JAKARTA, TODAY —Dana repatriasi hasil program penÂgampunan pajak (tax amnesty) tak lama lagi akan maÂsuk ke Indonesia. Selain perusahaan sekuritas dan ManaÂjer Investasi (MI), dana hasil tax amnesty akan ditÂampung oleh bank-bank persepsi yang sudah ditunjuk pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RobÂert Pakpahan mengatakan, syarat bank-bank yang akan menampung dana repatriasi ini di antaranya adalah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV.
Yang memenuhi persyaratan ini, menurut Robert, ada 28 bank namun. Namun, yang memenuhi berbagai persyaratan terpilih 19 bank. Dari 19 bank tersebut, masÂing-masing telah dipanggil.
“Syarat BUKU III dan IV dengan syarat dan memenuhi salah satu kriteria trusty, kustodian, atau RekÂening Dana Nasabah (RDN), data dari OJK ada 28 BUKU III dan IV, sekarang didata, yang kami peroleh 19 memenuhi syarat, “ ujar Robert di kantor pusat DJP, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Robert menyebutkan, dari 19 bank tersebut, 18 bank telah menanÂdatangani kesepakatan, artinya 18 bank ini telah bersedia menjadi penampung dana tax amnesty. Satu bank yang tidak hadir dan beÂlum menandatangani sebagai bank persepsi adalah HSBC. “Tapi setelah dipanggil, 18 bank yang bersedia jadi bank gateway, yang akan kita proses penunjukkannya,†ucap dia.
Menurut Robert, HSBC belum datang untuk menandatangani dan tidak menutup kemungkinan setelah PMK keluar masih bisa menÂjadi bank penampung dana tax amnesty. “Setelah PMK sebulan lagi datang bisa,†lanjut Robert. Bila melihat daftar tersebut, tiÂdak semua bank BUMN masuk menÂjadi bank penampung dana tax amÂnesty yaitu BTN.
Di tempat terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan AngÂgota Bursa BEI Alpino Kianjaya mengatakan, semua bank pemerÂintah masuk ke dalam daftar bank penampung dana tax amnesty.
“Yang jelas dari bursa semua bank RDN masuk, bank pemerinÂtah otomatis masuk, saya belum lihat sekarang yang terakhir keluar itu jelas di PMK itu ada BUKU III dan IV, dan juga bank umum milik BUMN, di Depkeu bisa ditanya,†kata Alpino, di Main Hall BEI, Selasa (19/7/2016).
Berikut Bank Penampung Dana Tax Amnesty
- BCA
- BRI
- Bank Mandiri
- BNI
- Bank Danamon
- Bank Permata
- Maybank Indonesia
- Panin Indonesia
- CIMB Niaga
- UOB
- Citibank
- DBS
- Standard Chartered
- Deustche Bank AG
- Bank Mega
- BPD Jabar dan Banten
- Bank Bukopin
- Bank Syariah Mandiri
Meski begitu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyamÂpaikan, bank-bank tersebut belum resmi sebagai penampung dana tax amnesty, baru sebatas menandatanÂgani keinginan ikut serta.
Nantinya, bank-bank tersebut akan diberikan kontrak apabila terÂjadi kesepakatan maka bank terseÂbut resmi menjadi bank penamÂpung dana repatriasi. “19 bank yang eligible. Ini saya tegaskan lagi 19 bank yang eligible. Tanda tangan keinginan untuk ikut serta. KonÂtraknya belum. Mereka baru bilang, ‘iya saya mau ikut,’ tapi kan harus setuju dulu dengan kontrak,†ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Bambang menegaskan, bank-bank tersebut juga harus menyÂetujui aturan kerahasiaan yang ditetapkan dan siap menerima sanksi apabila melanggar. “Mereka harus comply dengan aturan keraÂhasiaan data dan tadi yaitu mereka bersedia untuk dimonitor datanya, pergerakannya di dalam perbankan itu sendiri. Kalau ada pelanggaran mereka coba main-main atau menÂgalihkan uangnya kepada instruÂmen yang berbau luar negeri atau mengalihkan uangnya sebentar saja ke luar negeri maka akan ada sankÂsi,†tegas Bambang.(Yuska Apitya/dtk/ed:Mina)
Bagi Halaman