Produsen Snack Bikini Misterius

ba2df00d-daaf-456e-87c4-913dbabef5ddBANDUNG, TODAY—Polda Jawa Barat tengah mendalami informasi beredarnya makanan ringan merek Bikini (Bihun Keki­nian). Jajanan tersebut menjadi perbincangan karena dinilai ti­dak pantas dijual ke publik mengingat kemasan­nya mengandung ponografi.

Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan pihaknya masih melacak dari mana produsen makanan terse­but. “Kita cari tahu dulu, karena katanya kan ada tulisan kalau itu diproduksi di sini (Bandung) kan, nanti kita lihat dulu,” ujar Bambang di Ma­polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Ka­mis (4/8/2016).

Dia belum meli­hat secara langsung bagaimana ben­tuk kemasan dari makanan ringan ini. Namun ia telah mengetahui adanya bihun kemasan itu melalui media.

“Iya saya tahu itu yang bungkusnya ada gambar gitu kan, tapi kalau lihat langsung belum,” ucapnya.

Apakah akan dilakukan penyelidi­kan dan penarikan dari pasaran terhadap makanan ringan ini? “Kita akan dalami dulu persoalannya seperti apa, kalau urusan penarikan itu urusan BPOM lah, kalau kita kan masalah hukumnya,” ujar Bambang.

BBPOM Bandung menegaskan produk olahan makanan ringan merek Bikini ter­masuk ilegal. Pemerintah tidak mungkin menerbitkan izin edar terhadap olahan pan­gan yang memiliki kemasan yang dituding vulgar.

Komisi Perlindungan Anak Indone­sia (KPAI) menyebutkan produk makanan ringan yang dijual secara online tersebut menggunakan gambar dan kalimat tidak pantas dalam kemasannya. Hal ini dinilai tak layak bagi anak. KPAI meminta BPOM men­gambil tindakan.

Sementara itu, Dinas Koperasi, Perin­dustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung memastikan produk makan­an merek Bikini (Bihun Kekinian) kategori ilegal. Meski tak tertulis alamat jelas, pada kemasan makanan itu memampang nama produsen yaitu Cemilindo yang berlokasi di Bandung.

BACA JUGA :  Mengenal “Turun Berok”: Hernia Inguinalis yang Umum Terjadi pada Laki-laki

“Kami sudah kroscek, ternyata (snack Bikini) tidak terdaftar. Bisa saja produsen hanya mencantumkan nama (kata: Band­ung),” kata Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Diskoperindag Kota Bandung Yusuf D Ramdhani, Kamis (4/8/2016).

Bukan hanya di Diskoperindag, produk yang gambar kemasannya dianggap tidak pantas itu nihil terdaftar di Badan Pelayanan dan Perizinan Tepadu (BPPT) Kota Bandung

Yusuf mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran berkaitan pere­daran Bikini di Kota Bandung. Diskoperin­dag sempat mengecek ke tempat kulakan makanan ringan di kawasan Ahmad Yani, Kota Bandung. “Di tempat tersebut tidak menjual snack Bikini. Pedagang juga kaget ada makanan ringan dengan merek Bikini,” kata Yusuf.

Selain mengecek di tempat penjualan makanan ringan, petugas juga menelusuri melalu media sosial (medsos). Sebab ada indikasi proses pemesanan dan peredaran­nya via online. “Sudah coba menghubungi nomor ponsel yang tertera di website eng­gak nyambung. Jadi susah melacaknya,” ucap Yusuf.

Dia menyebut produk olahan pan­gan kemasan merek Bikini telah melang­gar aturan lantaran tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan (Dinkes). “Kalau perusahaan besar jelas izin edar dari BPOM. Kalau industri rumah tangga, izin edarnya dari Dinkes,” ujar Yusuf.

Kepala Dinas Perindustridan dan Perda­gangan (Disperindag) Jawa Barat Hening Widiatmoko menegaskan snack Bikini (Bi­hun Kekinian) akan ditarik dari peredaran. Pasalnya, kata dia, desain kemasan yang dit­ampilkan bernuansa pornografi.

BACA JUGA :  Mengenal Ayat Seribu Dinar: Makna, Kandungan, dan Cara Mengamalkannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Hening memastikan snack Bikini tidak memiliki izin edar PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Sebab, sam­bung dia, tampilan kemasan juga menjadi pertimbang untuk penerbitan izin. “Saya ya­kin ini (Bikini) enggak ada izin. Karena kema­san menjadi salah satu pertimbangan izin. Sesuatu yang berbau pornografi ini sudah jelas dilarang,” kata Hening.

Dalam kemasan snack Bikini tertera produksi asal Bandung. Untuk menindak­lanjuti hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota Band­ung mengingat snack Bikini kemungkinan besar produk lokal.

Hening mengaku akan meminta mereka untuk melakukan pengawasan dan penelu­suran keberadaan produsen. Sehingga, kata dia, untuk memudahkan penelusuran harus menemukan terlebih dahulu bentuk wujud snack Bikini. “Kan mereka jual secara online, jadi harus beli dulu dari penjualnya. Nah dari sana bisa menelusuri produsennya. Se­belum berkembang luas produk seperti ini harus ditarik dari peredaran,” tegas dia.

Seperti diketahui, media sosial kini se­dang ramai adanya penjualan makanan ce­milan yang sedikit nyeleneh, dengan nama Bikini (Bihun Kekinian) yang dijual secara online. Makanan ini dipromosikan melalui media sosial Instagram.

Ada beberapa akun Instagram yang menjual makanan snack yang benuansa se­dikit seronok ini. Dengan tampilan kemasan memperlihatkan tubuh seorang wanita ber­bikini.

(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================