EKSEKUSI mati Freddy Budiman bersama 13 terpidana mati lainnya, akhirnya dilakukan. Seluruh wilayah di sekitar Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sejak pukul 14.00 WIB kemarin sudah steril dari aktivitas masyarakat serta seluruh pengunjung yang tak berkepentingan.
YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Sudah tidak ada (pengunjung). BaÂtas waktu terakhir jam 14.00 WIB suÂdah dikosongkan. Berarti masuk, nanti sudah steril. SuÂdah keluar semua, sudah kosong. BatasÂnya sampai jam 14.00 WIB, semua yang ada di sana,†kata Kepala Badan Nasional NarÂkotika Kabupaten (BNNK) Cilacap, Jawa Tengah, AKBP Edi Santosa, Kamis (28/7/2016).
Edi enggan membeberkan 14 terpidana akan menghadapi regu tembak dalam eksekusi tahap ketiga ini. Termasuk soal waktu pelaksaÂnaan eksekusi mati. Namun, Edi mengatakan seluruh terpidana mati saat ini dalam kondisi pasrah dan baik untuk menghadapi malam nanti. “Semua yang ada di sana, mereka suÂdah kuat lah. Untuk menghadapi situasi yang ada untuk nanti malam. Ya mungÂkin ada satu dua yang.., tapi semuanya ya sudah kuat semua,†jelasnya.
Edi membenarkan, ada salah satu terpidana mati yang meminta didoakan oleh anak yatim yang sempat terlihat
menyeberang ke Pulau NusakambanÂgan pada Kamis pagi. Sebanyak 20 anak putra putri ini juga sudah keluar dari Nusakambangan.
Terpisah, Kejaksaan Agung meÂmastikan ada 14 terpidana mati yang akan menghadapi regu tembak. Ada nama Freddy Budiman dan Merry Utami dalam daftar tersebut. Polri mengungkap ada nama Agus Hadi dan Pujo Lestari pula yang akan diekÂsekusi mati.
“Ada Abina Nwajaen, Osiaz SibÂamdi, Zulfiqar Ali, Merry Utami, Gurdip Sighn, Michael Titus, Freddy Budiman, Frederic Luther, Humprey Ejike, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, Pujo Lestari, dan OkonkÂwo Nonso,†ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (28/7/2016).
Namun, Kejaksaan Agung belum mau mengonfirmasi nama-nama tersebut. “Itu dari mana? Enggak ada. Kan kita belum rilis,†kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.
Sementara Jaksa Agung HM PraÂsetyo baru memastikan, tiga nama di antara 14 dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi. “Freddy maÂsuk, akan kita eksekusi untuk tahap ketiga, Zulfiqar juga masuk, Merry Utami juga masuk,†kata Prasetyo.
Sejumlah jaksa eksekutor, rohaniÂwan yang akan melaksanakan eksekuÂsi 14 terpidana mati sudah masuk ke Dermaga Wijaya Pura untuk menuju ke Pulau Nusakambangan. Mereka tiba di Dermaga Wijaya Pura sekitar pukul 18.15 WIB kemarin.
Jaksa eksekutor naik dengan menggunakan bus milik Pertamina. Selain itu ada dua minibus yang memÂbawa rombongan jaksa ikut turun di dermaga. Masuknya jaksa eksekutor menandakan pelaksanaan eksekusi tinggal dalam hitungan jam. PenÂjagaan di area dermaga juga semakin diperketat.
Selain jaksa eksekutor, sekitar puÂkul 18.48 WIB kembali masuk sebuah bus Simbrani yang mengangkut Tim DVI dari Polda Jateng dan perwakilan keluarga masuk ke Dermaga Wijaya Pura.
Humas Polres Cilacap, AKP BinÂtoro mengatakan, belum mengetahui kapan pelaksanaan eksekusi. “DiÂtunggu saja,†katanya.
Dari pantauan, sempat terlihat pula Romo Carolus Burrow, rohaniÂwan dari Kristen Katolik sempat diÂkawal sejumlah petugas kepolisian masuk ke dalam Dermaga WijayaÂpura.
Semalam, langit Nusakambangan terlihat mendung. Angin cukup kenÂcang berhembus di sekitar Dermaga Wijayapura dan hujan sempat turun di sore harinya.
