Untitled-4JAKARTA, TODAY—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ke­mendikbud) menerima 186 lapo­ran pelanggaran perpeloncoan selama pengenalan lingkungan sekolah. Padahal, Kemendikbud telah menerbitkan larangan per­peloncoan dan kekerasan dalam pelaksanaan pengenalan lingkun­gan sekolah (PLS).

“Pengaduan diterima melalui pesan singkat, surat elektronik, portal resmi Kemendikbud, laporan langsung, sambungan telepon, dan lainnya,” ujar Men­teri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, di SMA Negeri 8 Kota Bandung, Selasa (19/7/2016).

Anies mengatakan, pen­gaduan tersebut bervariasi. Dia sudah menindaklanjuti semua pengaduan tersebut, satu di an­taranya tentang pemaksaan siswa untuk datang ke sekolah pukul 05.00 WIB.

“Tadi pagi Dirjen mendatangi sekolah yang mengharuskan anak datang pukul lima pagi di Bogor,” ungkap Anies kepada wartawan.

Terkait pengaduan lainnya, Kemendikbud telah meminta Di­nas Pendidikan segera bertindak. Semua laporan tak bisa ditangani langsung oleh pusat lantaran ada 87 ribu sekolah di Indonesia yang melaksanakan PLS tahun ajaran baru ini.

“Kami tahu ada aturan baru, tapi pasti tidak semua melak­sanakan sehingga perlu kami an­tisipasi jika ada laporan muncul. Setiap laporan kami tindak lanju­ti. Sengaja melanggar akan kena sanksi,” tegas Anies.

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

Anies ingin memastikan pemerintah melarang segala ben­tuk penyimpangan dan meng­hilangkan kebiasaan negatif di setiap penerimaan murid baru. Kepala sekolah yang tidak me­naati peraturan yang telah dike­luarkan terancam dicopot dari jabatannya.

“Pernah ada kami datangi kepala sekolah yang menye­but pelonco itu kebiasaan. Saya katakan kepala sekolah harus me­mimpin pakai peraturan bukan kebiasaan,” ujar Anies.

Anies tak ingin mem­perdebatkan soal jenis per­peloncoan. Saat ini terpenting mencari cara bagaimanan PLS yang baik dan dapat menjadi con­toh bagi yang lain.

“Tahun ini 100 persen PLS diselenggarakan guru. Siswa tidak menyelenggarakan dan semua ke­giatan dilakukan di sekolah dan di jam belajar itu bentuk kebaruan yang berbeda dari tahun sebelum­nya,” tandasnya.

Menyikapi masalah ini, Kadis­dik Kota Bogor Edgar Suratman, menegaskan, praktik perpelon­coan tidak bisa dibenarkan, apa pun bentuknya. “Sudah kami in­gatkan ke seluruh jajaran kepsek. Tidak boleh ada pelonco-pelon­coan. Tahun ini harus bersih. Se­jauh ini, di Kota Bogor, belum ada aduan masuk. Jika memang ada, kami akan panggil kepseknya. Tentunya sanksi tegas,” kata dia, kemarin.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Edgar juga meminta kepada seluruh orangtua siswa untuk memonitor putra-putrinya. “Ka­lau diperlakukan semena-mena saat MOS atau masa pengena­lan sekolah, tentu psikologi anak akan berubah. Komunikasi antara anak dan orangtua tentu sangat diharapkan dalam hal ini. Tolong kepada seluruh orangtua siswa un­tuk menanyakan kepada anaknya, apakah selama MOS ini ada per­lakuan kasar dari para seniornya di sekolah,” tandasnya.

Terpisah, Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, berencana me­mastikan apakah praktik MOS ber­jalan sesuai prosedur kementerian. “Kami akan cek satu per satu. In­struksi sudah jelas, tidak boleh ada praktik aneh-aneh selama masa pengenalan sekolah,” tandasnya.(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================