Untitled-11DINAS Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor kebanjiran permohonan pembuatan akata kelahiran. Sejak Januari hingga Juli 2016 saja, setidaknya ada 4 5 ribu warga yang telah merampungkan akta kelahiran.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala Seksi Ad­ministrasi Kelahi­ran dan Kematian pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Suparno mengatakan, setiap hari Disdukcapil bisa mem­buat 300 sampai 400 akte. “Mereka datang dari bebera­pa wilayah Kabupaten Bogor. Permohonan ini meningkat ketika musim pendaftaran masuk sekolah,” ujarnya, Senin (18/7/2016).

Ia menambahkan, un­tuk pemohon akta sejauh ini tidak dapat dilakukan di kecamatan, sehingga semua pendaftaran di berada di dinas. Dan yang menanda­tangani berkas permohonan tersebut wajib kepala dinas.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Sendi Fardiansyah Beri Penghargaan Mak Nonong

“Terkecuali dibentuk Unit Pelaksana Teknis, mut­lak wajib ditandatangani oleh pejabat pencatatan sip­il, tidak bisa diwakilkan ke­cuali ada pelimpahan yang diperkuat dengan SK Bupati Bogor,” terangnya.

Sedangkan untuk proses pembuatan akta, kata dia, berdasarkan undang-undang paling lama 30 hari kerja, tetapi inisiasi pemerintah daerah, Kabupaten Bogor memangkas birokrasi terse­but dengan hanya proses 10 hari kerja.

Terlebih ditambah adan­ya program one day service untuk melayani masyarakat yang cukup jauh secara geo­grafis dari Kantor Disduk­capil.

“Ada jemput bola yang dilakukan kita, biasanya hari kamis dan rabunya berbarengan Bupati Bogor melakukan rebo keliling,” paparnya.

BACA JUGA :  Pembangunan Akses Tol BORR dari On Ramp Kedunghalang Masuk Tahap Akhir

Sementara Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bo­gor, Euis Sugiarti mengim­bau warga tidak mengguna­kan jasa calon. “Diharapkan untuk langsung mengurus ke dinas, meski ada juga pe­layanan jemput bola, kalau di dinas, sekaligus biasanya sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada warga karena mengurus sendiri juga mudah,” jelasnya.

Jika warga merasa jauh, kata dia, bisa menitipkan pada salah satu warga yang dituakan untuk mengkoor­dinir kepengurusan admin­istrasi.

“Aasalkan yang meng­koordinir tidak memungut biaya yang memberatkan, jika ada keterlambatan akta, denda yang dibayar Rp 50 ribu, tidak lebih,” tegasnya.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================