CIBINONG TODAY– Ber­dasarkan Peraturan Gu­bernur Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Pemberian Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, Tim Penilai Anugerah Pajak Propinsi Jawa Barat meny­ambangi Kabupaten Bogor untuk melakukan verifikasi terakhir atas paparan Bupati Bogor dalam expose kontri­busi pajak di Bandung be­berapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Lanjutkan Program Nasional, PAN Kota Bogor dan Gerindra Koalisi Jelang Pilkada 2024

Tim penilai yang dip­impin oleh Memet Sueb ini langsung diterima Bupati Bogor NUrhayanti di ruang kerja Pendopo Kabupaten Bogor, Senin (1/8/2016). Tu­rut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Pen­dapatan Daerah Kabupaten Bogor, Kepala Samsat Kabu­paten Bogor dan jajarannya.

Menurut Memet, tujuan diadakannya Anugerah Pajak ini untuk memotivasi kepada daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya pajak kendaraan bermotor didaerah tersebut. Selain itu penghargaan ini juga akan diberikan bukan hanya kepada Kepala Daerah saja akan tetapi semua pihak yang terlibat dalam peneri­maan pajak ini.

============================================================
============================================================
============================================================