BOGOR TODAY – MenÂjamurnya Base Transceiver Station (BTS) di Kota Bogor, ternyata tak semuanya dilengÂkapi perizinan. Tercatat, di medio 2015 hingga 2016 terdapat 331 menara tower. Namun, hanya ada 110 yang disinyalir mengantungi izin, sementara sisanya bodong.
Dari sekian ratus tower bodong, salahsatu BTS yang diduga tak berizin berlokasi di Jalan Jagung, Kampung CiheuÂleut, Kecamatan Bogor Timur. “Nah mungkin temuan BTS yang di Ciheleut Jalan Jagung itu terindikasi bel kantungi izin. Sepengatahuan kami hanÂya 110 yang baru miliki izin, siÂsanya masih belum tahu,†ujar Kasie Pos dan Telekomunikasi di Kantor Kominfo Kota Bogor Sugeng Rulyadi saat ditemui Jurnal Bogor dikantornya, SeÂlasa (9/8).
Menurut dia, tupoksi dari Kominfo sendiri hanya merÂekomendasikan saja setiap bangunan tower mikro harus mengantungi izin terlebih daÂhulu yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor.
“Untuk tower bersama atau mikro kami rekomendasikan harus memiliki izin. PerizinanÂnya ada di BPPTPM yaitu Izin Operasional Menara (IOM),†katanya.
Sementara mengenai penindakan, sambung dia, kembali pada ranah Satuam Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. “Bila benar tak kantongi izin ya Satpol PP tindak, hanya saja cek dulu di BPPTPM,†tandasnya.