BOGOR TODAY – Sejak 3 Juni 2016, Pemerintah Kota Bogor telah mengalihkan sebagian pengurusan pelayanan pendafÂtaran dan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan pengurusan Kartu Keluarga (KK) di setiap kecamatan.
Dengan aturan baru ini, warga tidak perlu berduyun-duyun mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun kebijakan yang dibuat untuk memudahkan warga ini maÂsih mendapat banyak keluÂhan dari warga. Banyak warga yang tetap memilih mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil yang relatif lebih jauh ketimbang ke kecamatan setempat.
Hal ini disebabkan karena bila mengurus dokumen kepenÂdudukan di kecamatan, warga tidak serta merta mendapat doÂkumen yang dibutuhkan pada saat itu juga. warga terpaksa harus menunggu proses penguÂrusan selama kurang lebih dua minggu. Sedangkan bila menÂgurus di Disdukcapil, meski harus antri lama, warga dapat langsung menerima dokumen yang dibutuhkan.
Hal itu diungkapkan SekreÂtaris Kecamatan (Sekcam) BoÂgor Tengah Sahib Khan yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/8/2016), saat ditanya mengenai pelayanan KTP di kantor kecamatan.
“Ada plus minusnya, ada kelebihan dan kekurangannya penyelenggaraan elektronik KTP di kecamatan. Meskipun lama, tapi warga lebih puas dan lebih memilih proses pembuaÂtan KTP di Kantor Disdukcapil. Karena di sana bisa langsung jadi, sementara di kecamatan mereka harus menunggu sekiÂtar dua mingguan,†kata Sahib.
Kalau pun pelayanan KTP dan KK ini tetap di masing-masing kecamatan, Sahib meÂminta agar seluruh prosesnya benar-benar dilimpahkan dan diserahkan oleh Disdukcapil termasuk mesin pencetaknya. Dengan demikian, katanya, dokumen kependudukan pun bisa secepatnya dikerjakan dan diserahkan kepada warga.
“Meski tidak sedikit juga warga yang lebih memilih di kecamatan dengan alasan jarak tempuh yang tidak terlalu jauh dan antrian pun tidak sepanÂjang seperti di Kantor DisdukÂcapil,†ujarnya seraya menamÂbahkan bahwa setiap harinya kecamatan Bogor Tengah raÂta-rata melayani sebanyak 75 warga (pemohon) yang ingin membuat KTP dan KK. (Abdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman