar.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Raih Penghargaan Terbaik Pertama Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024 Tingkat Nasional

Pada realisasinya tiba-tiba muncul penganggaran yang berbeda oleh tergugat ber­dasarkan Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 Tang­gal 6 November 2014 yang mana dialokasikan untuk pengadaan tanah dalam pe­rubahan APBD pada Satu­an Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kantor koperasi dan UMKM, sebesar Rp 49.2 Milyar.

“Bahwa tindakan tergugat itu merupakan perbuatan mel­awan hukum yang melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pen­gelolaan Keuangan Daerah jo Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pen­gelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya kemarin. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================