BOGOR TODAY – Proses lelang proyek pengadaan Pembangunan Fasilitas PeÂdestrian dan Jalur Pesepeda di seputar Jalan Kebun Raya Bogor masih dinilai janggal oleh sebagian kalangan. Salah satunya dari peserta proyek yang tidak dimenangkan dalam proses pemilihan ULP yakni PT Mawatindo Road Contruction. Bahkan, mereka menilai pemenang proyek tersebut yakni PT Wiraloka SeÂjati memiliki nilai harga yang lebih tinggi dibandingkan PT Mawatindo Road Contruction dan ada potensi merugikan negara.
Ketua Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional IndoneÂsia (Aspekindo) Kota Bogor, Tumpal Pandjaitan mengataÂkan, PT Mawatindo Road ConÂtruction memiliki nilai penaÂwaran yang lebih rendah yakni sebesar Rp 30.140.570.000, sedangkan PT Wiraloka Sejati nilai penawarannya lebih tingÂgi yakni Rp 32.162.614.000.
“Dalam hal ini artinya neÂgara sudah dirugikan sebesar Rp 2.257.501.000. Kami tidak puas dengan hasil evaluasi leÂlang itu dan sanggahan sudah kami berikan dengan acuan landasan hukum berdasarÂkan Perpres RI Nomor 70 TaÂhun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,†paparnya kepada BOGOR TOÂDAY.
Ia juga menambahkan, terkait Networking Planning bukan suatu permasalahan yang substansial dan tidak menjadi suatu alasan yang dapat menggugurkan penaÂwaran peserta dan tidak bisa menjadi acuan karena pada tahap pelaksanaan akan diteÂmukan lintasan kritis. “Poin yang menyatakan tidak adanÂya lintasan kritis ini terkesan mengada-ada,†paparnya.
Ia juga mengklaim, pada tahap penjelasan pekerjaan atau aanwzing sudah disepaÂkati bahwa personil sesuai dengan dokumen pengadaan dan personil yang sudah dibahas dan disepakati pada proses Aanwzing pada tanggal 21 Juli 2016 lalu tetap seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen pengadaan.
“Tetapi kenyataannya apa? pada tanggal 27 Juni 2016 ada penambahan persayaratan personil yang mempunyai Sertifikat Keterampilan (SKT) serta penggantian dan penguÂrangan sub bidang Sertifikat Keterampilan (SKT) Personil yang sudah ditetapkan dalam dokumen pengadaan. Tak hanya itu, pada saat pemÂbuktian kualifikasi pemenang lelang sudah disepakati sebeÂlumnya harus menghadirkan seluruh personil dan kesepaÂkatan tersebut tidak dituangÂkan kedalan addendum perÂtama dan kedua. Kami curiga ada permainan disini untuk meloloskan salah satu peserÂta dalam proses lelang ini,†terangnya.
Tak hanya itu, ia mengaÂtakan, klarifikasi untuk mengÂhadirkan tenaga ahli/personil inti untuk calon pemenang sesuai dengan kesepakatan pun tidak dilaksanakan.
“Sesuai dengan Poin E, seharusnya Pokja ULP dilarÂang menambah, mengurangi, mengganti dan atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokuÂmen itu. Kami menuntut agar hasil lelang Pengadaan PemÂbangunan Fasilitas Pedestrian dan Jalur Pesepeda Seputar Kebun Raya ini dibatalkan,†pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Lelang Pengadaan (ULP) Kota Bogor, Cecep Zakaria belum bisa dikonfirmasi kejelasannya terkait hal ini. Proyek pembanÂgunan pedestrian, drainase dan jembatan di seputar KRB ini pun sudah dimulai sejak 26 Juli lalu dan rencananya akan selesai pada 22 Desember 2016 mendaÂtang. Apakah pengerjaan proyek ini bermasalah atau tidak? HanÂya waktu yang menjawab. (AbÂdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman