IMG-20160712-WA0020BOGOR TODAY- Jumlah kendaraan yang akan melaku­kan uji kelaikan jalan (KIR) di Kantor Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Jalan Raya Tajur, Bogor Selatan, membeludak. Namun demikian, meski para pemi­lik kendaraan akhirnya telat melakukan KIR lantaran terpo­tong masa libur panjang seki­tar sepekan itu, mereka tidak dikenakan denda.

BACA JUGA :  Kader Terbaik Gerindra Kota Bogor Ini Diusung Maju Pilwalkot 2024

Kepala Seksi (Kasi) Pen­gujian Kendaraan pada DL­LAJ Anwar Sulaiman, Rabu (13/7/2016) mengatakan, tidak diberlakukannya denda kepa­da para pemilik kendaraan itu karena bukan semata kesala­han para pemilik kendaraan. Hal tersebut lebih dikarenakan masa kerja yang telah libur.

BACA JUGA :  Atang Trisnanto Berbagi Ribuan Paket Berbuka Puasa Selama Ramadan 1445 H

“Tidak ada denda yang kita berikan kepada para pemilik kendaraan, karena memang momentnya yang bertepatan dengan liburan panjang Leba­ran. Jadi, mereka hanya cukup membayar sesuai dengan bi­aya seperti biasa sesuai den­gan jenis kendaraan dan lain­nya,” terang Anwar.

============================================================
============================================================
============================================================