Menkum HAM Yassona Laoly meÂnyebut jajarannya siap melaksanakan eksekusi mati gembong narkoba jilid III. Namun, dia belum mau mengkonÂfirmasi kapan eksekusi akan dilakÂsanakan. “Siap! kalau kapannya tanya Jaksa Agung. Yang pasti kami siap,†ujar Yassona di Gedung DPR, SenayÂan, Jakarta (28/7/2016).
“Ini kan bukan bermain-main, ini sesuatu yang serius. Jadi nanti Pak Jaksa Agung juga betul-betul membaÂhas dengan baik dengan sempurna putusan,†sambung dia.
Menurut dia, masih ada terpidana mati yang mengajukan Pengajuan Kembali (PK) itu tidak menghalangi jalannya eksekusi. “Jadi kan ada semua pada PK PK yang ada itu kan ada yang sudah ditolak, kalau ada yang sudah ditolak itu PK kedua PK ketiga itu kan. PK ketiga kan nggak menghalangi eksekusi. Jadi PK PK PK juga kan boleh saja, tapi kan keputuÂsannya kan sudah menjadi pertimÂbangan Pak Jaksa Agung,†kata YasÂsona.
Polres Cilacap, Jawa Tengah, suÂdah menyiapkan dua lokasi pemakaÂman bagi 14 terpidana mati yang nantinya minta untuk dapat dimakÂamkan di Cilacap. Kesemuanya terÂkait kasus narkotika.
Untuk terpidana yang beragama Islam rencananya akan dimakamkan di TPU Karangsuci, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah. Untuk terpidana yang beragama Kristen atau Katolik di pemakaman Kristen Kerkof, Kelurahan Cilacap, KecaÂmatan Cilacap Selatan.
Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Agung Prasetyo menunggu laporan akhir dari petugas di LP NusakamÂbang, Cilacap. “Belum ada berita dulu, belum ada perkembangan. Saya masih menunggu laporan akhir dari evaluasi di lapangan,†kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, JaÂkarta, Kamis (28/7/2016).
Prasetyo belum mau menjelaskan bagaimana persiapan jelang eksekusi mati tersebut. Dia menegaskan masih menunggu laporan dari petugas di Cilacap. “Kita tunggu dari petugas di lapangan. Kita tunggu laporan akhir dari sana,†katanya.
“Ya kita justru tunggu, mungkin ada kendala, ataupun ada apa-apa. Kalau sudah saya terima baru saya sampaikan,†tambah Prasetyo. “Saya masih menunggu laporan akhir. IsoÂlasi sudah, dan mereka juga sudah dilakukan pendampingan-pendampÂingan. Dubes yang bersangkutan juga telah kita berikan notifikasi, penyamÂpaiannya dari Menlu. Semua tahapan sudah kita lalui,†kata Pras.
Eksekusi mati dilaksanakan di PuÂlau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah jelang subuh. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia tidak perlu mengikuti pihak yang menolak hukuÂman mati, termasuk Uni Eropa.
Menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, ada tren negara atau keÂlompok yang tergolong lebih maju meÂminta agar negara berkembang atau yang tingkat kemajuannya dianggap masih di bawahnya untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan nilai-nilai atau sistem yang berlaku di negara yang meminta tersebut. “Namun perÂmintaan tersebut tidak perlu diikuti,†kata Arsul kepada wartawan, Kamis (28/7/2016).
Ada dua alasan mengapa IndoÂnesia tidak perlu mengikuti perminÂtaan Uni Eropa. Pertama, Indonesia negara yang berdaulat. “Yang memiÂliki sistem hukum tersendiri di mana hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum tersebut,†ungkap Arsul.
Yang kedua, negara-negara di Uni Eropa dianggap berstandar ganda. Mereka hanya bersikap demikian ke negara tertentu. “Mereka tidak perÂnah bersuara ketika eksekusi mati diÂlakukan oleh suatu negara bagian di Amerika Serikat,†tegas Arsul.
Penolakan Uni Eropa itu dilansir di websitenya. Dengan jelas mereka mereka meminta Indonesia menghenÂtikan eksekusi mati karena merupakan pidana yang kejam dan tidak manuÂsiawi, yang tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan serta merendahkan martabat manusia.(*)
Bagi Halaman