CIBINONG, TODAY– Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor tengah menyuÂsun Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kelas Jalan sebagai paÂyung hukum menindak tegas kendaraan bertonasi melebihi kapasitas kekuatan jalan, yakni delapan ton.
Menurut Kepala DBMP KaÂbupaten Bogor Eddy Wardhani, banyaknya jalan rusak yang di wilayah Kecamatan Rumpin dan Parung Panjang, lantaran kerap dilintasi truk tronton melebihi tonase. Maka, kata dia dengan adanya perda itu, pengguna jalan yang melebihi tonase, bisa ditindak.
“Jalan-jalan yang kita banÂgun itu kan maksimalnya dilalui kendaraan dengan bobot seberat delapan ton, tapi di lapangan beban yang melintas hingga puÂluhan ton. Alhasil, jalan yang kita bangun umur teknisnya tidak tahan lama,†kata Eddy, Kamis (21/7/2016).
Khusus jalan-jalan yang ada di Rumpin, kata dia, faktor utaÂma jalan yang cepat ‘aus’ karena menjadi lintasan tronton penÂgangkut hasil galian. “Memang seperti itu. Truk tronton yang membuat jalan di Rumpin ruÂsak,†tukasnya.
“Makanya, dengan adanya Perda Kelas Jalan, bakal menÂjadi dasar hukum bagi petugas menindak para pengguna jalan yang kendaraannya melebihi keÂtentuan,†tegasnya.
Kepala Seksi Pengujian KenÂdaraan pada Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) KaÂbupaten Bogor Muslim Akbar membenarkan, penyebab ruÂsaknya jalan di Rumpin akibat truk tronton. “Untuk mengatasi kelebihan muatan tersebut, saat ini sudah tangani oleh Dishub Provinsi Jawa Barat (Jabar), sebab selain ada jalan milik kabupaten, di Rumpin ada beÂberapa ruas jalan milik provinÂsi,†kilahnya.
Untuk mencegah truk-truk tronton melintasi jalan yang diguÂnakan warga, Pemprov Jabar dan Kabupaten Bogor mengusulkan para pemilik tambang papatunÂgan membangun jalan khusus yang nantinya terkoneksi dengan jalan nasional atau negara.
“Itu baru wacana, tapi kami berharap ke depan pembanguÂnan jalan khusus angkutan tamÂbang itu terealisasi sehinga jalan-jalan umum milik Kabupaten Bogor awet,†kata Bupati Biogor Nurhayanti. (Rishad NovianÂsyah/ed:Mina)
Bagi Halaman