Untitled-9Sidang kesembilan kasus mark up lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor Bandung telah usai digelar kemarin. Sidang dengan agenda pemeriksaan terhadap empat orang saksi tersebut diklaim dapat meringankan para terdakwa.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Dari empat orang sak­si, dua orang berasal dari Pegawai Neg­eri Sipil (PNS) Kota Bogor, yakni Camat Tanah Sareal; Taufik dan Staf Kelura­han Tanah Sareal; Sasmita. Se­mentara itu, dua orang lainnya perwakilan dari pemilik lahan di Warung Jambu, yakni anak dari Rukmana, Ade Hidayat dan Ahli waris dari Almarhum Abdul Malik.

Sekjen Program Percepa­tan Pembangunan Perumahan Pekerja untuk Kesejahteraan Pekerja (P5KP), Rudi Zaenudin turut hadir dalam persidangan dan mengatakan, kesaksian dari keempat saksi di muka pengadilan kali ini lebih merin­gankan kepada para terdakwa.

Keterangan yang disampai­kan saksi Ade Hidayat, mem­benarkan tanda tangan yang dibubuhkan pada Akta Jual Beli (AJB) atas nama orangtu­anya, yakni Rukmana dan An­gkahong.

“Iya benar, bahwa Para Pe­jabat Pembuat Akta Tanah Se­mentara (PPATS), terdakwa, Lurah Dandi, anak buahnya Sasmita beserta Angkahong pernah datang kerumah Ruk­mana untuk menandatangani jual beli,” kata Rudi yang me­niru penyampaian saksi di­persidangan kemarin, Senin (25/7).

Selain itu, JPU juga sempat menanyakan nilai transaksi yang dilakukan Angkahong dengan Rukmana dan kapan terjadinya. “Betul pada tahun 2003, transaksinya senilai Rp 38 juta, untuk itu ketika di­mintakan AJB kami bersedia karena tanah itu milik Angka­hong,” terangnya.

Sementara itu, menurut kuasa hukum dari terdakwa HYP Aprian Setiawan men­gaku senang lantaran saksi yang dihadirkan meringankan para terdakwa. Menurutnya, terdapat fakta baru yang ter­ungkap pada sidang kali ini.

BACA JUGA :  Manokwari Selatan Papua Barat Diguncang Gempa Terkini M4,3

“Bagus tadi sidangnya, se­bab ada fakta yang terungkap yang memang telah terjadi peralihan jual beli dari pemilik lahan Rukmana ke Angkahong meski dibawah tangan. Dari awal memang sudah dikuasai oleh pemilik tanah Angka­hong,” tuturnya.

Kuasa Hukum Hidayat Yud­ha Priyatna, Aprian Setiawan menegaskan, proses perali­han jual beli yang dilakukan Rukmana kepada tuan tanah Angkahong dilakukan pada tahun 2003 silam. “Tadi kan anak dari Ibu Rukmana (Ade Hidayat, Red) membuktikan kwitansi peralihan jual beli tanah milik orangtuanya itu pada tahun 2003 dengan nilai Rp 38 juta kepada Hendricus Angka Widjaja (Angkahong, Red),” paparnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasie) Penkum Kejati Jawa Barat, Raymond Ali men­gatakan, Kejati akan membuka proses penanganan kasus Jam­bu Dua, yang terpenting fokus terhadap pembuktian di persi­dangan.

Ia juga menambahkan, Ke­jati Jabar sedang melakukan retensi soal penyelidikan kasus tersebut mengenai fakta-fakta apa yang terungkap di dalam persidangan, nantinya setiap fakta yang memiliki kekuatan maksimal, akan menjadi ba­han untuk pengambilan lang­kah berikutnya seperti mene­tapkan tersangka.

“Keterangan-keterangan yang diberikan para saksi ma­sih dapat menjurus adanya ter­sangka baru, kami akan terus melakukan evaluasi laporan dari setiap proses persidangan di PN Tipikor Bandung,” buka Raymond.

Ia juga mengatakan, dalam persidangan nanti semua akan terungkap dan hanya menung­gu pembuktian. “Apabila di­peroleh fakta pembenaran sesuai dengan surat dakwaan dari Kejari Bogor, maka Ke­jati segera menetapkan para tersangka baru. Artinya, naik status ke penyidikan langsung dengan tersangkanya,” pa­parnya.

BACA JUGA :  Nahas, Diduga Tersambar Petir, Warga Agam Sumbar Ditemukan Tewas dalam Kondisi Gosong

Terkait dengan tiga nama pejabat tinggi yang disebut-sebut dalam surat dakwaan, Raymond menjelaskan, Kejati Bandung akan memfokuskan semua keterangan saksi dan pembuktian dalam setiap per­sidangan dan melalui persi­dangan yang sedang berlang­sung akan menjadi prioritas alat bukti penanganan kasus dan segera menetapkan ter­sangka.

Raymond mengatakan, jika di dalam dakwaan tersebut benar dan terbukti, tentu para saksi akan membenarkan di persidangan dan publik bisa melihat, tinggal mengetahui siapa saja saksi yang mem­benarkan dakwaan itu.

“Setiap laporan hasil per­sidangan itu selalu dievaluasi oleh Kejati dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan men­jadi bahan penyelidikan. Kejati Jabar juga memiliki sejumlah strategi dalam penanganan ka­sus lahan itu, sehingga setiap proses tahapannya dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh dengan kejelian,” pa­parnya.

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Angka­hong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 lalu.

Ternyata didalamnya telah terjadi transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 me­ter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Ang­kahong kepada Pemkot Bogor kepemilikannya beragam mu­lai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan.

Dengan dokumen yang ber­beda itu, harga untuk pembe­basan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati Rp43,1 miliar.

Kasus ini tengah dalam proses persidangan di pen­gadilan PN Tipikor Bandung, dalam surat dakwaan, Wa­likota Bogor, Wakil Walikota Bogor dan Sekda Kota Bogor disebut-sebut terlibat dalam perkara ini, namun sejauh ini ketiga pejabat tinggi eksekutif Pemkot Bogor tersebut belum terbukti bersalah. (Abdul Ka­dir Basalamah/Yuska)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================