MEDAN TODAY– Mantan calon Walikota Medan 2016-2021 RamÂadhan Pohan, ditangkap KeÂpolisian Daerah Sumatera Utara pada Selasa Malam, 19 Juli 2016. Politikus Partai Demokrat itu diÂperiksa atas dugaan penipuan sebesar Rp 24 miliar.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari GintÂing, penangkapan Ramadhan diÂlakukan dengan cara menjemput paksa. Pohan kemudian dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk keperluan penyidikan. “DijemÂput di kediamannya di Jalan PraÂmuka. Sampai di Medan sekitar pukul 24.00. Sampai sekarang masih diperiksa penyidik,†ujar Rina Sari Ginting, kemarin.
Pemeriksaan terhadap Ramadhan berawal saat Polda Sumatera Utara mendapat lapoÂran dari salah satu saksi, Elhaha Sianipar, pada Maret 2016. Elhaha mengaku Ramadhan meminjam uangnya senilai Rp 4,5 miliar pada Desember 2015 untuk kepÂerluan modal atas pencalonan dia sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Ramadhan berjanji akan mengembalikan satu mingÂgu setelah itu, tapi uang yang dijaÂnjikan tak kunjung dikembalikan. “RP (Pohan) memberi jaminan kepada saksi dengan memberiÂkan cek. Tapi, saat cek ini dicairÂkan oleh korban, dananya tidak ada,†kata Rina.