Ia juga menambahkan, terkait dengan kasus ini seÂdang berjalan di Pengadilan Tipikor (PN Tipikor) BandÂung. “Saat ini dana tersebut ada di rekening milik Kejari Bogor untuk diamankan dan merupakan bagian dari baÂrang bukti pada persidangan yang sedang berjalan di PN Tipikor Bandung,†terangÂnya.
Sekedar informasi, uang panas senilai Rp 26,9 Miliar tersebut merupakan bagian dari penjumlahan penyelaÂmatan keuangan negara di Kejati Bandung yang kisaranÂnya menyentuh angka Rp 43,7 Miliar. Jumlah ini didasarkan pada penyelidikan terhadap 39 perkara, penyidikan terhaÂdap 32 perkara, dan penunÂtutan terhadap 58 perkara. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)
============================================================
============================================================
============================================================