PEKAN depan, isu Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) kem­bali memanas. Karena panasnya, dunia interna­sional pun mulai menaruh perhatian pada isu ini. Sebagai contoh, pada 9 April lalu majalah terkemuka di dunia The Economist ikut mem­bahas wacana RUU Tax Amnesty. RUU Tax Am­nesty memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019, bahkan RUU ini termasuk salah satu agenda utama yang harus dibahas dan diselesaikan tahun ini.

Dalam teori ekonomi, kebijakan tax am­nesty memiliki dua mata pisau. Satu sisi ke­bijakan ini (sebagaimana argumen pemerin­tah) memang dapat menambah pundi-pundi pendapatan negara, memperluas basis pajak (tax base) dan meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance). Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga dapat kontraproduktif jika tidak diikuti oleh perubahan struktural, perumusan berb­agai kebijakan berikutnya, tindak lanjut (follow up) serta penegakan kepatuhan pajak (enforce­ment). Karena itu jika pengelolaannya keliru, kebijakan tax amnesty justru dapat menye­babkan semakin banyak orang yang mengem­plang pajak.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Kebijakan tax amnesty memang sangat populer di berbagai negara. Negara-negara maju seperti Republik Irlandia, Italia, Belgia, Prancis, dan Amerika Serikat atau negara-neg­ara berkembang seperti India, Argentina, dan Kolombia adalah segelintir contoh negara-nega­ra yang pernah menerapkan kebijakan ini. Meski sangat populer, ternyata tingkat kesuksesan dan efektivitas kebijakan ini tergolong sangat rendah (Uchitelle, 1989; Luitel, 2005; Luitel, 2014).

BACA JUGA :  DARI PREMAN TERMINAL, SEKDES HINGGA ANGGOTA DPRD PROVINSI JABAR

Sebagian besar program tax amnesty di berbagai negara gagal memperluas basis pa­jak dan tidak dapat mendongkrak pendapa­tan negara secara signifikan. Penyebab utama gagalnya program tax amnesty biasanya dise­babkan oleh kegagalan negara melakukan pe­rubahan struktural, seperti perubahan tingkat pajak (tax rate) dan penerapan sistem pajak yang lebih profesional.

============================================================
============================================================
============================================================