Untitled-10Sidang lanjutan kasus mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor kemarin berlangsung sengit. Pasalnya ketiga anggota Badan Anggaran Yus Ruswandi, Atty Somadikarya dan Teguh Rihananto satu suara dan menyatakan harga lahan Jambu Dua disepakati Rp 17,5 miliar.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Di hadapan Majelis Hakim, ketiganya dimintai keteran­gan terkait usulan penganggaran lahan Angka Hong senilai Rp 43,1 miliar dan rekomendasinya. Selain itu, hakim juga menanyakan kedatangan Yus Ruswandi ke rumah tuan tanah Kawidjaja Hendricus Ang alias Angka Hong bersama Wakil Walikota Usmar Hariman.

Sementara itu, dalam kesaksiannya Teguh Rihan­anto mengungkapkan bahwa Banggar DPRD Kota Bogor hanya menyepakati anggaran Rp 17,5 miliar dan dalam rapat paripurna KUA dan PPAS bah­wa pada saat Wakil Walikota Bogor yang bertindak sebagai Plh atau mewakili Walikota Bogor dalam penyampaian laporan mendapat amanat dari Walikota yang sedang berhaji untuk menganggar­kan kembali anggaran untuk pengadaan dan pembebasan lahan yang sebelumnya sem­pat ditolak oleh dewan.

BACA JUGA :  Kcewa dengan Wasit, STY Sebut Laga Timnas Indonesia vs Qatar Seperti PertunjukanKomedi

Dalam proses sidang APBD pembahasan RAPBDP, diakui Teguh terdapat pembahasan dari TAPD yang mengang­garkan kembali atas amanat Walikota untuk dilakukan pembahasan pengadaan la­han untuk relokasi PKL dari kawasan Jalan MA Salmun ke kawasan Warung Jambu.

Selain itu, Teguh juga mengungkapkan bahwa han­ya menyetujui kajian senilai Rp 200 juta. “Dari hasil ke­sepakatan rapat badan ang­garan hanya sebesar Rp 17,5 miliar saja, terkait dengan dokumen saya tidak tahu. Yang saya tahu ada evaluasi ke Gubernur, untuk dievalu­asi kembali. Rapat kembali dilakukan 5 November 2014 untuk menyepakati tindak lanjut evaluasi Gubernur,” aku Teguh di persidangan PN Tipikor Bandung, Senin (8/8).

Menurut dia, terkait ang­garan untuk Warung Jambu tedapat pembahasan dana lebih salur, antara badan ang­garan dengan TAPD. Dana tersebut sebesar Rp 35 miliar yang diperuntukan untuk ke­butuhan Muspida.

“Pada akhirnya tidak ada kesimpulan yang jelas terkait adanya SK DPRD yang meru­pakan hasil dari evaluasi Gu­bernur sebesar Rp 17,5 miliar sementara di APBDP tertuang Rp 49,2 miliar,” ucapnya.

BACA JUGA :  Jangan Asal! Tips Memanaskan Makanan yang Benar dan Baik, Simak Ini

Saksi lainnya, Atty Soma­dikarya menuturkan, sempat terjadi rapat paripurna dalam pembahasan pengadaan la­han Warung Jambu yang di­hadiri juga oleh Wakil Waliko­ta Usmar Hariman. Namun kehadirannya kala itu sebagai Pjs Walikota Bogor Bima Arya yang sedang beribadah haji.

“Ada sambutan dari Wakil Walikota untuk meminta memohon pembelian lahan relokasi PKL dianggarkan kembali, setelah ada pemba­hasan bahwa lahan di Jambu Dua diperuntukanuntuk relo­kasi PKL sesuai dengan yang di usulkan oleh Walikota. Se­belum adanya Rp 17,5 miliar sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, awal­nya diusulkan Rp 70 miliar. Namun, pembahasan di bu­lan Oktober tetap di angka Rp 17,5 miliar dan ada rapat kem­bali pada 5 November 2014,” akunya.

============================================================
============================================================
============================================================