BOGOR TODAY – Kepolisian Resor Bogor Kota (Polresta) berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika. Petugas berhasil mengamankÂan barang bukti sebanyak 24 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu-sabu.
“Berdasarkan perhitung kami 1 gram sabu bisa dikonÂsumsi oleh lima orang, jadi setidaknya 2.500 jiwa bisa disÂelamatkan akibat dari sabu seÂberat 500 gram,†kata WakaÂpolres Bogor Kota Kompol Irwansyah kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Selasa (19/7/2016)
Awalnya petugas menangÂkap R (28) pada Minggu (17/7/2016) sekitar pukul 00.15 WIB, dini hari di kontrakannya di Kampung Sawah KeluraÂhan Ceger, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dari tangan R petugas mengamankan 24 butir pil ekstasi.
Kemudian berdasarkan pengembangan, petugas keÂpolisian kembali membekuk seorang perempuan pengeÂdar narkotika jenis sabu-sabu MUH (25), MUH ditangkap di pusat perbelanjaan di Jalan Boulevard, Tangerang, BantÂen, Minggu, (17/7/2016) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamankÂan barang bukti sebanyak lima klip plastik narkotika jenis saÂbu-sabu seberat kurang lebih 500 gram siap edar.
“Kedua pelaku ini ditangÂkap di tempat berbeda. AwalÂnya, penangkapan R ini atas dasar informasi dari masyaraÂkat karena R sering menjual narkotika jenis ekstasi,†kata Wakapolresta Kompol IrwanÂsyah di Mako Muslihat Polresta Bogor, Selasa (19/7/2016).
Atas dasar itu, kata dia petugas kepolisian langsung meringkus R dan didapat 24 butir pil ekstasi yang ada di dalam dompet R disimpan di dalam lemari yang dibeli dari RD yang masih dalam pencarÂian.
Sementara itu, Kasat NarÂkoba Polres Bogor Kota AKP Andhika Fitransyah menÂgatakan, untuk penangkapan MUH pengedar narkotika jeÂnis sabu-sabu ini merupakan pengembangan dari tersangka R yang terbukti memiliki 24 buÂtir pil Extasi, Sabtu (16/7/2016) lalu. “Penangkapan ini meruÂpakan hasil pengembangan penangkapan pelaku sebelumÂnya,†jelasnya.