JAKARTA, TODAY—Demam game Pokemon Go nampakÂnya bakal disudahi. PemerÂintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk merumuskan aturan pelarangan game ini.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin tengah mempertimbangÂkan pelarangan aplikasi game Pokemon Go diÂmainkan di dalam lingkungan parleÂmen. “Saya mau rapatkan di pimpinan, suÂpaya dilarang. Itu mengganggu produktiviÂtas,†ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Meski demikian, rencana larangan itu masih belum dikeÂtahui apakah hanya ditujukan kepada anggota atau secara keseluruhan. Ia juga mengaku belum mengetahui para anggotanya yang main perbuÂruan pokemon tersebut. NaÂmun, berdasarÂkan pantauan depan ruang par i purna ,
terdapat secarik kertas yang ditempel di salah satu kolom. KerÂtas itu menulis larangan pencarian pokemon di area DPR.
Saat dikonfirmasi, petugas keamanan dalam (Pamdal) DPR menyebutkan, kertas larangan itu baru saja tertempel hari ini. Akan tetapi, menurutnya larangan itu tidak resmi. “Saya juga baru tahu ada itu mas (kertas larangan). Tapi ini nggak resmi, bukan dari SekreÂtariat Jenderal DPR,†ucap petugas yang enggan disebutkan namanya itu.
Permainan aplikasi berburu pokemon ini juga mengundang reaksi dari para anggota Komisi I yang membidangi pertahanan, hubungan luar negeri, penyiaran dan informasi.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali AsÂsegaff menyambut baik larangan pencarian pokemon di kompleks parlemen. Namun, Nurhayati meÂnilai, sebaiknya hal itu dikembaÂlikan kepada pribadi masing-maÂsing. “Ya bagus kalau sudah ada larangan, tapi saya kira itu ada di pribadi masing-masing. Kalau saya, alhamdulillah sebenarnya banyak yangg lebih penting dibanding main pokemon,†kata Nurhayati.
Ia pun menilai pemberitaan tentang aplikasi permainan besuÂtan Nintendo ini sudah berlebihan. Pemberitaan yang berlebihan, menurutnya, akan semakin memÂbuat orang penasaran untuk meÂmainkannya.
Sedangkan, menurut kolega Nurhayati, Tantowi Yahya, laranÂgan bermain pokemon di wilayah DPR belum diperlukan. Sebab, menurutnya parlemen merupakan kompleks terbuka dan tidak ada unsur kerahasiaan di dalamnya.
“Untungnya ini di rumah rakyÂat, kita tidak ada ruang rahasia. Saya rasa belum (saatnya dilarang). Kalian saja (wartawan) bisa masuk sampai kemana-mana,†kata TanÂtowi.
Akan tetapi, Tantowi mengangÂgap, permainan ini tetap perlu diÂwaspadai. Sebab, permainan yang memadukan unsur kamera real time, dapat menginderakan temÂpat-tempat yamg belum terjamah aplikasi seperti Google Maps atau Google Earth.
Apalagi, kata Tantowi, jika perburuan pokemon dimainkan dalam instalansi yang mengandung unsur keamanan dan kerahasiaan negara, seperti Istana Presiden, Markas Besar TNI dan Polri maka akan berbahaya.
Di Istana Kepresidenan, PokeÂmon Go telah dilarang dimainkan. Larangan itu berupa kertas berÂtuliskan “Dilarang Bermain atau Mencari Pokemon di Lingkungan Istana†ditempel di sejumlah titik seperti ruang media dan pintu maÂsuk ke Istana.
Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, larangan itu bukan instruksi langsung PresÂiden Joko Widodo, melainkan araÂhan dari Sekretariat Presiden. “Ini kan Kantor Presiden, harus steril dari segi keamanan, masak mau main Pokemon Go? Kasihan juga Paspampres, masak mengawasi orang-orang yang main Pokemon Go?†kata Bey di Istana Negara, keÂmarin.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pekan lalu sempat berkata, dia memiliki aplikasi Pokemon Go di ponsel pintarnya sehingga bisa melihat Pokemon jenis apa saja yang ada di lingkungan Istana.
Para pemain Pokemon Go memang dapat menemukan dan menangkap sejumlah monster sepÂerti Ratatta dan Bulbasaur di dalam Istana Negara.
Tak semua orang dapat masuk ke Kompleks Istana, terlebih Istana Negara. Para tamu harus melewati pengecekan Pasukan Pengamanan Presiden dan menyebutkan tujuan mereka lebih dulu sebelum diizÂinkan masuk.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berÂpendapat Pokemon Go berpotensi menjadi persoalan.
“Sekarang perkembangan kejaÂhatan itu macam-macam. PermainÂan Pokemon ini bisa jadi masalah di kemudian hari,†kata Luhut di KanÂtor Kemkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menurutnya, saat ini pemerinÂtah masih mengkaji bahaya yang ditimbulkan dari permainan PokeÂmon, dan belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait dampak permainan tersebut. “Saat ini maÂsih kami amati apakah benar (PokeÂmon Go) bisa digunakan untuk kepentingan lain. Kami sangat meÂwaspadai perkembangan teknologi yang begitu cepat,†ujar Luhut.
