Untitled-5BOGOR TODAY – Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor marah bukan kepalang. Pasalnya, sudah be­berapa kali diingatkan, para pedagang yang berlokasi di Pasar Bogor masih diklaim membandel untuk membayar sewa kios kepada perusahaan pelat merah tersebut.

Alhasil, puluhan kios di Pasar Baru Bogor, Jalan Roda, Kota Bogor disegel oleh PD Pasar Pakuan Jaya. Penyegel­lan dilakukan dengan cara mengunci kios menggunakan gembok, menempelkan stiker status penyegelan dan me-las sejumlah rolling door kios agar tak dapat digunakan kem­bali sebelum adanya itikad baik membayar sewa kios.

Penyegelan tersebut lancar dan tidak ada perlawanan be­rarti dari para pedagang. Mer­eka hanya pasrah ketika kios yang buka itu ditutup oleh para petugas.

“Hari ini ada 30 kios yang disegel dari 100 kios yang menunggak pembayaran sewa. Total tunggakan ber­jumlah Rp200 juta. Besok pe­nyegelan akan dilajutkan lagi,” terang Kepala Unit Pasar Baru Bogor, Iwan Arief Budiman.

BACA JUGA :  Sah jadi WNI, Maarten Paes Target Main di Piala Dunia 2026

Ditengah penyegelan yang berlangsung, beberapa peda­gang sempat berbicara kepada rekan-rekan media mengenai alasan mereka enggan mem­bayar sewa kios. Lantaran pedagang merasa, Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pi­hak ketiga masih berlaku hing­ga tahun 2017 mendatang.

Mendengar kabar ini, Iwan menepis kabar itu. “Ini ma­salah hukum. Dulu developer gedung atas nama PT. GKN, dan pengembang ini tahun 2015 kemarin kalah di Mahkamah Agung oleh PD PPJ,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, masa hak sewa kios pedagang telah berakhir pada tahun 2013 lalu berdasarkan proses peresmian dan masuknya para pedagang ke pasar pada tahun 1993. “HGB Pasar Baru Bogor sela­ma 20 tahun, jadi sejak tahun 2013 sudah dikembalikan oleh pengembang ke Pemkot Bogor. Intinya kalau mereka sudah bayar sewa kios maka akan kita buka kembali,” paparnya.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Umbara Jadi Kampus Pertama di Indonesia Yang Terapkan Smart and Green Energy Campus

Ketua Forum Silaturahmi Pedagang Pasar Bogor, Abbas mengatakan, dirinya memiliki bukti bahwa HGB baru akan be­rakhir pada tahun 2017. Bahkan ia menantang perusahaan pelat merah untuk membuktikan HGB berakhir pada tahun 2013.

“Kalau punya bukti nyata PD PPJ pasti akan tata aturan. HGB dan perjanjian walikota sudah jelas dan lengkap habis­nya tahun 2017,” ungkap dia.

Abbas juga menuturkan, Pemkot Bogor melalui Sekda­kot telah meminta agar para pedagang untuk mendaf­tar ulang di Pasar Baru Bogor tanpa biaya, namun nyatanya diminta pembayaran sebesar Rp 1 juta.

“Kami tetap mengacu ke­pada HGB berakhir 2017. Un­tuk itu, kami akan menempuh jalur hukum melaporkan tin­dakan penyegelan ini ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================