Untitled-3JAKARTA, TODAY—Demam game Pokemon Go nampak­nya bakal disudahi. Pemer­intah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk merumuskan aturan pelarangan game ini.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin tengah mempertimbang­kan pelarangan aplikasi game Pokemon Go di­mainkan di dalam lingkungan parle­men. “Saya mau rapatkan di pimpinan, su­paya dilarang. Itu mengganggu produktivi­tas,” ujar Ade di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Meski demikian, rencana larangan itu masih belum dike­tahui apakah hanya ditujukan kepada anggota atau secara keseluruhan. Ia juga mengaku belum mengetahui para anggotanya yang main perbu­ruan pokemon tersebut. Na­mun, berdasar­kan pantauan depan ruang par i purna ,

terdapat secarik kertas yang ditempel di salah satu kolom. Ker­tas itu menulis larangan pencarian pokemon di area DPR.

Saat dikonfirmasi, petugas keamanan dalam (Pamdal) DPR menyebutkan, kertas larangan itu baru saja tertempel hari ini. Akan tetapi, menurutnya larangan itu tidak resmi. “Saya juga baru tahu ada itu mas (kertas larangan). Tapi ini nggak resmi, bukan dari Sekre­tariat Jenderal DPR,” ucap petugas yang enggan disebutkan namanya itu.

Permainan aplikasi berburu pokemon ini juga mengundang reaksi dari para anggota Komisi I yang membidangi pertahanan, hubungan luar negeri, penyiaran dan informasi.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali As­segaff menyambut baik larangan pencarian pokemon di kompleks parlemen. Namun, Nurhayati me­nilai, sebaiknya hal itu dikemba­likan kepada pribadi masing-ma­sing. “Ya bagus kalau sudah ada larangan, tapi saya kira itu ada di pribadi masing-masing. Kalau saya, alhamdulillah sebenarnya banyak yangg lebih penting dibanding main pokemon,” kata Nurhayati.

Ia pun menilai pemberitaan tentang aplikasi permainan besu­tan Nintendo ini sudah berlebihan. Pemberitaan yang berlebihan, menurutnya, akan semakin mem­buat orang penasaran untuk me­mainkannya.

Sedangkan, menurut kolega Nurhayati, Tantowi Yahya, laran­gan bermain pokemon di wilayah DPR belum diperlukan. Sebab, menurutnya parlemen merupakan kompleks terbuka dan tidak ada unsur kerahasiaan di dalamnya.

“Untungnya ini di rumah raky­at, kita tidak ada ruang rahasia. Saya rasa belum (saatnya dilarang). Kalian saja (wartawan) bisa masuk sampai kemana-mana,” kata Tan­towi.

Akan tetapi, Tantowi mengang­gap, permainan ini tetap perlu di­waspadai. Sebab, permainan yang memadukan unsur kamera real time, dapat menginderakan tem­pat-tempat yamg belum terjamah aplikasi seperti Google Maps atau Google Earth.

Apalagi, kata Tantowi, jika perburuan pokemon dimainkan dalam instalansi yang mengandung unsur keamanan dan kerahasiaan negara, seperti Istana Presiden, Markas Besar TNI dan Polri maka akan berbahaya.

Di Istana Kepresidenan, Poke­mon Go telah dilarang dimainkan. Larangan itu berupa kertas ber­tuliskan “Dilarang Bermain atau Mencari Pokemon di Lingkungan Istana” ditempel di sejumlah titik seperti ruang media dan pintu ma­suk ke Istana.

Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, larangan itu bukan instruksi langsung Pres­iden Joko Widodo, melainkan ara­han dari Sekretariat Presiden. “Ini kan Kantor Presiden, harus steril dari segi keamanan, masak mau main Pokemon Go? Kasihan juga Paspampres, masak mengawasi orang-orang yang main Pokemon Go?” kata Bey di Istana Negara, ke­marin.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

Sekretaris Kabinet Pramono Anung pekan lalu sempat berkata, dia memiliki aplikasi Pokemon Go di ponsel pintarnya sehingga bisa melihat Pokemon jenis apa saja yang ada di lingkungan Istana.

Para pemain Pokemon Go memang dapat menemukan dan menangkap sejumlah monster sep­erti Ratatta dan Bulbasaur di dalam Istana Negara.

Tak semua orang dapat masuk ke Kompleks Istana, terlebih Istana Negara. Para tamu harus melewati pengecekan Pasukan Pengamanan Presiden dan menyebutkan tujuan mereka lebih dulu sebelum diiz­inkan masuk.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan ber­pendapat Pokemon Go berpotensi menjadi persoalan.

“Sekarang perkembangan keja­hatan itu macam-macam. Permain­an Pokemon ini bisa jadi masalah di kemudian hari,” kata Luhut di Kan­tor Kemkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Menurutnya, saat ini pemerin­tah masih mengkaji bahaya yang ditimbulkan dari permainan Poke­mon, dan belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait dampak permainan tersebut. “Saat ini ma­sih kami amati apakah benar (Poke­mon Go) bisa digunakan untuk kepentingan lain. Kami sangat me­waspadai perkembangan teknologi yang begitu cepat,” ujar Luhut.

