Untitled-7BOGOR TODAY – Persoalan kasus perizinan Cafe Sniper masih menjadi bagian yang tak henti diperbincangkan di kalangan masyarakat Kota Bo­gor. Kendati demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengklaim bahwa Cafe Sniper yang disidak beberapa pekan lalu oleh Walikota Bo­gor Bima Arya dan terbukti menjual minuman keras tanpa izin tersebut mulai menunjuk­kan itikad baik.

“Saya sudah melakukan pengecekan di lapangan dan kondisinya sudah jauh berbe­da pasca Walikota melakukan sidak. Tidak ada lagi Disc Jock­ey (DJ) maupun miras disana,” papar Kasatpol PP Kota Bogor, Herry Karnadi alias Acong, ke­pada BOGOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Telur Gulung Sayuran Andalan Keluarga Tercinta

Ia juga menambahkan pasca sidak dengan Walikota, dirinya datang ke sana ber­sama tiga orang, yakni Ketua Generasi RW (GNR) beserta RT dan warga di sana dan ber­dialog dengan para pengelola di sana. “Pak RT sudah men­gatakan bahwa cafe tersebut aman dan hanya ada musik dari laptop, tidak ada miras bahkan bir pun sudah tidak ada di situ,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, apabila sampai ada yang menemukan cafe tersebut menjual miras, dirinya berjanji akan melaku­kan sidak. “Apabila ketahuan masih jual miras kita akan si­dak dan kita tutup,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dipukuli Tetangga Pakai Balok Kayu, Kakek di Malang Tewas usai Dituduh Curi Motor

Ia juga menjelaskan, izin cafe dan miras dipisahkan, yakni apabila perizinan cafe ada di Badan Pelayanan Periji­nan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) dan izin mi­ras berada di Dinas Perindus­trian dan Perdagangan (Dis­perindag).

“Seluruh tempat usaha di BNR memang belum ada izin HO juga, nanti ini akan men­jadi patokan. Tidak akan ada lagi disko dan miras. Mereka diwajibkan oleh Walikota un­tuk mengurus izin ke BPPT-PM. Batas waktunya, dinas terkait yang lebih paham,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah/Yuska/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================