Ia juga menambahkan, terkait dengan kasus ini se­dang berjalan di Pengadilan Tipikor (PN Tipikor) Band­ung. “Saat ini dana tersebut ada di rekening milik Kejari Bogor untuk diamankan dan merupakan bagian dari ba­rang bukti pada persidangan yang sedang berjalan di PN Tipikor Bandung,” terang­nya.

BACA JUGA :  PKRS RSUD Leuwiliang Berikan Edukasi Mengenai Buah Pada ANak – anak

Sekedar informasi, uang panas senilai Rp 26,9 Miliar tersebut merupakan bagian dari penjumlahan penyela­matan keuangan negara di Kejati Bandung yang kisaran­nya menyentuh angka Rp 43,7 Miliar. Jumlah ini didasarkan pada penyelidikan terhadap 39 perkara, penyidikan terha­dap 32 perkara, dan penun­tutan terhadap 58 perkara. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

BACA JUGA :  Pembangunan Akses Tol BORR dari On Ramp Kedunghalang Masuk Tahap Akhir

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================