NARKOBABOGOR TODAY – Kepolisian Resor Bogor Kota (Polresta) berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika. Petugas berhasil mengamank­an barang bukti sebanyak 24 butir pil ekstasi dan 500 gram sabu-sabu.

“Berdasarkan perhitung kami 1 gram sabu bisa dikon­sumsi oleh lima orang, jadi setidaknya 2.500 jiwa bisa dis­elamatkan akibat dari sabu se­berat 500 gram,” kata Waka­polres Bogor Kota Kompol Irwansyah kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota, Selasa (19/7/2016)

Awalnya petugas menang­kap R (28) pada Minggu (17/7/2016) sekitar pukul 00.15 WIB, dini hari di kontrakannya di Kampung Sawah Kelura­han Ceger, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dari tangan R petugas mengamankan 24 butir pil ekstasi.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Bahas Optimalisasi Pemanfaatan Command Center 

Kemudian berdasarkan pengembangan, petugas ke­polisian kembali membekuk seorang perempuan penge­dar narkotika jenis sabu-sabu MUH (25), MUH ditangkap di pusat perbelanjaan di Jalan Boulevard, Tangerang, Bant­en, Minggu, (17/7/2016) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas mengamank­an barang bukti sebanyak lima klip plastik narkotika jenis sa­bu-sabu seberat kurang lebih 500 gram siap edar.

“Kedua pelaku ini ditang­kap di tempat berbeda. Awal­nya, penangkapan R ini atas dasar informasi dari masyara­kat karena R sering menjual narkotika jenis ekstasi,” kata Wakapolresta Kompol Irwan­syah di Mako Muslihat Polresta Bogor, Selasa (19/7/2016).

BACA JUGA :  Pasangan Jaro Ade - Anang Hermansyah Berpeluang Maju di Pilbup Bogor 2024

Atas dasar itu, kata dia petugas kepolisian langsung meringkus R dan didapat 24 butir pil ekstasi yang ada di dalam dompet R disimpan di dalam lemari yang dibeli dari RD yang masih dalam pencar­ian.

Sementara itu, Kasat Nar­koba Polres Bogor Kota AKP Andhika Fitransyah men­gatakan, untuk penangkapan MUH pengedar narkotika je­nis sabu-sabu ini merupakan pengembangan dari tersangka R yang terbukti memiliki 24 bu­tir pil Extasi, Sabtu (16/7/2016) lalu. “Penangkapan ini meru­pakan hasil pengembangan penangkapan pelaku sebelum­nya,” jelasnya.

============================================================
============================================================
============================================================