BANDUNG, TODAY—Snack Bikini (Bihun Kekinian) tenÂgah ramai diperbincangkan di media sosial (medsos). Pasalnya, desain kemasan makanan ringan ini bernuÂansa seronok karena meÂnampilkan wanita berpakÂaian bikini. Pada bagian kemasan tertera bahwa snack diproduksi di BandÂung. Lalu bagaimana penÂgawasan pemerintah?
Kepala Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung Abdul Rahim mengakau sudah mengetahui periÂhal peredaran snack Bikini tersebut. PiÂh a k n y a t e n g a h melakukan penelusuran proÂdusen makanan ringan itu. “Kami masih menelusuri, belum ketemu produsennya. Yang menÂjual secara online itu agak sulit, karena yang bersangkutan tidak menulis alamatnya,†katanya, Rabu (3/8/2016).
Ia menegaskan produk olahan makanan ringan Bikini itu ilegal. PasÂalnya, sambung dia, pemerintah tidak mungkin menerbitkan izin edar terhaÂdap olahan pangan yang memiliki keÂmasan seperti itu. “Kami pastikan itu ilegal enggak ada izin edarnya. Saya sudah tanya ke Disperindag Kota BandÂung itu enggak ada izinnya,†jelas dia.
Abdul mengatakan banyak menerÂima aduan terkait peredaran makanan ringan tersebut di medsos. Namun, dari aduan dan informasi dari maÂsyarakat belum membuat titik terang terkait keberadaan produsennya. “Kami imbau masyarakat jangan beli, karena itu ilegal. Kalau ada yang tahu keberadaan produsennya kami harap melapor,†ujar dia.
Sementara itu, Komisi PerlindunÂgan Anak Indonesia (KPAI) mengamÂbil sikap agar dilakukan pencegahan atas mie ini. Alasannya gambar dan kalimat di mie itu dinilai mengandung pornografi.
Data yang dihimpun menyebutÂkan, mie itu ramai dijual di media soÂsial, salah satunya instagram. Harga perbungkusnya di kisaran Rp 15 ribu. Tampilan kemasan Bikini memperliÂhatkan gambar bikini. Seperti terdapat beberapa foto yang tertera dalam akun BIKINI SNACK OFFICIAL. Di sana ada sekitar 27 foto yang menampilkan para pemesan snack ini. “Selamat sore bikiÂnian gimana hari nya??? Semoga bahaÂgia selalu ya. Jangan Lupa ngemil bikiÂninya pasti tambah bahagia hatinya,†tulis pemilik akun.
Postingan pemilik akun dikomenÂtari oleh beberapa netizen. Mulai dari yang menanyakan harga jual snack ringan tersebut, hingga tulisan bentuk protes terhadap produk ini.
Kemasan Bihun Kekinian (Bikini) ini dilengkapi gambar dan bertuliskan ‘remas aku’ tepat digambar makanan dalam kemasan tersebut. Detikcom mencoba menghubungi melalui pesan singkat namun belum ada jawaban dari pemilik akun ini, bahkan nomor telepon tidak aktif.
Diduga penyebaran produk ini tiÂdak hanya dipesan banyak dari luar negeri saja, beberapa daerah di Jawa Barat seperti Bandung, Sukabumi, Malang, Jambi, Lampung, Cirebon, Bekasi , Surabaya, Purwokerto dan Depok banyak yang memesan.
Produk Snack ini pada bagian belakang kemasan tertulis jelas diÂproduksi oleh Cemilindo Bandung – Indonesia.
Dalam keterangan pers, Rabu (3/8/2016) KPAI meminta agar PemerÂintah, dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus menÂgambil tindakan. “Selain mereknya yang tidak layak untuk anak, gambar di kemasan juga berupa tubuh waniÂta dengan pakaian bikini. Selain itu, ada tulisannya remas aku. Ini sudah pelanggaran terhadap undang-unÂdang,†kata Komisioner KPAI bidang Pornografi dan Cyber Crime, Maria Advianti, kepada wartawan, kemarin.
Lebih lanjut, dikatakannya, unÂdang-undang yang dilanggar adalah UU Perlindungan Anak, UU PornoÂgrafi dan UU ITE. Oleh sebab itu, KPAI mendesak Pemerintah menarik peredaran mie tersebut demi melindÂungi anak-anak Indonesia. “Dalam UU Perlindungan Anak, disebutkan hak anak mendapatkan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi. Kalau anak-anak diberi jajanan seperti mie porno, apa yang akan terjadi keÂpada anak-anak di masa depan,†kata Komisioner yang biasa disapa Vivi ini.
KPAI telah menyampaikan hal ini ke BPOM dan Kominfo untuk ditinÂdaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan undang-undang. Menurut Vivi, anak-anak harus dilindungi dari bahaya pornografi mengingat IndoneÂsia saat ini telah menyandang status darurat pornografi.
Terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Achyar mengaku belum mengetahui soal adanya kemasan makanan ringan bermerek Bihun Kekinian (BIKINI). Kemasan snack tersebut bergambar tubuh wanita menggunakan bikini. “Saya belum terima laporan itu, kaÂlau ada itu harus ada klarifikasi dulu dari yang membuatnya,†ucap Rafani, Rabu (3/8/2016).
Selain itu MUI Jabar juga belum menerima adanya laporan sertifikasi halal dari produk makanan ringan yang dibuat oleh Cemilindo Bandung – Indonesia. Rafani mempertanyakan label halal yang terdapat dalam kemaÂsan tersebut, apakah dikeluarkan oleh MUI tingkat Kota, Provinsi atau Pusat. “Kalau kita juga belum ada laporan tentang label halal juga. patut diperÂtanyakan juga dari mana label halal itu dikeluarkan harus ada klarifikasi lagi,†ujarnya.
Dirinya khawatir jika label halal tersebut dicetak langsung oleh produÂsennya. Sebab siapapun saat ini label halal bisa dicetak sendiri. Ia menamÂbahkan, fungsi label halal adalah untuk sertifikasi kandungan dari bahan-bahÂan yang terkandung dalam makanan tersebut. “Jadi kalau label halal itu untuk makanannya, tidak termasuk kepada kemasan pada makanan terseÂbut. Tapi kita mempertanyakan dari mana produsen mendapatkan label halal itu. Karena kalau sekarang kan semuanya bisa dipalsukan kayak kabar pemalsuan kemarin yang ramai di berÂita,†terangnya.
Rafani mengatakan, pihaknya akan mencari tahu lebih dahulu terÂkait makanan yang ramai diperbinÂcangkan karena bernuansa tidak seroÂnok dalam tampilan kemasan.
BIKINI snack beredar di beberapa daerah, seperti Malang, Serang, JamÂbi, Bali, Jakarta, Surabaya, YogyakarÂta, Lampung, Bekasi, Purwokerto, PeÂkanbaru, Cirebon, Sukabumi, Depok, Madiun, Bogor dan Bandung.
Dari hasil penelusuran harga makanan ini berkisar Rp 15.000. TerÂdiri dari empat rasa, pedas, balado, pizza, dan jagung bakar. Sistem penÂjualannya dilakukan melalui pemeÂsanan secara online oleh reseller.
(Yuska Apitya Aji)
Bagi Halaman