SALAH satu pilar utama ajaran Islam adalah zakat. Zakat merupakan rukun IsÂlam yang ketiga yang harus ditegakkan oleh setiap muslim yang telah mampu. Rasulullah bersabda :â€Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak ada tuhan keÂcuali Allah dan berÂsaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan shaum di bulan RaÂmadan.†(Muttafaq alaih)
Menurut definisinya, zakat adalah sebutan dari suatu hak Allah yang dikeÂluarkan seseorang kepada fakir miskin. Di mana arti asalnya, zakat berarti tumÂbuh suci dan berkah. Hal ini sesuai denÂgan firman Allah : “Ambillah zakat dari harta benda mereka, yang akan memÂbersihkan dan menyucikan mereka.†(QS. At-Taubah: 103)
Zakat ini diwajibkan atas orang musÂlim yang telah memiliki harta yang sudah mencapai nisab (jumlah minimal harta yang dimiliki) dengan syarat-syarat terÂtentu. Jika telah memiliki kemampuan untuk berzakat tapi tidak menunaikanÂnya maka dia berdosa dan diancam denÂgan azab yang sangat pedih.
Firman Allah: “Dan janganlah sekaÂli-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada merÂeka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari kiÂamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah MahatÂeliti terhadap apa yang kamu kerjakan. “ (QS. Ali Imran: 180)