BOGOR TODAY – Nano Su­priyatno, Direktur LBH Per­juangan menjawab laporan yang ditujukan kepada Dirut PD PPJ. Menurutnya, hal ini berdasarkan Surat dari PD PPJ bernomor 640/353/PD.PPJ/ VI/2016 pada 8 Juni 2016 lalu yang ditandatangani Dirut PD PPJ, Andri Latif yang dituju­kan kepada LBH Perjuangan selaku kuasa hukum Taufik Iradat terkait Plaza Bogor yang menyebabkan banyaknya aksi premanisme yang bersen­jatakan benda tajam yang su­dah meresahkan warga.

Dalam surat itu, PD PPJ me­nyampaikan bahwa mereka merupakan satu-satunya pihak yang berhak melakukan pen­gelolaan di Plaza Bogor sesuai dengan surat keputusan Wa­likota nomor 591-42-14 tahun 2012 tentang penunjukan PD PPJ sebagai pengelola pasar di lingkungan Pemkot Bogor yang pada lampirannya terdapat Plaza Bogor yang kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor 74 K/TUN/2015 tanggal 7 April 2015 dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA :  Gelar Syiar Ramadhan, Organisasi Keluarga Mahasiswa Universitas Binaniaga Santuni Anak Yatim Piatu

Atas dasar itu, PD PPJ tidak mengizinkan dan menolak ad­anya pihak manapun di area Plaza Bogor menggunakan kantor atas nama pihak mana­pun, dan melakukan pengam­bilan biaya sewa hak pakai pada pedagang.

“SK Walikota Nomor 591- 42-14 tahun 2012 tentang penunjukan PD PPJ sebagai pengelola pasar tidak me­masukan Plaza Bogor untuk dikelola PD PPJ. Pada diktum ketiga yang berbunyi pelak­sanaan pengelolaan pasar se­bagaimana dimaksud dalam diktum kesatu tidak serta merta membatalkan perjan­jian kerjasama pemanfaatan antara Pemkot dengan pihak ketiga,” katanya.

Sementara terkait, putu­san kasasi Mahkamah Konsti­tusi nomor 74 K/TUN/2015 tak menyebutkan bahwa PD PPJ sebagai pengelola Plaza Bogor, sebab bunyi putusan itu hanya memutuskan legal standing kepada siapa yang berhak atas nama PT Guna Karya Nusantara.

“Klien kami masih pen­gelola sah atas Plaza Bogor berdasarkan fakta Kasasi MA nomor 74 K/TUN/2015 tang­gal 7 April 2015. SK Mendagri Nomor 644.3.2-004 tanggal 2 Januari 1989 tentang penge­sahan keputusan walikotama­dya kepala daerah tingkat II Bogor nomor 644 2/SK 203- HOT/1988 tentang pelaksa­naan perjanjian pokok dengan PT GKN mengenai pembangu­nan kembali/ peremajaan Pas­ar Bogor yang diperbaharui dengan SK Mendagri nomor 644.2-575 tanggal 16 Agustus 1994 tentang pengesahan SK walikotamadya nomor 644.2/ SK.183-Huk/1992 tentang pelaksanaan adendum surat perjanjian antara Pemkot dan PT GKN mengenai perema­jaan Pasar Bogor,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Kemudian, HGB Nomor .1300 yang isinya pemberian HGB bangunan diatas HPL no.2/Babakan Pasar dan no­mor 1301 yang isinya pembe­rian HGB diatas HPL nomor 1/ Babakan Pasar yang dikeluar­kan Kantor Pertanahan Kota Bogor kepada PT GKN dan ber­akhir pada 24 September 2017.

============================================================
============================================================
============================================================