Bulan lalu, Pokemon Go diri­lis di Amerika Serikat dan saat itu diunduh lebih dari 7 juta kali. Wa­laupun permainan ini secara resmi belum dirilis di Indonesia, aplikasi ilegalnya telah dimainkan ribuan orang.

Animasi Pokemon sempat pop­uler di kalangan anak-anak era 1990-an. Kini para penggemarnya bisa mencari poket monster dan mempertarungkannya dengan ke­punyaan lawan melalui permainan Pokemon Go.

Pokemon Go dimainkan den­gan menggunakan kamera telepon seluler secara real timeatau lang­sung. Pengguna berlomba-lomba mencari sosok animasi Pokemon di segala penjuru menggunakan kamera ponsel, dengan latar layar gambar nyata keadaan sekitar.

Belakangan muncul kekhawati­ran, secara tak sadar pengguna yang sedang berburu Pokemon di lokasi-lokasi vital seperti markas militer, dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan informasi melalui gambar dan video.

Sebelumnya, Menteri Pertah­anan Ryamizard Ryacudu ber­pendapat permainan Pokemon Go merugikan orang lain. Dia men­duga jika ada yang bermain Poke­mon Go di sejumlah objek vital negara, maka intelijen asing bisa memetakan objek vital di Indone­sia.

Ryamizard mengatakan perkembangan teknologi intelijen amat cepat hingga tak boleh dis­epelekan. Kecanggihan teknologi intelijen kini bisa masuk ke semua lini kehidupan masyarakat, terma­suk melalui game. “Makanya kita harus hati-hati. Apapun bentuknya, intelijen bisa masuk. Lewat Poke­mon ini bisa saja,” ujar Ryamizard.

Sejumlah instansi seperti Mabes Polri, Polda Metro Jaya, dan TNI Angkatan laut, mengeluarkan larangan bagi anggotanya untuk bermain Pokemon Go di lingkun­gan mereka.

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

Markas Besar Kepolisian Re­publik Indonesia dan TNI Angka­tan Laut mengeluarkan surat eda­ran larangan bermain Pokemon Go bagi para anggotanya.

“Dikhawatirkan akan meng­ganggu kinerja pelayanan Polri ke­pada masyarakat,” kata Kepala Di­visi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Rabu (20/7/2016).

Surat Telegram dari Kapolri tertanggal 19 Juli itu mencantum­kan dampak negatif Pokemon Go, yakni berkurangnya kewaspadaan saat bermain Pokemon Go kare­na pemain harus berkonsentrasi menatap layar telepon seluler. Hal ini menyebabkan pengguna Poke­mon Go sulit berkonsentrasi ketika sedang bekerja.

Selain itu, permainan ber­basis Global Positioning Sys­tem (GPS) tersebut mengharuskan pemain mengaktifkan geolokasi sehingga bisa berbahaya jika lokasi permainan berada di lingkungan Markas Polri. “Karena (gambar Markas Polri) akan terekam, dan apabila informasi itu jatuh ke orang yang tidak bertanggung jawab, maka dapat disalahgunakan,” demikian bunyi surat telegram Ka­polri.

Dampak negatif lain yang dikha­watirkan Polri, Pokemon Go dapat memicu keributan sesama rekan yang sama-sama memainkannya, karena memperebutkan item bo­nus dan Pokemon. “Selalu ada ke­mungkinan yang tersinggung lalu menyerang lewat dunia maya, dan itu dapat membuat seseorang dil­aporkan dengan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik).”

Berdasarkan sejumlah pertim­bangan itu, Kapolri “melarang ang­gota bermain game Pokemon Go di lingkungan/fasilitas/Mako Polri, melarang anggota bermain Poke­mon Go saat jam kerja apalagi bagi mereka yang melaksanakan tugas-tugas khusus seperti menjaga tah­anan.”

Selain melarang anggotanya bermain Pokemon Go, Polri juga meminta personelnya mewaspadai tiap orang yang mencurigakan ke­tika bermain Pokemon Go di dekat lingkungan, fasilitas, atau Markas Polri.

Secara terpisah, Kepala Staf TNI AL Laksamana Ade Supandi menyatakan Pokemon Go tak dike­hendaki instansinya untuk dimain­kan, terkait konteks pertahanan dan keamanan.

“Melarang prajurit TNI AL me­mainkan Pokemon di lingkungan TNI AL, termasuk di kapal. Sebab lewat GPS, semua ponsel bisa men­girimkan gambar dan posisi loka­si,” kata Ade.

Surat TNI AL menyebutkan Pokemon Go yang merupakan permainan berbasis lokasi, meng­gunakan sistem pengumpulan data dari National Geospatial-Intelli­gence Agency. Ini adalah lembaga dukung tempur di bawah Departe­men Pertahanan Amerika Serikat, sekaligus badan intelijen dari Ko­munitas Intelijen AS yang memiliki misi utama mengumpulkan, men­ganalisis, dan mendistribusikan intelijen geospasial untuk mendu­kung keamanan nasional.

Masih menurut surat TNI AL, Pokemon Go ialah permainan yang dilengkapi perangkat intelijen un­tuk merekonsiliasi data citra fisik guna memetakan setiap sudut wilayah di mana para pemainnya berada.

Maka untuk menghindari risiko keamanan, Mabes TNI AL melar­ang anggotanya untuk memainkan Pokemon Go di dalam markas, ksa­trian, maupun objek vital TNI.

(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================