Sidang gugatan warga Negara (Citizen Law Suit) perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada tergugat yakni Walikota Bogor, Bima Arya dan turut tergugat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Untung Maryono kembali batal digelar, pasalnya tergugat dan turut tergugat tidak hadir didalam agenda sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kota Bogor pada Rabu (01/5/2016).
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Alhasil, Hakim PenÂgadilan Negeri Kota Bogor, Rikatama Budiyanti yang meÂmimpin sidang mediator akhirnya memutuskan untuk memundurkan sidang mediÂasi dan akan digelar kembali sidang lanjutan pada tanggal 8 Juni 2016 mendatang. “SiÂdang dinyatakan ditunda dan mundur sampai dengan tanggal 8 Juni 2016,†ujarnya.
Sementara itu, kuasa huÂkum penggugat, Munathsir Mustaman mengatakan, berÂdasarkan Peraturan MahkaÂmah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi diatur bahwa pada prinsipnya terguÂgat maupun turut tergugat haÂrus hadir di persidangan meÂdiasi, akan tetapi dalam hal ini keduanya yakni Bima Arya dan Untung W Maryono tidak hadir.
“Otomatis karena dua orang principal tidak haÂdir, maka sidang mediasi diÂtunda. Hakim mediator akan mengirimkan surat kepada Walikota dan Ketua DPRD Kota Bogor agar sidang nanti keduanya hadir,†tuturnya.
Ia juga menghimbau, unÂtuk memudahkan sidang meÂdiasi diharapkan dua orang principal datang ke persidanÂgan mediasi pada 8 Juni 2016 mendatang. “Kita berharap kedua orang itu hadir nanti, agar sidang ini mudah dan berjalan lancar,†ujarnya.
Ditempat yang sama, KoorÂdinator Penggugat, Dwi ArsyÂwendo mengatakan, terkait materi gugatan, pihaknya akan tetap fokus kepada persoalan bahwa berdasarkan keputuÂsan pimpinan DPRD Kota BoÂgor Nomor 903-13 Tahun 2014 tentang Persetujuan PenyemÂpurnaan Terhadap RancanÂgan Perda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun 2014 dan Rancangan Peraturan WaÂlikota Bogor tentang PenjabaÂran Perubahan APBD Tahun 2014, berdasarkan hasil evaluÂasi Gubernur Jawa Barat terÂtanggal 5 November 2014 lalu adalah sebesar Rp 17,5 milyar.
Pada realisasinya tiba-tiba muncul penganggaran yang berbeda oleh tergugat berÂdasarkan Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 TangÂgal 6 November 2014 yang mana dialokasikan untuk pengadaan tanah dalam peÂrubahan APBD pada SatuÂan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kantor koperasi dan UMKM, sebesar Rp 49.2 Milyar.
“Bahwa tindakan tergugat itu merupakan perbuatan melÂawan hukum yang melanggar Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PenÂgelolaan Keuangan Daerah jo Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PenÂgelolaan Keuangan Daerah,†pungkasnya kemarin. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)
Bagi Halaman