Untitled-7Kasus dugaan korupsi lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor kembali dilanjutkan hari ini. Agenda Sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, yakni memeriksa empat orang saksi yang terdiri dari dua instansi di Pemerintahan Kota Bogor yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kepala Seksi Inteli­jen Kejaksaan Neg­eri (Kejari) Bogor Andhie Fajar Arianto mengatakan pemeriksaan saksi terhadap staf BPN dan Bappeda tersebut untuk menggali ket­erangan sepu­tar status tanah yang dijadikan objek relokasi PKL yang dipi­lih oleh Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Remaja di Cicalengka Bandung Dibacok Geng Motor Slotter

“Ya, besok (Hari ini, Red) ada empat orang saksi yang dihadirkan pada persidangan. Dari empat orang saksi tersebut diantaranya dari Bappeda dan BPN. Pemeriksaan keterangan saksi tersebut ke­mungkinan besar untuk meng­gali mengenai status tanah yang dijadikan objek relokasi PKL itu,” terang Kasie Intel Kejari Bo­gor Andhie Fajar Ari­anto saat d i k o n ­f i r m a s i BOGOR TODAY, S e l a s a (12/7/2016) sore.

BACA JUGA :  Bejat, Oknum Guru Diduga Lecehkan Sejumlah Siswi di Tanjab Barat

N a m u n ketika ditan­yakan mengenai siapa saja dan apa jabatannya, ia enggan menyebutkan dan menyarankan kepada awak media untuk memantau jalan­nya persidangan agar lebih jelas.

“Kalau nama saya tidak bisa sebutkan, yang jelas ada empat orang, intansinya dari Bappeda dan BPN. Kita lihat saja semuanya dipersidangan besok (hari ini, Red),” ucap­nya.

Mantan Kasie Intel Am­barawa itu menerangkan, pi­haknya hingga kini masih me­matangkan pemanggilan para saksi-saksi lainnya.

============================================================
============================================================
============================================================