Untitled-4EKSEKUSI mati Freddy Budiman bersama 13 terpidana mati lainnya, akhirnya dilakukan. Seluruh wilayah di sekitar Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sejak pukul 14.00 WIB kemarin sudah steril dari aktivitas masyarakat serta seluruh pengunjung yang tak berkepentingan.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Sudah tidak ada (pengunjung). Ba­tas waktu terakhir jam 14.00 WIB su­dah dikosongkan. Berarti masuk, nanti sudah steril. Su­dah keluar semua, sudah kosong. Batas­nya sampai jam 14.00 WIB, semua yang ada di sana,” kata Kepala Badan Nasional Nar­kotika Kabupaten (BNNK) Cilacap, Jawa Tengah, AKBP Edi Santosa, Kamis (28/7/2016).

Edi enggan membeberkan 14 terpidana akan menghadapi regu tembak dalam eksekusi tahap ketiga ini. Termasuk soal waktu pelaksa­naan eksekusi mati. Namun, Edi mengatakan seluruh terpidana mati saat ini dalam kondisi pasrah dan baik untuk menghadapi malam nanti. “Semua yang ada di sana, mereka su­dah kuat lah. Untuk menghadapi situasi yang ada untuk nanti malam. Ya mung­kin ada satu dua yang.., tapi semuanya ya sudah kuat semua,” jelasnya.

Edi membenarkan, ada salah satu terpidana mati yang meminta didoakan oleh anak yatim yang sempat terlihat

menyeberang ke Pulau Nusakamban­gan pada Kamis pagi. Sebanyak 20 anak putra putri ini juga sudah keluar dari Nusakambangan.

Terpisah, Kejaksaan Agung me­mastikan ada 14 terpidana mati yang akan menghadapi regu tembak. Ada nama Freddy Budiman dan Merry Utami dalam daftar tersebut. Polri mengungkap ada nama Agus Hadi dan Pujo Lestari pula yang akan diek­sekusi mati.

“Ada Abina Nwajaen, Osiaz Sib­amdi, Zulfiqar Ali, Merry Utami, Gurdip Sighn, Michael Titus, Freddy Budiman, Frederic Luther, Humprey Ejike, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, Pujo Lestari, dan Okonk­wo Nonso,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (28/7/2016).

Namun, Kejaksaan Agung belum mau mengonfirmasi nama-nama tersebut. “Itu dari mana? Enggak ada. Kan kita belum rilis,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Rum.

Sementara Jaksa Agung HM Pra­setyo baru memastikan, tiga nama di antara 14 dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi. “Freddy ma­suk, akan kita eksekusi untuk tahap ketiga, Zulfiqar juga masuk, Merry Utami juga masuk,” kata Prasetyo.

BACA JUGA :  Tim Bulu Tangkis Indonesia Juara Runner Up Piala Thomas 2024

Sejumlah jaksa eksekutor, rohani­wan yang akan melaksanakan ekseku­si 14 terpidana mati sudah masuk ke Dermaga Wijaya Pura untuk menuju ke Pulau Nusakambangan. Mereka tiba di Dermaga Wijaya Pura sekitar pukul 18.15 WIB kemarin.

Jaksa eksekutor naik dengan menggunakan bus milik Pertamina. Selain itu ada dua minibus yang mem­bawa rombongan jaksa ikut turun di dermaga. Masuknya jaksa eksekutor menandakan pelaksanaan eksekusi tinggal dalam hitungan jam. Pen­jagaan di area dermaga juga semakin diperketat.

Selain jaksa eksekutor, sekitar pu­kul 18.48 WIB kembali masuk sebuah bus Simbrani yang mengangkut Tim DVI dari Polda Jateng dan perwakilan keluarga masuk ke Dermaga Wijaya Pura.

Humas Polres Cilacap, AKP Bin­toro mengatakan, belum mengetahui kapan pelaksanaan eksekusi. “Di­tunggu saja,” katanya.

Dari pantauan, sempat terlihat pula Romo Carolus Burrow, rohani­wan dari Kristen Katolik sempat di­kawal sejumlah petugas kepolisian masuk ke dalam Dermaga Wijaya­pura.

Semalam, langit Nusakambangan terlihat mendung. Angin cukup ken­cang berhembus di sekitar Dermaga Wijayapura dan hujan sempat turun di sore harinya.

