
DEPOK, TODAY—Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBÂPOM) Bandung bersama aparat kepolisian menggerebek seÂbuah rumah besar di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, yang diduga menjadi tempat produkÂsi camilan bermerek Bikini.
Penggerebekan dilakukan pada Mingu dini hari kemarin. Di rumah itu, hanya ada perempuan 19 tahun berinisial TW. “Sewaktu digerebek, dia sedang tidur,†kata Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim saat ditemui di kantornya, Jalan Pasteur, Kota Bandung.
Dalam penggerebekan itu, BBÂPOM menyita beberapa barang bukti berupa 144 bungkus produk camilan Bikini siap edar, 3.900 lembar kemaÂsan primer camilan Bikini, 15 bungkus bumbu-bumbu, 40 bungkus bihun mentah (bahan baku), kompor gas, wajan, dan peralatan memasak lain.
“Menurut pengakuan pelaku, dalam kurun Maret-Juni 2016, merÂeka telah memproduksi 11 ribu bungkus snack Bikini dan dieÂdarkan ke seluruh Indonesia meÂlalui sistem online,†ujar Abdul.
Untuk selanjutnya, barang-barang sitaan BBPOM itu akan dimusnahkan. Sedangkan TW saat ini masih berada di rumahnya dan tidak ditahan piÂhak kepolisian. “Pelanggarannya adalah tidak ada izin edar,†tuturnya.
Sementara itu, pada kemasan caÂmilan Bikini 50 gram yang didapat BBPOM tertulis produksi dilakukan di Jakarta dan bukan di Bandung, seperti yang beredar di pasar. AbÂdul menjelaskan, produsen memang sengaja menuliskan Bandung dan Jakarta sebagai tempat produksi karena tidak memiliki izin edar resÂmi. “Yang jelas, mereka (produsen) bisa mencantumkan Bandung atau Jakarta sesukanya. Ini kan produk ilegal tanpa izin edar,†katanya.
Seperti beritakan surat kabar ini, peredaran makanan ringan berÂmerek “Bikini†atau Bihun Kekinian dianggap telah meresahkan masyaraÂkat. Sebab, produk makanan itu meÂnampilkan gambar tak senonoh yang memperlihatkan tubuh perempuan menggunakan bikini. Peredaran makanan ringan ini disoroti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Dalam keterangannya, Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan makanan bermerek BiÂkini itu tersebar melalui pesan beÂrantai dan media sosial. Kemasan makanan ringan itu menampilkan penampakan tubuh wanita dengan pakaian serba minimalis dari pungÂgung hingga panggul. Parahnya, dari kemasan tersebut juga terpamÂpang slogan bertajuk “Remas Akuâ€.
Sementara itu, Produsen snack Bikini, Pertiwi Darmawanti OktaÂvia alias Pertiwi atau Tiwi, meminta maaf lantaran jajanan bikinannya membuat heboh dan dianggap menÂgandung unsur pornografi. Hal itu disampaikannya dalam sebuah surat.
“Untuk semua warga masyarakat yang telah menilai bahwa snack ini termasuk pornografi, apalagi diseÂbut sindikat pornografi saya minta maaf atas kesalahan yang saya buat,†kata Tiwi dalam pernyataannya yang diketik di sebuah surat, kemarin.
Surat itu diberikan kepada wartawan yang menunggu di rumah Tiwi oleh seorang pria yang menÂgaku sebagai paman Tiwi. Selain itu, Tiwi mengatakan bahwa dia tak berÂpikir bahwa gambar kemasan snack itu menjurus ke pornografi lantaran merupakan animasi. “Sekali lagi denÂgan sejujur-jujurnya saya tidak menÂgetahui kalau bakal seperti ini, karena saya pun tidak berpikir sampai ke porÂnografi. Karena gambar tersebut meruÂpakan animasi bukan real,†ucapnya.
Tiwi juga menjelaskan awal mula snack tersebut merupakan tugas dari sekolah bisnisnya. Akhirnya snack terseÂbut malah menciptakan kontroversi.
Tiwi mengaku tak mengetahui cara pengurusan izin ke Dinas KeseÂhatan (Dinkes) untuk snack Bikini buaÂtannya. Dia mengaku awalnya telah berniat untuk mendaftar. “Untuk maÂsalah perizinan memang sudah berniÂat untuk mendaftarkan namun karena ketidaktahuan cara mengurusnya jadi belum sempat ke Dinkes,†tulis Tiwi.
Dalam surat tersebut, Tiwi juga mengakui bahwa label halal yang disematkan di kemasan Snack BiÂkini bukanlah label halal dari MUI. Label halal pada kemasan makanan ringan tersebut ternyata adalah logo halal biasa. Tiwi berani memasang label halal walaupun belum disertifiÂkasi oleh MUI karena banyak pelangÂgannya yang menanyakan terkait kehalalan Snack Bikini kepadanya.
Terkait hal ini, Polresta Depok akan memanggil Pertiwi Darmawanti Oktaviani alias Pertiwi atau Tiwi terÂkait snack Bikini yang kontriversial. Pemanggilan dilakukan untuk mengÂklarifkasi terkait dugaan unsur porÂnografi pada kemasan snack tersebut.
“Nanti bisa kita datangi dalam rangka klarifikasi atau kita undang untuk klarifikasi kaitannya denÂgan unsur pornografi,†ujar Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho kepada wartawan di Mapolresta Depok, Minggu (7/8/2016).
Untuk jadwal pemanggilannya sendiri, Polresta Depok masih akan berkoordinasi dengan pihak BBPOM Bandung. “Nanti kita koordinasi dulu dengan BBPOM. Untuk kapanÂnya nanti kita kihat dilu hasil dari tim yang saat ini di lapangan,†imbuhnya.
Teguh mengatakan, pihaknya tiÂdak ingin gegabah menetapkan Tiwi sebagai tersangka terkait desain pada kemasan yang dinilai mengandung unsur pornografi tersebut. Polisi mengedepankan upaya pendekatan agar tidak terkesan mematikan kreÂatifitas anak muda dalam berbisnis. “Unsur pornografi sementara masih dalam tahap pendalaman. Karena data fakta yang kami peroleh di laÂpangan, si TW ini adalah bentuk kreatifitas dalam rangka mengemÂbangkan sebuah bisnis,†jelasnya.
Polisi juga akan mengundang ahli terkait kasus ini. “Nanti kita dalami dari pendalam saksi-saksi yang ada termasuk saksi ahli yang ada. Selain aspek yuridis, kita akan lihat juga dari aspek sosioloÂgis dan paikologisnya,†lanjutnya.
Lebih jauh Teguh mengatakan, pihaknya saat ini baru sebatas memÂback up penyidikan yang saat ini tenÂgah dilakukan oleh BBPOM Bandung. “Terkait fenomena kasus Bikini ini, pada prinsipnya kami dari Satreskrim Polres Depok kami memback up peÂnyidikan yang dilakukan BBPOM Bandung, kami sudah dampingi. UnÂtuk selanjutnya kami akan koordinasi dalam pengawasan BBPOM dalam ranah penyidikan,†pungkasnya.
(Yuska Apitya Aji)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














