Sekadar informasi, sesÂeorang yang dapat mengikuti UPA adalah orang yang telah mengikuti PKPA yang diselengÂgarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari Peradi.
“Setelah lolos UPA, untuk dapat diangkat menjadi adÂvokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun seÂcara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun,†paparnya.
Ia juga menerangkan, calon advokat yang hendak menÂjalani magang wajib mengaÂjukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan, kemuÂdian Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik AdvoÂkat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat yang bersangkutan.
“Selama masa magang (2 tahun), calon advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata dan selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pemÂbimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada calon advoÂkat,†kata Sugeng.
Selesai magang, calon adÂvokat akan diangkat oleh orÂganisasi advokat dan calon advokat resmi berstatus sebÂagai advokat. Namun, advoÂkat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinÂya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya, yaitu mengucapkan sumpah advokat. “Sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat. Mudah-mudahan semua peserta yang mengikuti PKPA ini lolos dan menjadi adÂvokat yang mempunyai nilai integritas tinggi,†pungkasnya.
Turut hadir dalam acara pembukaan PKPA yang diÂbarengi dengan halal bihalal yakni Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Luhut PanÂgaribuan, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Era Ratnaningsih, dan Wakil Ketua DPRD KabuÂpaten Bogor Ade Munawaroh. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)