BOGOR TODAY – Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor marah bukan kepalang. Pasalnya, sudah beÂberapa kali diingatkan, para pedagang yang berlokasi di Pasar Bogor masih diklaim membandel untuk membayar sewa kios kepada perusahaan pelat merah tersebut.
Alhasil, puluhan kios di Pasar Baru Bogor, Jalan Roda, Kota Bogor disegel oleh PD Pasar Pakuan Jaya. PenyegelÂlan dilakukan dengan cara mengunci kios menggunakan gembok, menempelkan stiker status penyegelan dan me-las sejumlah rolling door kios agar tak dapat digunakan kemÂbali sebelum adanya itikad baik membayar sewa kios.
Penyegelan tersebut lancar dan tidak ada perlawanan beÂrarti dari para pedagang. MerÂeka hanya pasrah ketika kios yang buka itu ditutup oleh para petugas.
“Hari ini ada 30 kios yang disegel dari 100 kios yang menunggak pembayaran sewa. Total tunggakan berÂjumlah Rp200 juta. Besok peÂnyegelan akan dilajutkan lagi,†terang Kepala Unit Pasar Baru Bogor, Iwan Arief Budiman.
Ditengah penyegelan yang berlangsung, beberapa pedaÂgang sempat berbicara kepada rekan-rekan media mengenai alasan mereka enggan memÂbayar sewa kios. Lantaran pedagang merasa, Hak Guna Bangunan (HGB) dengan piÂhak ketiga masih berlaku hingÂga tahun 2017 mendatang.
Mendengar kabar ini, Iwan menepis kabar itu. “Ini maÂsalah hukum. Dulu developer gedung atas nama PT. GKN, dan pengembang ini tahun 2015 kemarin kalah di Mahkamah Agung oleh PD PPJ,†terangnya.