Bulan lalu, Pokemon Go diriÂlis di Amerika Serikat dan saat itu diunduh lebih dari 7 juta kali. WaÂlaupun permainan ini secara resmi belum dirilis di Indonesia, aplikasi ilegalnya telah dimainkan ribuan orang.
Animasi Pokemon sempat popÂuler di kalangan anak-anak era 1990-an. Kini para penggemarnya bisa mencari poket monster dan mempertarungkannya dengan keÂpunyaan lawan melalui permainan Pokemon Go.
Pokemon Go dimainkan denÂgan menggunakan kamera telepon seluler secara real timeatau langÂsung. Pengguna berlomba-lomba mencari sosok animasi Pokemon di segala penjuru menggunakan kamera ponsel, dengan latar layar gambar nyata keadaan sekitar.
Belakangan muncul kekhawatiÂran, secara tak sadar pengguna yang sedang berburu Pokemon di lokasi-lokasi vital seperti markas militer, dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan informasi melalui gambar dan video.
Sebelumnya, Menteri PertahÂanan Ryamizard Ryacudu berÂpendapat permainan Pokemon Go merugikan orang lain. Dia menÂduga jika ada yang bermain PokeÂmon Go di sejumlah objek vital negara, maka intelijen asing bisa memetakan objek vital di IndoneÂsia.
Ryamizard mengatakan perkembangan teknologi intelijen amat cepat hingga tak boleh disÂepelekan. Kecanggihan teknologi intelijen kini bisa masuk ke semua lini kehidupan masyarakat, termaÂsuk melalui game. “Makanya kita harus hati-hati. Apapun bentuknya, intelijen bisa masuk. Lewat PokeÂmon ini bisa saja,†ujar Ryamizard.
Sejumlah instansi seperti Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan TNI Angkatan laut, mengeluarkan larangan bagi anggotanya untuk bermain Pokemon Go di lingkunÂgan mereka.
Markas Besar Kepolisian ReÂpublik Indonesia dan TNI AngkaÂtan Laut mengeluarkan surat edaÂran larangan bermain Pokemon Go bagi para anggotanya.
“Dikhawatirkan akan mengÂganggu kinerja pelayanan Polri keÂpada masyarakat,†kata Kepala DiÂvisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Rabu (20/7/2016).
Surat Telegram dari Kapolri tertanggal 19 Juli itu mencantumÂkan dampak negatif Pokemon Go, yakni berkurangnya kewaspadaan saat bermain Pokemon Go kareÂna pemain harus berkonsentrasi menatap layar telepon seluler. Hal ini menyebabkan pengguna PokeÂmon Go sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja.
Selain itu, permainan berÂbasis Global Positioning SysÂtem (GPS) tersebut mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi sehingga bisa berbahaya jika lokasi permainan berada di lingkungan Markas Polri. “Karena (gambar Markas Polri) akan terekam, dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, maka dapat disalahgunakan,†demikian bunyi surat telegram KaÂpolri.
Dampak negatif lain yang dikhaÂwatirkan Polri, Pokemon Go dapat memicu keributan sesama rekan yang sama-sama memainkannya, karena memperebutkan item boÂnus dan Pokemon. “Selalu ada keÂmungkinan yang tersinggung lalu menyerang lewat dunia maya, dan itu dapat membuat seseorang dilÂaporkan dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).â€
Berdasarkan sejumlah pertimÂbangan itu, Kapolri “melarang angÂgota bermain game Pokemon Go di lingkungan/fasilitas/Mako Polri, melarang anggota bermain PokeÂmon Go saat jam kerja apalagi bagi mereka yang melaksanakan tugas-tugas khusus seperti menjaga tahÂanan.â€
Selain melarang anggotanya bermain Pokemon Go, Polri juga meminta personelnya mewaspadai tiap orang yang mencurigakan keÂtika bermain Pokemon Go di dekat lingkungan, fasilitas, atau Markas Polri.
Secara terpisah, Kepala Staf TNI AL Laksamana Ade Supandi menyatakan Pokemon Go tak dikeÂhendaki instansinya untuk dimainÂkan, terkait konteks pertahanan dan keamanan.
“Melarang prajurit TNI AL meÂmainkan Pokemon di lingkungan TNI AL, termasuk di kapal. Sebab lewat GPS, semua ponsel bisa menÂgirimkan gambar dan posisi lokaÂsi,†kata Ade.
Surat TNI AL menyebutkan Pokemon Go yang merupakan permainan berbasis lokasi, mengÂgunakan sistem pengumpulan data dari National Geospatial-IntelliÂgence Agency. Ini adalah lembaga dukung tempur di bawah DeparteÂmen Pertahanan Amerika Serikat, sekaligus badan intelijen dari KoÂmunitas Intelijen AS yang memiliki misi utama mengumpulkan, menÂganalisis, dan mendistribusikan intelijen geospasial untuk menduÂkung keamanan nasional.
Masih menurut surat TNI AL, Pokemon Go ialah permainan yang dilengkapi perangkat intelijen unÂtuk merekonsiliasi data citra fisik guna memetakan setiap sudut wilayah di mana para pemainnya berada.
Maka untuk menghindari risiko keamanan, Mabes TNI AL melarÂang anggotanya untuk memainkan Pokemon Go di dalam markas, ksaÂtrian, maupun objek vital TNI.
(Yuska Apitya Aji)
Bagi Halaman