JAKARTA TODAY– Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) tak main-main dengan fakta yang terungkap dalam persidangan tentang peran Prasetio Edi Mar­sudi yang disebut membagi-bagikan uang ke anggota DPRD DKI Jakarta. Duit itu disebut berkaitan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi di Teluk Jakarta.

“Yo iyo pasti toh (akan men­dalami hal tersebut),” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantorn­ya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).

Agus menegaskan bahwa kasus tersebut tidak hanya akan berhenti di M Sanusi saja. Dia menyebut akan ada rangkaian kasus lainnya yang akan segera diusut penyidik KPK.

“Secara bertahap nanti bu­kan hanya Sanusi, rangkaian yang lain juga. Kan saya waktu itu ngomong puzzlenya perlu digabung-gabungkan. Ya kan? Nanti dari persidangan itu pasti­lah kita mengembangkan,” ucap Agus.

Bahkan Agus menyebut bahwa dalam waktu dekat akan ada penyidikan baru terkait hal tersebut. “Bisa saja dalam waktu yang tidak terlalu lama kasusnya ada surat penyelidikan baru bah­kan mungkin penyidikan baru,” tegas Agus.

BACA JUGA :  Ngaku Guru Agama, Pria Makassar Nyamar Pakai Cadar Berbaur dengan Akhwat di Masjid

Sebelumnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Mana­jer Perizinan PT Agung Sedayu Group Saiful Zuhri alias Pupung terungkap bahwa Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi bertu­gas membagi-bagikan uang ke para anggota DPRD DKI. Dalam BAP tersebut terungkap pembic­araan Pupung dengan anggota DPRD yang kini menjadi ter­sangka, Mohamad Sanusi. Hal ini dibacakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Ko­rupsi, Rabu (13/7/2016) kemarin.

Diceritakan, anggota dewan resah dan komplain gara-gara Prasetio tak membagi duit den­gan rata, Prasetio mendapat bagian duit yang mereka rasa terlalu banyak. Rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta akhirnya tertunda-tunda meski pembahasan sudah sele­sai dilakukan.

Pupung akhirnya melapor ke bos PT Agung Sedayu, yakni Sugianto Kusuma alias Aguan. Aguan lantas memerintah­kan agara anggota DPRD yang ‘melintir’ agar dibereskan. “Mak­sudnya supaya cepat dibereskan bagaimana supaya paripurna itu dapat terlaksana,” kata Pupung kepada jaksa KPK pada Rabu (13/7/2016) kemarin.

BACA JUGA :  Perawat RS Santosa Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakan, Gegerkan Warga Bandung

Dalam persidangan di Pen­gadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, ter­ungkap peran Prasetio Edi Mar­sudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta yang disebut membagi-bagi duit terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai reklamasi. KPK menyebut hal itu meru­pakan salah satu strategi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum KPK. “Jadi apa yang terjadi di persidangan itu juga merupakan salah satu strategi juga. Jadi apa yang disampaikan oleh saksi justru KPK membu­tuhkan penguatan termasuk juga kemungkinan kemunculan fakta-fakta baru di persidangan dan apakah kesaksian-kesaksian itu akan masuk di dalam pertim­bangan dari putusan hakim,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).

============================================================
============================================================
============================================================