Untitled-2JAKARTA, TODAY —Dana repatriasi hasil program pen­gampunan pajak (tax amnesty) tak lama lagi akan ma­suk ke Indonesia. Selain perusahaan sekuritas dan Mana­jer Investasi (MI), dana hasil tax amnesty akan dit­ampung oleh bank-bank persepsi yang sudah ditunjuk pemerintah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Rob­ert Pakpahan mengatakan, syarat bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini di antaranya adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV.

Yang memenuhi persyaratan ini, menurut Robert, ada 28 bank namun. Namun, yang memenuhi berbagai persyaratan terpilih 19 bank. Dari 19 bank tersebut, mas­ing-masing telah dipanggil.

“Syarat BUKU III dan IV dengan syarat dan memenuhi salah satu kriteria trusty, kustodian, atau Rek­ening Dana Nasabah (RDN), data dari OJK ada 28 BUKU III dan IV, sekarang didata, yang kami peroleh 19 memenuhi syarat, “ ujar Robert di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Robert menyebutkan, dari 19 bank tersebut, 18 bank telah menan­datangani kesepakatan, artinya 18 bank ini telah bersedia menjadi penampung dana tax amnesty. Satu bank yang tidak hadir dan be­lum menandatangani sebagai bank persepsi adalah HSBC. “Tapi setelah dipanggil, 18 bank yang bersedia jadi bank gateway, yang akan kita proses penunjukkannya,” ucap dia.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Minggu 5 Mei 2024

Menurut Robert, HSBC belum datang untuk menandatangani dan tidak menutup kemungkinan setelah PMK keluar masih bisa men­jadi bank penampung dana tax amnesty. “Setelah PMK sebulan lagi datang bisa,” lanjut Robert. Bila melihat daftar tersebut, ti­dak semua bank BUMN masuk men­jadi bank penampung dana tax am­nesty yaitu BTN.

Di tempat terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Ang­gota Bursa BEI Alpino Kianjaya mengatakan, semua bank pemer­intah masuk ke dalam daftar bank penampung dana tax amnesty.

“Yang jelas dari bursa semua bank RDN masuk, bank pemerin­tah otomatis masuk, saya belum lihat sekarang yang terakhir keluar itu jelas di PMK itu ada BUKU III dan IV, dan juga bank umum milik BUMN, di Depkeu bisa ditanya,” kata Alpino, di Main Hall BEI, Selasa (19/7/2016).

Berikut Bank Penampung Dana Tax Amnesty

  1. BCA
  2. BRI
  3. Bank Mandiri
  4. BNI
  5. Bank Danamon
  6. Bank Permata
  7. Maybank Indonesia
  8. Panin Indonesia
  9. CIMB Niaga
  10. UOB
  11. Citibank
  12. DBS
  13. Standard Chartered
  14. Deustche Bank AG
  15. Bank Mega
  16. BPD Jabar dan Banten
  17. Bank Bukopin
  18. Bank Syariah Mandiri
BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Prosesi Pengantar Tugas Sekjen Kementerian Dalam Negeri

Meski begitu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyam­paikan, bank-bank tersebut belum resmi sebagai penampung dana tax amnesty, baru sebatas menandatan­gani keinginan ikut serta.

Nantinya, bank-bank tersebut akan diberikan kontrak apabila ter­jadi kesepakatan maka bank terse­but resmi menjadi bank penam­pung dana repatriasi. “19 bank yang eligible. Ini saya tegaskan lagi 19 bank yang eligible. Tanda tangan keinginan untuk ikut serta. Kon­traknya belum. Mereka baru bilang, ‘iya saya mau ikut,’ tapi kan harus setuju dulu dengan kontrak,” ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Bambang menegaskan, bank-bank tersebut juga harus meny­etujui aturan kerahasiaan yang ditetapkan dan siap menerima sanksi apabila melanggar. “Mereka harus comply dengan aturan kera­hasiaan data dan tadi yaitu mereka bersedia untuk dimonitor datanya, pergerakannya di dalam perbankan itu sendiri. Kalau ada pelanggaran mereka coba main-main atau men­galihkan uangnya kepada instru­men yang berbau luar negeri atau mengalihkan uangnya sebentar saja ke luar negeri maka akan ada sank­si,” tegas Bambang.(Yuska Apitya/dtk/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================