Sidang kesembilan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung telah usai digelar kemarin. Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut diklaim dapat meringankan para terdakwa.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Dari empat orang sakÂsi, dua orang berasal dari Pegawai NegÂeri Sipil (PNS) Kota Bogor, yakni Camat Tanah Sareal; Taufik dan Staf KeluraÂhan Tanah Sareal; Sasmita. SeÂmentara itu, dua orang lainnya perwakilan dari pemilik lahan di Warung Jambu, yakni anak dari Rukmana, Ade Hidayat dan Ahli waris dari Almarhum Abdul Malik.
Sekjen Program PercepaÂtan Pembangunan Perumahan Pekerja untuk Kesejahteraan Pekerja (P5KP), Rudi Zaenudin turut hadir dalam persidangan dan mengatakan, kesaksian dari keempat saksi di muka pengadilan kali ini lebih merinÂgankan kepada para terdakwa.
Keterangan yang disampaiÂkan saksi Ade Hidayat, memÂbenarkan tanda tangan yang dibubuhkan pada Akta Jual Beli (AJB) atas nama orangtuÂanya, yakni Rukmana dan AnÂgkahong.
“Iya benar, bahwa Para PeÂjabat Pembuat Akta Tanah SeÂmentara (PPATS), terdakwa, Lurah Dandi, anak buahnya Sasmita beserta Angkahong pernah datang kerumah RukÂmana untuk menandatangani jual beli,†kata Rudi yang meÂniru penyampaian saksi diÂpersidangan kemarin, Senin (25/7).
Selain itu, JPU juga sempat menanyakan nilai transaksi yang dilakukan Angkahong dengan Rukmana dan kapan terjadinya. “Betul pada tahun 2003, transaksinya senilai Rp 38 juta, untuk itu ketika diÂmintakan AJB kami bersedia karena tanah itu milik AngkaÂhong,†terangnya.
Sementara itu, menurut kuasa hukum dari terdakwa HYP Aprian Setiawan menÂgaku senang lantaran saksi yang dihadirkan meringankan para terdakwa. Menurutnya, terdapat fakta baru yang terÂungkap pada sidang kali ini.
“Bagus tadi sidangnya, seÂbab ada fakta yang terungkap yang memang telah terjadi peralihan jual beli dari pemilik lahan Rukmana ke Angkahong meski dibawah tangan. Dari awal memang sudah dikuasai oleh pemilik tanah AngkaÂhong,†tuturnya.
Kuasa Hukum Hidayat YudÂha Priyatna, Aprian Setiawan menegaskan, proses peraliÂhan jual beli yang dilakukan Rukmana kepada tuan tanah Angkahong dilakukan pada tahun 2003 silam. “Tadi kan anak dari Ibu Rukmana (Ade Hidayat, Red) membuktikan kwitansi peralihan jual beli tanah milik orangtuanya itu pada tahun 2003 dengan nilai Rp 38 juta kepada Hendricus Angka Widjaja (Angkahong, Red),†paparnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasie) Penkum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali menÂgatakan, Kejati akan membuka proses penanganan kasus JamÂbu Dua, yang terpenting fokus terhadap pembuktian di persiÂdangan.
Ia juga menambahkan, KeÂjati Jabar sedang melakukan retensi soal penyelidikan kasus tersebut mengenai fakta-fakta apa yang terungkap di dalam persidangan, nantinya setiap fakta yang memiliki kekuatan maksimal, akan menjadi baÂhan untuk pengambilan langÂkah berikutnya seperti meneÂtapkan tersangka.
“Keterangan-keterangan yang diberikan para saksi maÂsih dapat menjurus adanya terÂsangka baru, kami akan terus melakukan evaluasi laporan dari setiap proses persidangan di PN Tipikor Bandung,†buka Raymond.
Ia juga mengatakan, dalam persidangan nanti semua akan terungkap dan hanya menungÂgu pembuktian. “Apabila diÂperoleh fakta pembenaran sesuai dengan surat dakwaan dari Kejari Bogor, maka KeÂjati segera menetapkan para tersangka baru. Artinya, naik status ke penyidikan langsung dengan tersangkanya,†paÂparnya.
Terkait dengan tiga nama pejabat tinggi yang disebut-sebut dalam surat dakwaan, Raymond menjelaskan, Kejati Bandung akan memfokuskan semua keterangan saksi dan pembuktian dalam setiap perÂsidangan dan melalui persiÂdangan yang sedang berlangÂsung akan menjadi prioritas alat bukti penanganan kasus dan segera menetapkan terÂsangka.
Raymond mengatakan, jika di dalam dakwaan tersebut benar dan terbukti, tentu para saksi akan membenarkan di persidangan dan publik bisa melihat, tinggal mengetahui siapa saja saksi yang memÂbenarkan dakwaan itu.
“Setiap laporan hasil perÂsidangan itu selalu dievaluasi oleh Kejati dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan menÂjadi bahan penyelidikan. Kejati Jabar juga memiliki sejumlah strategi dalam penanganan kaÂsus lahan itu, sehingga setiap proses tahapannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh dengan kejelian,†paÂparnya.
Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik AngkaÂhong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.
Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meÂter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan AngÂkahong kepada Pemkot Bogor kepemilikannya beragam muÂlai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berÂbeda itu, harga untuk pembeÂbasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati Rp43,1 miliar.
Kasus ini tengah dalam proses persidangan di penÂgadilan PN Tipikor Bandung, dalam surat dakwaan, WaÂlikota Bogor, Wakil Walikota Bogor dan Sekda Kota Bogor disebut-sebut terlibat dalam perkara ini, namun sejauh ini ketiga pejabat tinggi eksekutif Pemkot Bogor tersebut belum terbukti bersalah. (Abdul KaÂdir Basalamah/Yuska)
Bagi Halaman