DISDUKCAPILBOGOR TODAY – Sejak 3 Juni 2016, Pemerintah Kota Bogor telah mengalihkan sebagian pengurusan pelayanan pendaf­taran dan perekaman data untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan layanan pengurusan Kartu Keluarga (KK) di setiap kecamatan.

Dengan aturan baru ini, warga tidak perlu berduyun-duyun mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Namun kebijakan yang dibuat untuk memudahkan warga ini ma­sih mendapat banyak kelu­han dari warga. Banyak warga yang tetap memilih mengurus dokumen kependudukan di Disdukcapil yang relatif lebih jauh ketimbang ke kecamatan setempat.

Hal ini disebabkan karena bila mengurus dokumen kepen­dudukan di kecamatan, warga tidak serta merta mendapat do­kumen yang dibutuhkan pada saat itu juga. warga terpaksa harus menunggu proses pengu­rusan selama kurang lebih dua minggu. Sedangkan bila men­gurus di Disdukcapil, meski harus antri lama, warga dapat langsung menerima dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA :  Warga Gunungsindur Bogor Digegerkan dengan Penemuan Seorang Pria Gantung Diri dalam Sebuah Gubug

Hal itu diungkapkan Sekre­taris Kecamatan (Sekcam) Bo­gor Tengah Sahib Khan yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/8/2016), saat ditanya mengenai pelayanan KTP di kantor kecamatan.

“Ada plus minusnya, ada kelebihan dan kekurangannya penyelenggaraan elektronik KTP di kecamatan. Meskipun lama, tapi warga lebih puas dan lebih memilih proses pembua­tan KTP di Kantor Disdukcapil. Karena di sana bisa langsung jadi, sementara di kecamatan mereka harus menunggu seki­tar dua mingguan,” kata Sahib.

BACA JUGA :  Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Bogor Tahun 2023, Pj. Bupati Bogor Bersama DPRD Kabupaten Bogor Gelar Rapat Paripurna 

Kalau pun pelayanan KTP dan KK ini tetap di masing-masing kecamatan, Sahib me­minta agar seluruh prosesnya benar-benar dilimpahkan dan diserahkan oleh Disdukcapil termasuk mesin pencetaknya. Dengan demikian, katanya, dokumen kependudukan pun bisa secepatnya dikerjakan dan diserahkan kepada warga.

“Meski tidak sedikit juga warga yang lebih memilih di kecamatan dengan alasan jarak tempuh yang tidak terlalu jauh dan antrian pun tidak sepan­jang seperti di Kantor Disduk­capil,” ujarnya seraya menam­bahkan bahwa setiap harinya kecamatan Bogor Tengah ra­ta-rata melayani sebanyak 75 warga (pemohon) yang ingin membuat KTP dan KK. (Abdul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================