Untitled-2JAKARTA, TODAY—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematang­kan pelonggaran aturan pemberian kredit kendaraan bermotor (KKB) oleh perusahaan pembiayaan atau mu l t i f i n a n c e . Rencananya, OJK mempertimbang­kan untuk mem­berikan DP 0% bagi perusahaan pembiayaan dengan syarat tertentu.

Kepala Ekse­kutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, ada per­timbangan khusus mengapa pihaknya melakukan

kajian tersebut. “Ada perusahaan multifinance yang barang kali ada nasabah yang merasa dirinya ti­dak perlu dikenakan uang muka. Misalnya nasabah korporasi yang ingin melakukan pengadaan kendaraan. Kalau memang peru­sahaan itu bonafit kan bisa ng­gak pakai uang muka kan ng­gak apa-apa. Atau dia memang ada nasabah individu yang sangat dipercaya bisa saja dibebaskan DP,” tuturnya di Jakarta, Senin (25/7/2016).

Dengan pelonggaran ini, di­harapkan kinerja industri pembi­ayaan kendaraan bermotor akan lebih menggeliat. “Kan kita lihat sekarang permintaan kendaraan mulai naik lagi. Artinya ekonomi mulai tumbuh lagi. Nah dengan ini, harapannya industri pembi­ayaan ini juga bisa ikut mengge­liat,” tutur dia.

Namun demikian, tak sem­barang perusahaan multifinance bisa memperoleh pelonggaran. Perusahaan tersebut harus bisa menunjukkan manajemen yang baik, salah satunya ditunjukkan dengan rasio kredit bermasalah yang bisa ditekan di bawah 1% per tahun selama 3 tahun. “Makanya konsep kita ke depan terhadap multifinance yang manajemen­nya bagus kemudian NPF-nya (Non Performing Finance) ren­dah di bawah 1%, mungkin dia bisa menggunakan fasilitas dapat tidak mengenakan DP,” katanya.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Nasi Goreng Ayam Teriyaki yang Simple Tapi Lezat

Aturan ini, aku Firdaus, ma­sih dalam kajian OJK. Pihaknya masih mengumpulkan tangga­pan dari para pelaku usaha agar aturan yang diterbitkan nantinya bisa benar-benar diterapkan dan tidak menimbulkan risiko baru di masyarakat. “Ya kita sedang bicarakan. Ini belum selesai pem­bicaraannya dengan asosiasi,” kata dia.

Firdaus juga mengatakan, pelonggaran ini tidak berlaku sama rata. Artinya, DP 0% hanya bisa diberikan kepada nasabah dengan kriteria tertentu. “Istilah kita, aturan ini ‘dapat diberikan’. Artinya ‘dapat’ itu kebijakan ini si­fatnya opsional, bisa dipakai bisa tidak. Multifinance bisa melaku­kan pilihan nasabah mana yang dibebaskan mana yang tidak. Ti­dak semua orang atau nasabah bisa diberikan DP 0%. Mungkin hanya yang dia perusahaan ko­rporasi yang bonafit. Atau nasa­bah individu yang sudah sangat dikenal (profil risikonya). Jadi ti­dak sembarangan,” tegasnya.

Dengan demikian, sambung dia, walaupun ada pelonggaran namun risiko kredit bermasalahn­ya bisa ditekan. “Kan nggak bisa nasabah dengan profil risiko tinggi, atau punya catatan buruk cicilan­nya sering terkendala lalu diberi kredit DP 0%. Kan itu bahaya un­tuk perusahaannya,” tutur dia.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Untuk mengetahui sejauh mana pelonggaran bisa diberi­kan, saat ini OJK masih melaku­kan kajian bersama asosiasi pe­rusahaan pembiayaan. “Kita masih kaji terus bersama asosiasi “ pungkas dia.

Syarat Multifinance

Sama halnya dengan nasa­bah yang tidak bisa sembarangan menerima fasilitas DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), mul­tifinance juga wajib memenuhi kriteria khusus agar bisa meny­alurkan KKB tanpa DP. “Dia ha­rus bisa menunjukkan kinerja manajemen keuangan yang baik. Ditunjukkan dengan NPF (Non Performing Finance) di bawah 1%. Itu harus bisa menunjukkan kinerja itu,” kata Firdaus.

Kinerja yang baik itu akan dinilai dalam kurun waktu ter­tentu untuk memastikan bahwa multifinance yang bersangkutan benar-benar mampu menjaga kinerjanya dalam jangka panjang. “Menurut saya paling nggak 3 ta­hun ya,” tegas dia.

Untuk mengetahui sejauh mana pelonggaran DP KKB bisa diberikan, saat ini OJK masih melakukan kajian bersama aso­siasi perusahaan pembiayaan. “Kita masih kaji terus bersama asosiasi,” pungkasnya.

(Yuska Apitya/dtk)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================