JAKARTA, TODAY—Pusat PelÂaporan dan Analisis TransÂaksi Keuangan (PPATK) menyatakan lembaganya menemukan aliran dana mencurigakan terkait dengan jarinÂgan narkoba Freddy Budiman sebesar Rp 3,6 triliun. “Iya, betÂul, kami menemuÂkan dugaan terseÂbut,†ucap Wakil Ketua KPK, Agus SanÂtoso, Jumat (12/8/2016).
Menurut Agus, dugaan aliran dana tersebut sudah lama ditemukan PPATK. Saat ini, laporan transaksi keuanÂgan mencurigakan tersebut sudah diserahkan kepada Badan NarkotiÂka Nasional (BNN). “Sudah ditinÂdaklanjuti dengan penyidik BNN. Silakan cek ke BNN,†tuturnya.
Agus menolak membeberÂkan siapa saja yang ada dalam catatan transaksi mencurigakan tersebut. Dia juga tidak bisa memastikan dalam data tersebut ada rekening Freddy Budiman. Sebab, kata dia, ada kemungkinan Freddy menggunakan rekening dengan nama orang lain dalam menjalankan bisnis narkobanya dari balik jeruji.
Agus juga membenarkan bahÂwa lembaganya tidak menyerahÂkan data temuan transaksi mencurigakan tersebut kepada kepolisian. “Karena kami melihat ini kaÂsus narkotik, maka kami serahkan keÂpada BNN, bukan keÂpada Polri,†ujarnya.
Dugaan aliran dana dari jaringan
narkoba Freddy mengemuka setelah koordinator Kontras, Haris Azhar, menÂgunggah tulisannya soal obrolannya dengan Freddy. Dalam tulisannya itu, Haris menceritakan pengalaman FredÂdy mengendalikan bisnis narkotiknya meski mendekam di penjara.
Tim Pencari Fakta Gabungan benÂtukan Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis TransÂaksi Keuangan (PPATK) untuk menguji testimoni Freddy Budiman. Polri ingin menelusuri ada tidaknya aliran dana yang mencurigakan dari rekening Freddy terkait bisnis narkoba. “Kalau ada fakta aliran uang itu akan dicari. Kalau dari hasil PPATK ada aliran dana itu diikuti. Sudah koordinasi dengan PPATK dan menunggu data yang riil,†kata Irwasum Polri yang juga penangÂgungjawab tim gabungan Komjen Dwi Priyatno, kemarin.
Senada dengan Dwi, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Polri belum menerima data hasil penelÂusuran PPATK soal aliran dana Freddy yang sudah dieksekusi mati itu. “DenÂgan PPATK yang berkaitan Freddy beÂlum ada. Nanti kita lakukan koordinasi. Belum ada (Saya) Freddy Budiman ke a,b,c,d. Kalau ada dari PPATK pasti suÂdah sampai ke kita. Kita juga akan tanya ke PPATK,†kata Boy.
Boy menegaskan, Tim Pencari Fakta Gabungan bertugas dengan keÂwenangan yang dimiliki untuk memÂbuktikan ada tidaknya dugaan ketÂerlibatan pejabat Polri sebagaimana testimoni Freddy yang ditulis Haris Azhar. “BNN juga bentuk tim, TNI juga, dari Kemenkumham juga. Tim ini keÂpada instansi lain sifatnya kerjasama, koordinasi,†paparnya.
“Tapi fokus pemeriksaan adalah dugaan internal kepolisian. Berkaitan dengan kewenangan (tim) fokus meliÂhat ada atau tidaknya keterlibatan perÂsonel kepolisian,†ujar Boy.