PedestrianBOGOR TODAY – Proses lelang proyek pengadaan Pembangunan Fasilitas Pe­destrian dan Jalur Pesepeda di seputar Jalan Kebun Raya Bogor masih dinilai janggal oleh sebagian kalangan. Salah satunya dari peserta proyek yang tidak dimenangkan dalam proses pemilihan ULP yakni PT Mawatindo Road Contruction. Bahkan, mereka menilai pemenang proyek tersebut yakni PT Wiraloka Se­jati memiliki nilai harga yang lebih tinggi dibandingkan PT Mawatindo Road Contruction dan ada potensi merugikan negara.

Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional Indone­sia (Aspekindo) Kota Bogor, Tumpal Pandjaitan mengata­kan, PT Mawatindo Road Con­truction memiliki nilai pena­waran yang lebih rendah yakni sebesar Rp 30.140.570.000, sedangkan PT Wiraloka Sejati nilai penawarannya lebih ting­gi yakni Rp 32.162.614.000.

“Dalam hal ini artinya ne­gara sudah dirugikan sebesar Rp 2.257.501.000. Kami tidak puas dengan hasil evaluasi le­lang itu dan sanggahan sudah kami berikan dengan acuan landasan hukum berdasar­kan Perpres RI Nomor 70 Ta­hun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” paparnya kepada BOGOR TO­DAY.

BACA JUGA :  Layanan Baru Disdukcapil Kota Bogor

Ia juga menambahkan, terkait Networking Planning bukan suatu permasalahan yang substansial dan tidak menjadi suatu alasan yang dapat menggugurkan pena­waran peserta dan tidak bisa menjadi acuan karena pada tahap pelaksanaan akan dite­mukan lintasan kritis. “Poin yang menyatakan tidak adan­ya lintasan kritis ini terkesan mengada-ada,” paparnya.

Ia juga mengklaim, pada tahap penjelasan pekerjaan atau aanwzing sudah disepa­kati bahwa personil sesuai dengan dokumen pengadaan dan personil yang sudah dibahas dan disepakati pada proses Aanwzing pada tanggal 21 Juli 2016 lalu tetap seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.

“Tetapi kenyataannya apa? pada tanggal 27 Juni 2016 ada penambahan persayaratan personil yang mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT) serta penggantian dan pengu­rangan sub bidang Sertifikat Keterampilan (SKT) Personil yang sudah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Tak hanya itu, pada saat pem­buktian kualifikasi pemenang lelang sudah disepakati sebe­lumnya harus menghadirkan seluruh personil dan kesepa­katan tersebut tidak dituang­kan kedalan addendum per­tama dan kedua. Kami curiga ada permainan disini untuk meloloskan salah satu peser­ta dalam proses lelang ini,” terangnya.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

Tak hanya itu, ia menga­takan, klarifikasi untuk meng­hadirkan tenaga ahli/personil inti untuk calon pemenang sesuai dengan kesepakatan pun tidak dilaksanakan.

“Sesuai dengan Poin E, seharusnya Pokja ULP dilar­ang menambah, mengurangi, mengganti dan atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam doku­men itu. Kami menuntut agar hasil lelang Pengadaan Pem­bangunan Fasilitas Pedestrian dan Jalur Pesepeda Seputar Kebun Raya ini dibatalkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep Zakaria belum bisa dikonfirmasi kejelasannya terkait hal ini. Proyek pemban­gunan pedestrian, drainase dan jembatan di seputar KRB ini pun sudah dimulai sejak 26 Juli lalu dan rencananya akan selesai pada 22 Desember 2016 menda­tang. Apakah pengerjaan proyek ini bermasalah atau tidak? Han­ya waktu yang menjawab. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================