
BANDUNG, TODAY—Polda Jawa Barat tengah mendalami informasi beredarnya makanan ringan merek Bikini (Bihun KekiÂnian). Jajanan tersebut menjadi perbincangan karena dinilai tiÂdak pantas dijual ke publik mengingat kemasanÂnya mengandung ponografi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan pihaknya masih melacak dari mana produsen makanan terseÂbut. “Kita cari tahu dulu, karena katanya kan ada tulisan kalau itu diproduksi di sini (Bandung) kan, nanti kita lihat dulu,†ujar Bambang di MaÂpolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, KaÂmis (4/8/2016).
Dia belum meliÂhat secara langsung bagaimana benÂtuk kemasan dari makanan ringan ini. Namun ia telah mengetahui adanya bihun kemasan itu melalui media.
“Iya saya tahu itu yang bungkusnya ada gambar gitu kan, tapi kalau lihat langsung belum,†ucapnya.
Apakah akan dilakukan penyelidiÂkan dan penarikan dari pasaran terhadap makanan ringan ini? “Kita akan dalami dulu persoalannya seperti apa, kalau urusan penarikan itu urusan BPOM lah, kalau kita kan masalah hukumnya,†ujar Bambang.
BBPOM Bandung menegaskan produk olahan makanan ringan merek Bikini terÂmasuk ilegal. Pemerintah tidak mungkin menerbitkan izin edar terhadap olahan panÂgan yang memiliki kemasan yang dituding vulgar.
Komisi Perlindungan Anak IndoneÂsia (KPAI) menyebutkan produk makanan ringan yang dijual secara online tersebut menggunakan gambar dan kalimat tidak pantas dalam kemasannya. Hal ini dinilai tak layak bagi anak. KPAI meminta BPOM menÂgambil tindakan.
Sementara itu, Dinas Koperasi, PerinÂdustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung memastikan produk makanÂan merek Bikini (Bihun Kekinian) kategori ilegal. Meski tak tertulis alamat jelas, pada kemasan makanan itu memampang nama produsen yaitu Cemilindo yang berlokasi di Bandung.
“Kami sudah kroscek, ternyata (snack Bikini) tidak terdaftar. Bisa saja produsen hanya mencantumkan nama (kata: BandÂung),†kata Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian Diskoperindag Kota Bandung Yusuf D Ramdhani, Kamis (4/8/2016).
Bukan hanya di Diskoperindag, produk yang gambar kemasannya dianggap tidak pantas itu nihil terdaftar di Badan Pelayanan dan Perizinan Tepadu (BPPT) Kota Bandung
Yusuf mengatakan, pihaknya masih melakukan penelusuran berkaitan pereÂdaran Bikini di Kota Bandung. DiskoperinÂdag sempat mengecek ke tempat kulakan makanan ringan di kawasan Ahmad Yani, Kota Bandung. “Di tempat tersebut tidak menjual snack Bikini. Pedagang juga kaget ada makanan ringan dengan merek Bikini,†kata Yusuf.
Selain mengecek di tempat penjualan makanan ringan, petugas juga menelusuri melalu media sosial (medsos). Sebab ada indikasi proses pemesanan dan peredaranÂnya via online. “Sudah coba menghubungi nomor ponsel yang tertera di website engÂgak nyambung. Jadi susah melacaknya,†ucap Yusuf.
Dia menyebut produk olahan panÂgan kemasan merek Bikini telah melangÂgar aturan lantaran tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan (Dinkes). “Kalau perusahaan besar jelas izin edar dari BPOM. Kalau industri rumah tangga, izin edarnya dari Dinkes,†ujar Yusuf.
Kepala Dinas Perindustridan dan PerdaÂgangan (Disperindag) Jawa Barat Hening Widiatmoko menegaskan snack Bikini (BiÂhun Kekinian) akan ditarik dari peredaran. Pasalnya, kata dia, desain kemasan yang ditÂampilkan bernuansa pornografi.
Hening memastikan snack Bikini tidak memiliki izin edar PIRT yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes). Sebab, samÂbung dia, tampilan kemasan juga menjadi pertimbang untuk penerbitan izin. “Saya yaÂkin ini (Bikini) enggak ada izin. Karena kemaÂsan menjadi salah satu pertimbangan izin. Sesuatu yang berbau pornografi ini sudah jelas dilarang,†kata Hening.
Dalam kemasan snack Bikini tertera produksi asal Bandung. Untuk menindakÂlanjuti hal itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Disperindag Kabupaten/Kota BandÂung mengingat snack Bikini kemungkinan besar produk lokal.
Hening mengaku akan meminta mereka untuk melakukan pengawasan dan peneluÂsuran keberadaan produsen. Sehingga, kata dia, untuk memudahkan penelusuran harus menemukan terlebih dahulu bentuk wujud snack Bikini. “Kan mereka jual secara online, jadi harus beli dulu dari penjualnya. Nah dari sana bisa menelusuri produsennya. SeÂbelum berkembang luas produk seperti ini harus ditarik dari peredaran,†tegas dia.
Seperti diketahui, media sosial kini seÂdang ramai adanya penjualan makanan ceÂmilan yang sedikit nyeleneh, dengan nama Bikini (Bihun Kekinian) yang dijual secara online. Makanan ini dipromosikan melalui media sosial Instagram.
Ada beberapa akun Instagram yang menjual makanan snack yang benuansa seÂdikit seronok ini. Dengan tampilan kemasan memperlihatkan tubuh seorang wanita berÂbikini.
(Yuska Apitya Aji)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















