JAKARTA TODAY– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium praktik curang penjualan sepeda motor yang diduga dilakuÂkan oleh dua perusahaan otomotif raksasa yakni PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YMMI) dan PT Astra Honda Motor (AHM).
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menyebut dugaan adÂanya pelanggaran tersebut berdasarkan adanya koorÂdinasi atau persekongkolan dalam menetapkan harga jual sepeda motor jenis skuter maÂtic 110-125 CC di Indonesia.
Indikasi persekongkolan tersebut pertama kali ditemuÂkan oleh KPPU berdasarkan temuan adanya jalinan komuÂnikasi melalui surat elektronik antar petinggi direksi kedua peÂrusahaan yang berisi koordinaÂsi untuk menyesuaikan harga jual sepeda motor jenis terseÂbut di Indonesia. Pelanggaran tersebut diindikasikan terjadi pada kurun waktu 2013-2015.
Proses penyeldikan dilakuÂkan oleh KPPU sejak 2014 terÂhadap pelanggaran di indusÂtri sepeda motor. Khususnya yang matic ini. Pasar di indusÂtri sepeda matic ada yang diÂkuasai oleh dua produsen itu,» ujar Syarkawi, Selasa (19/7).
Menurut Syarkawi, kedua perusahaan tersebut memang dikenal memiliki pangsa pasar yang besar di IndoneÂsia. Jika digabung, keduanya menguasai 97 persen porsi penjualan sepeda motor jenis skuter matic. Sementara siÂsanya dipegang oleh beberapa perusahaan pabrikan lain sepÂerti PT Suzuki Indomobil MoÂtor (Suzuki) dan PT TVS MoÂtor Company (TVS). «Kedua merek dagang itu menguasai 97 persen untuk pangsa pasar sepeda motor jenis itu, kondisi yang terkonsentrasi seperti itu sangat memberi peluang untuk dua perusahaan dalam menguasai dan mengontrol penjualan, kata Syarkawi.