Untitled-11DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor kebanjiran permohonan pembuatan akata kelahiran. Sejak Januari hingga Juli 2016 saja, setidaknya ada 4 5 ribu warga yang telah merampungkan akta kelahiran.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala Seksi Ad­ministrasi Kelahi­ran dan Kematian pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Suparno mengatakan, setiap hari Disdukcapil bisa mem­buat 300 sampai 400 akte. “Mereka datang dari bebera­pa wilayah Kabupaten Bogor. Permohonan ini meningkat ketika musim pendaftaran masuk sekolah,” ujarnya, Senin (18/7/2016).

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Terima Kunci Rumah Dinas dan Mobil

Ia menambahkan, un­tuk pemohon akta sejauh ini tidak dapat dilakukan di kecamatan, sehingga semua pendaftaran di berada di dinas. Dan yang menanda­tangani berkas permohonan tersebut wajib kepala dinas.

“Terkecuali dibentuk Unit Pelaksana Teknis, mut­lak wajib ditandatangani oleh pejabat pencatatan sip­il, tidak bisa diwakilkan ke­cuali ada pelimpahan yang diperkuat dengan SK Bupati Bogor,” terangnya.

BACA JUGA :  Sirkuit Rumpin Bakal jadi Semi Mandalika, Rampung Tahun 2025

Sedangkan untuk proses pembuatan akta, kata dia, berdasarkan undang-undang paling lama 30 hari kerja, tetapi inisiasi pemerintah daerah, Kabupaten Bogor memangkas birokrasi terse­but dengan hanya proses 10 hari kerja.

============================================================
============================================================
============================================================