JAKARTA TODAY– Komisi PemÂberantasan Korupsi (KPK) tak main-main dengan fakta yang terungkap dalam persidangan tentang peran Prasetio Edi MarÂsudi yang disebut membagi-bagikan uang ke anggota DPRD DKI Jakarta. Duit itu disebut berkaitan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.
“Yo iyo pasti toh (akan menÂdalami hal tersebut),†kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornÂya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
Agus menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya akan berhenti di M Sanusi saja. Dia menyebut akan ada rangkaian kasus lainnya yang akan segera diusut penyidik KPK.
“Secara bertahap nanti buÂkan hanya Sanusi, rangkaian yang lain juga. Kan saya waktu itu ngomong puzzlenya perlu digabung-gabungkan. Ya kan? Nanti dari persidangan itu pastiÂlah kita mengembangkan,†ucap Agus.
Bahkan Agus menyebut bahwa dalam waktu dekat akan ada penyidikan baru terkait hal tersebut. “Bisa saja dalam waktu yang tidak terlalu lama kasusnya ada surat penyelidikan baru bahÂkan mungkin penyidikan baru,†tegas Agus.
Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ManaÂjer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung terungkap bahwa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bertuÂgas membagi-bagikan uang ke para anggota DPRD DKI. Dalam BAP tersebut terungkap pembicÂaraan Pupung dengan anggota DPRD yang kini menjadi terÂsangka, Mohamad Sanusi. Hal ini dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana KoÂrupsi, Rabu (13/7/2016) kemarin.
Diceritakan, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit denÂgan rata, Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak. Rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta akhirnya tertunda-tunda meski pembahasan sudah seleÂsai dilakukan.
Pupung akhirnya melapor ke bos PT Agung Sedayu, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan lantas memerintahÂkan agara anggota DPRD yang ‘melintir’ agar dibereskan. “MakÂsudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana,†kata Pupung kepada jaksa KPK pada Rabu (13/7/2016) kemarin.
Dalam persidangan di PenÂgadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terÂungkap peran Prasetio Edi MarÂsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta yang disebut membagi-bagi duit terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. KPK menyebut hal itu meruÂpakan salah satu strategi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum KPK. “Jadi apa yang terjadi di persidangan itu juga merupakan salah satu strategi juga. Jadi apa yang disampaikan oleh saksi justru KPK membuÂtuhkan penguatan termasuk juga kemungkinan kemunculan fakta-fakta baru di persidangan dan apakah kesaksian-kesaksian itu akan masuk di dalam pertimÂbangan dari putusan hakim,†kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).