KENAPA Presiden Jokowi tidak segera mengeksekusi mati bandar-bandar narkotik yang telah merusak anak bangsa? Bahkan, Eksekusi Jilid III yang bakal dilaksanakan dalam waktu dekatpun terkesan ditutup-tutupi.

Salah satu alasan kenapa eksekusi mati diulur-ulur adalah Indonesia sejauh ini banyak berhutang budi terhadap bangsa-bangsa Barat. Budi ini bisa berben­tuk pinjaman, hutang atau materi lain yang sifatnya menuntut imbalan.

Agak miris untuk bangsa sekelas Indonesia, memu­tus perkara narkoba dengan bunuh-membunuh ban­darnya. Ini mungkin lebih menyoal harga diri dan per­baikan mental bangsa. Tapi, yang harus dipelajari detil oleh Pemerintah adalah payung hukum dan legitimasi (keabsahan) dari pelaksanaan hukuman ini.

Sejatinya hukuman mati sudah sering dijatuhkan dan eksekusi mati pun sudah kesekian kalinya dilaksanakan di Indonesia. Sejauh ini, baru Belanda dan Brasil yang berani menghapus aturan itu. Belanda menghapuskan hukuman mati dalam sistem peradilan pidananya dan Brasil juga telah menghapuskan hukuman mati kecuali untuk kejahatan yang luar biasa berat.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Lantas, apakah eksekusi mati memang harus di­lakukan dan memiliki legitimasi sistem hukum Indone­sia ataupun hukum internasional? Pertanyaan kedua, apakah memang terpidana mati harus menjemput ajal dengan ditembak oleh regu tembak?

Kalangan yang tidak setuju pidana mati beralasan hukuman mati adalah cara keji, di luar perikemanusiaan, dan melanggar hak asasi manusia (HAM), utamanya hak hidup. Juga, sebagai salah satu bentuk pidana, hukuman mati dianggap tak menimbulkan efek edukatif terhadap masyarakat serta tak juga menimbulkan efek jera untuk calon-calon pelaku kejahatan. Lalu, apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam penjatuhan vonis, hu­kuman itu tak dapat dikoreksi karena sang terpidana telanjur dieksekusi. Hal ini mungkin terjadi mengingat pengadilan di Indonesia belum terbukti benar-benar bersih, independen, dan profesional.

BACA JUGA :  KURANG ELOK PRAMUKA BERUBAH DARI EKSKUL WAJIB JADI PILIHAN

Di Indonesia, legalitas hukuman mati paling tidak berasal dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk pasal pembunuhan berencana, UU ten­tang Narkotika Tahun 2009, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 1999 dan 2001, UU Pengadilan HAM No 26 Tahun 2000, dan UU Pemberantasan Tin­dak Pidana Terorisme Tahun 2003.

============================================================
============================================================
============================================================