Jambu-DuaSidang lanjutan kasus lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) telah usai dihelat di PN Tipikor Bandung kemarin. Uniknya, salah seorang saksi mengatakan dirinya menerima uang honor sebesar Rp 750 – 900 ribu sebanyak dua kali saat menandatangani daftar hadir pada rapat pengajuan harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Kabid Perizinan Pem­bangunan Fisik di BPPT-PM Kota Bo­gor, Deni Susanto mengatakan, dirinya tidak tahu bahwa yang ditandatan­ganinya tentang daftar hadir pengajuan harga lahan Jam­bu Dua, yakni dari Pemkot Bogor sebesar Rp 30 Miliar dan dari pemilik lahan (Hen­dricus Angkawidjaja) Rp 60 Miliar yang berujung pada tidak adanya kesepakan.

“Saya tidak tahu isi surat undangan itu. Saya hanya tanda tangan undangan daf­tar hadir saja karena tahu itu honor, pokonya taunya hon­or aja,” tutur Deni dihadapan Majelis Hakim, kemarin.

BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

Terkait dengan nominal, ia juga mengaku, honor ke­hadiran dalam rapat sekitar Rp 750 – 900 ribu dan dirinya hanya menghadiri rapat se­banyak dua kali. “Honornya saya lupa pasnya berapa. Saya hanya ingat undangan rapat pertama sebelum natal dan yang kedua setelah na­tal. Tanggal berapanya saya lupa,” bebernya.

Ia mengaku, dirinya menandatangani undangan kehadiran rapat secara asal dan tidak dibaca terlebih da­hulu maksud dari undangan tersebut. “Saya benar tidak tahu maksud dari isi surat undangan itu. Saya tahunya honor, dan itu lazim terjadi lingkungan pejabat Pemkot,” paparnya ditengah sidang.

BACA JUGA :  Dijamin Nikmat, Ini 5 Rekomendasi Makanan Buka Puasa di Bogor

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) juga mempermasalah­kan Surat Keputusan (SK) yang diturunkun Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bogor terkait tupoksi Deni Susanto yang ditunjuk sebagai ang­gota Tim Tanah Skala Kecil yang berfungsi mengkaji ban­gunan serta penilaian atas la­han tersebut namun diklaim tak dikerjakannya.

“Seharusnya saudara tahu tentang angka-angka Rp 30 miliar dan Rp 60 miliar yang diajukan pihak pertama dan kedua. Tapi mengapa anda tidak tahu? Lalu tupoksi anda sebagai apa disitu? Mengapa honor diambil tapi tupoksi saudara didalam tim pen­gadaan tanah skala kecil tak dikerjakan?,” cecar Jaksa Nazran Azis kepada saksi Deni.

============================================================
============================================================
============================================================