Untitled-5BOGOR TODAY – Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) Kota Bogor marah bukan kepalang. Pasalnya, sudah be­berapa kali diingatkan, para pedagang yang berlokasi di Pasar Bogor masih diklaim membandel untuk membayar sewa kios kepada perusahaan pelat merah tersebut.

Alhasil, puluhan kios di Pasar Baru Bogor, Jalan Roda, Kota Bogor disegel oleh PD Pasar Pakuan Jaya. Penyegel­lan dilakukan dengan cara mengunci kios menggunakan gembok, menempelkan stiker status penyegelan dan me-las sejumlah rolling door kios agar tak dapat digunakan kem­bali sebelum adanya itikad baik membayar sewa kios.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

Penyegelan tersebut lancar dan tidak ada perlawanan be­rarti dari para pedagang. Mer­eka hanya pasrah ketika kios yang buka itu ditutup oleh para petugas.

“Hari ini ada 30 kios yang disegel dari 100 kios yang menunggak pembayaran sewa. Total tunggakan ber­jumlah Rp200 juta. Besok pe­nyegelan akan dilajutkan lagi,” terang Kepala Unit Pasar Baru Bogor, Iwan Arief Budiman.

BACA JUGA :  Catat 2 Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Ditengah penyegelan yang berlangsung, beberapa peda­gang sempat berbicara kepada rekan-rekan media mengenai alasan mereka enggan mem­bayar sewa kios. Lantaran pedagang merasa, Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pi­hak ketiga masih berlaku hing­ga tahun 2017 mendatang.

Mendengar kabar ini, Iwan menepis kabar itu. “Ini ma­salah hukum. Dulu developer gedung atas nama PT. GKN, dan pengembang ini tahun 2015 kemarin kalah di Mahkamah Agung oleh PD PPJ,” terangnya.

============================================================
============================================================
============================================================