JAKARTA, TODAY—DPR menilai keputusan Presiden Joko Widodo memberhentikan MenÂteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar sudah tepat. Arcandra diberhentikan setelah kasus dwi-kewarganegÂaraan Indonesia-Amerika SeriÂkat yang menderanya.
“Sudah tepat, karena meÂlanggar UU Kewarganegaraan. Tapi yang salah bukan dia, presÂiden dan timnya,†kata Anggota Komisi III DPR Nashir Djamil saat dihubungi CNN IndoneÂsia, Senin (15/8/2016), sesaat setelah Arcandra diumumkanÂdiberhentikan.
Arcandra diberhentikan setelah muncul berita bahwa dia memiliki dua kewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat.
Paspor Indonesia beberapa kali digunakannya saat melakukan perjalanan ke Indonesia. Padahal, Arcandra telah memiliki paspor AS dan menjadi warga negara itu sejak Maret 2012 dalam proses naturalisasi serta telah mengambil sumpah setia pada AS.
Jika isu itu benar terjadi, maka status warga negara Indonesia ArÂcandra terancam dicopot. Sesuai UnÂdang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, IndoneÂsia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride).
Nashir menilai ada kejanggalan dibalik diberhentikannya Arcandra. Presiden dan pembantunya, kata dia, seharusnya sudah tau sejak awal dengan status kewarganegaraan menteri yang baru bekerja selama 20 hari ini.