JAKARTA, TODAY—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KeÂmendikbud) menerima 186 lapoÂran pelanggaran perpeloncoan selama pengenalan lingkungan sekolah. Padahal, Kemendikbud telah menerbitkan larangan perÂpeloncoan dan kekerasan dalam pelaksanaan pengenalan lingkunÂgan sekolah (PLS).
“Pengaduan diterima melalui pesan singkat, surat elektronik, portal resmi Kemendikbud, laporan langsung, sambungan telepon, dan lainnya,†ujar MenÂteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, di SMA Negeri 8 Kota Bandung, Selasa (19/7/2016).
Anies mengatakan, penÂgaduan tersebut bervariasi. Dia sudah menindaklanjuti semua pengaduan tersebut, satu di anÂtaranya tentang pemaksaan siswa untuk datang ke sekolah pukul 05.00 WIB.
“Tadi pagi Dirjen mendatangi sekolah yang mengharuskan anak datang pukul lima pagi di Bogor,†ungkap Anies kepada wartawan.
Terkait pengaduan lainnya, Kemendikbud telah meminta DiÂnas Pendidikan segera bertindak. Semua laporan tak bisa ditangani langsung oleh pusat lantaran ada 87 ribu sekolah di Indonesia yang melaksanakan PLS tahun ajaran baru ini.
“Kami tahu ada aturan baru, tapi pasti tidak semua melakÂsanakan sehingga perlu kami anÂtisipasi jika ada laporan muncul. Setiap laporan kami tindak lanjuÂti. Sengaja melanggar akan kena sanksi,†tegas Anies.
Anies ingin memastikan pemerintah melarang segala benÂtuk penyimpangan dan mengÂhilangkan kebiasaan negatif di setiap penerimaan murid baru. Kepala sekolah yang tidak meÂnaati peraturan yang telah dikeÂluarkan terancam dicopot dari jabatannya.
“Pernah ada kami datangi kepala sekolah yang menyeÂbut pelonco itu kebiasaan. Saya katakan kepala sekolah harus meÂmimpin pakai peraturan bukan kebiasaan,†ujar Anies.
Anies tak ingin memÂperdebatkan soal jenis perÂpeloncoan. Saat ini terpenting mencari cara bagaimanan PLS yang baik dan dapat menjadi conÂtoh bagi yang lain.
“Tahun ini 100 persen PLS diselenggarakan guru. Siswa tidak menyelenggarakan dan semua keÂgiatan dilakukan di sekolah dan di jam belajar itu bentuk kebaruan yang berbeda dari tahun sebelumÂnya,†tandasnya.
Menyikapi masalah ini, KadisÂdik Kota Bogor Edgar Suratman, menegaskan, praktik perpelonÂcoan tidak bisa dibenarkan, apa pun bentuknya. “Sudah kami inÂgatkan ke seluruh jajaran kepsek. Tidak boleh ada pelonco-pelonÂcoan. Tahun ini harus bersih. SeÂjauh ini, di Kota Bogor, belum ada aduan masuk. Jika memang ada, kami akan panggil kepseknya. Tentunya sanksi tegas,†kata dia, kemarin.
Edgar juga meminta kepada seluruh orangtua siswa untuk memonitor putra-putrinya. “KaÂlau diperlakukan semena-mena saat MOS atau masa pengenaÂlan sekolah, tentu psikologi anak akan berubah. Komunikasi antara anak dan orangtua tentu sangat diharapkan dalam hal ini. Tolong kepada seluruh orangtua siswa unÂtuk menanyakan kepada anaknya, apakah selama MOS ini ada perÂlakuan kasar dari para seniornya di sekolah,†tandasnya.
Terpisah, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, berencana meÂmastikan apakah praktik MOS berÂjalan sesuai prosedur kementerian. “Kami akan cek satu per satu. InÂstruksi sudah jelas, tidak boleh ada praktik aneh-aneh selama masa pengenalan sekolah,†tandasnya.(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)
Bagi Halaman