Menkum HAM Yassona Laoly me­nyebut jajarannya siap melaksanakan eksekusi mati gembong narkoba jilid III. Namun, dia belum mau mengkon­firmasi kapan eksekusi akan dilak­sanakan. “Siap! kalau kapannya tanya Jaksa Agung. Yang pasti kami siap,” ujar Yassona di Gedung DPR, Senay­an, Jakarta (28/7/2016).

“Ini kan bukan bermain-main, ini sesuatu yang serius. Jadi nanti Pak Jaksa Agung juga betul-betul memba­has dengan baik dengan sempurna putusan,” sambung dia.

Menurut dia, masih ada terpidana mati yang mengajukan Pengajuan Kembali (PK) itu tidak menghalangi jalannya eksekusi. “Jadi kan ada semua pada PK PK yang ada itu kan ada yang sudah ditolak, kalau ada yang sudah ditolak itu PK kedua PK ketiga itu kan. PK ketiga kan nggak menghalangi eksekusi. Jadi PK PK PK juga kan boleh saja, tapi kan keputu­sannya kan sudah menjadi pertim­bangan Pak Jaksa Agung,” kata Yas­sona.

Polres Cilacap, Jawa Tengah, su­dah menyiapkan dua lokasi pemaka­man bagi 14 terpidana mati yang nantinya minta untuk dapat dimak­amkan di Cilacap. Kesemuanya ter­kait kasus narkotika.

Untuk terpidana yang beragama Islam rencananya akan dimakamkan di TPU Karangsuci, Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah. Untuk terpidana yang beragama Kristen atau Katolik di pemakaman Kristen Kerkof, Kelurahan Cilacap, Keca­matan Cilacap Selatan.

BACA JUGA :  15 Kali Guguran Lava Diluncurkan Gunung Merapi, BPPTKG: Jarak Luncur Sejauh 1.800 Meter

Dikonfirmasi terpisah, Jaksa Agung Prasetyo menunggu laporan akhir dari petugas di LP Nusakam­bang, Cilacap. “Belum ada berita dulu, belum ada perkembangan. Saya masih menunggu laporan akhir dari evaluasi di lapangan,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Ja­karta, Kamis (28/7/2016).

Prasetyo belum mau menjelaskan bagaimana persiapan jelang eksekusi mati tersebut. Dia menegaskan masih menunggu laporan dari petugas di Cilacap. “Kita tunggu dari petugas di lapangan. Kita tunggu laporan akhir dari sana,” katanya.

“Ya kita justru tunggu, mungkin ada kendala, ataupun ada apa-apa. Kalau sudah saya terima baru saya sampaikan,” tambah Prasetyo. “Saya masih menunggu laporan akhir. Iso­lasi sudah, dan mereka juga sudah dilakukan pendampingan-pendamp­ingan. Dubes yang bersangkutan juga telah kita berikan notifikasi, penyam­paiannya dari Menlu. Semua tahapan sudah kita lalui,” kata Pras.

Eksekusi mati dilaksanakan di Pu­lau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah jelang subuh. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia tidak perlu mengikuti pihak yang menolak huku­man mati, termasuk Uni Eropa.

Menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, ada tren negara atau ke­lompok yang tergolong lebih maju me­minta agar negara berkembang atau yang tingkat kemajuannya dianggap masih di bawahnya untuk melakukan sesuatu yang sesuai dengan nilai-nilai atau sistem yang berlaku di negara yang meminta tersebut. “Namun per­mintaan tersebut tidak perlu diikuti,” kata Arsul kepada wartawan, Kamis (28/7/2016).

Ada dua alasan mengapa Indo­nesia tidak perlu mengikuti permin­taan Uni Eropa. Pertama, Indonesia negara yang berdaulat. “Yang memi­liki sistem hukum tersendiri di mana hukuman mati masih menjadi bagian dari sistem hukum tersebut,” ungkap Arsul.

Yang kedua, negara-negara di Uni Eropa dianggap berstandar ganda. Mereka hanya bersikap demikian ke negara tertentu. “Mereka tidak per­nah bersuara ketika eksekusi mati di­lakukan oleh suatu negara bagian di Amerika Serikat,” tegas Arsul.

Penolakan Uni Eropa itu dilansir di websitenya. Dengan jelas mereka mereka meminta Indonesia menghen­tikan eksekusi mati karena merupakan pidana yang kejam dan tidak manu­siawi, yang tidak menimbulkan efek jera terhadap tindak kejahatan serta merendahkan martabat manusia.(*)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================