Untitled-7BOGOR TODAY – Sidang tiga terdakwa, Hidayat Yudha Pri­yatna, Irwan Gumelar, dan Roni Nasru Adnan dalam perkara dugaan korupsi pen­gadaan lahan Warung Jambu (Angkahong) dengan agenda keterangan saksi di Pengadi­lan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, telah be­rakhir pada Rabu (20/7/2016), kemarin.

Dua saksi menjadi pem­buka sidang di antaranya Kasubbid Pengendalian Aset pada BPKAD Kota Bogor M. Rifki Mubarok dan Kasubbid Ekonomi pada Setdakot Bogor Rahmat Hidayatul Akbar.

Kedua saksi ini merupakan anggota tim teknis appraisal perencanaan pengadaan la­han untuk relokasi PKL eks MA. Salmun yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan tim teknis appraisal perenca­naan pengadaan lahan untuk relokasi PKL eks MA. Salmun pada Kantor Koperasi dan UMKM yang diterbitkan Sek­dakot Bogor Ade Sarip Hi­dayat tertanggal 24 November 2014.

Dalam persidangan Rifki mengatakan, bahwa kegiatan pengadaan lahan Warung Jambu tidak sesuai dengan ke­tentuan Permendagri 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pen­gelolaan Barang Milik Daerah karena tidak pernah ada usu­lan dari SKPD terkait (Kantor Koperasi dan UMKM). “Saya tahu telah tercantum (keg­iatan pengadaan lahan Jambu Dua) setelah masuk di APBD Perubahan,” kata Rifki.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 30 April 2024

Selaku anggota tim teknis appraisal dirinya mempunyai tugas salah satunya menunjuk pihak ketiga untuk melaku­kan penilaian terhadap pen­gadaan lahan warung jambu. Namun, tugas itu tidak per­nah dilaksanakan karena ia mengacu ke Perpres 54/2010 bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) yang ber­wenang untuk menetapkan pihak ketiga itu. PPK saat itu Hidayat Yudha Priyatna. “Ap­praisalnya Roni Nasru Adnan, saya juga tahu pada saat hadir dalam rapat pembahasan pe­nilaian lahan Jambu Dua,” aku Rifki.

Rifki mengingat pada rapat pertengahan November 2014, Roni memaparkan dalam pembahasan, tetapi tidak me­nyampaikan penilaian harga lahan tapi lebih ke metode pe­nilaian. Di samping itu, dipa­parkan pula seingat ia ada 20 lebih dokumen kepemilikan yang dikuasai seseorang (Kwi­djaja Henricus Ang) dengan ragam dokumen antaranya SHM dan AJB. “Namun, saat ditanya soal eks. Garapan oleh JPU, saya tidak tahu adanya eks garapan,” timpal Rifki.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Perempuan Telentang di Bantaran Sungai Cicatih Sukabumi

Pada awal Desember 2014, masih dalam kesaksian Rifki, dilakukan rapat gabungan yang dihadiri oleh tim teknis appraisal dan tim pengadaan tanah. Namun, dalam pem­bahasan itu juga belum mem­buahkan hasil penilaian harga terhadap lahan Warung Jam­bu. Dia juga mengungkapkan, bahwa SK Sekdakot Bogor diterimanya setelah dilakukan rapat-rapat lebih dulu.

Sementara saksi lain Rah­mat, dalam persidangan mengaku sempat mengikuti rapat pembahasan tim teknis appraisal sebanyak dua kali. Dia pada saat itu hanya mem­berikan masukan terkait Peda­gang Kaki Lima (PKL) laik atau tidaknya direloksi ke lahan Warung Jambu. “PKL eks MA. Salmun laik pindah ke Jambu karena banyak pedagang ba­sah,” tandas Rahmat.

(Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================