Untitled-1JAKARTA, TODAY—Cadangan minyak Indo­nesia yang terbukti (proven reserve) saat ini tinggal 3,6 miliar barel. Dengan kebutuhan mencapai 300 juta barel per tahun, maka min­yak akan habis dalam waktu 12 tahun lagi bila tidak ada penemuan cadangan baru.

Sayangnya, investasi di sektor hulu migas Indonesia kurang men­arik. Cadangan minyak ini umumnya berada di daerah-daerah terpencil, laut dalam, dan terpencar lokasinya. Harga minyak yang rendah membuat kondisi semakin bu­ruk karena eksplorasi migas di Indonesia jadi makin tak eko­nomis.

Maka perlu ada terobo­san agar investor tertarik melakukan kegiatan eksplora­si minyak di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah dengan merevisi Peraturan Pemerin­tah Nomor 79 Tahun 2010 (PP 79/2010).

BACA JUGA :  Manfaat Jus Jambu untuk Kesehatan, Bisa Turunkan BB Juga? Simak Ini

PP tersebut mengatur biaya operasi yang dapat diklaim oleh investor kepada negara (cost recovery) dan pa­jak di hulu migas. Revisi akan memangkas sejumlah pajak yang selama ini memberatkan investor seperti PBB, PPN, PPh Badan, dan pajak-pajak daerah.

“Arahan dari Pak Menteri (Arcandra Tahar), PP ini perlu direvisi supaya investasi di hulu migas ini atraktif. Banyak usulan dari kita. Pajak PBB sudah dihilangkan, ada pajak-pajak yang lain seperti PPN, PPh Badan. Terus tambahan pajak-pajak daerah itu kalau bisa tidak ada,” kata Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja, di Ke­menterian ESDM, Jakarta, Ka­mis (4/8/2016).

BACA JUGA :  Wali Kota Bogor Tak Putus Asa Benahi Pasar Kebon Kembang

Wiratmaja mengungkap­kan, pungutan-pungutan dari daerah mendapat perhatian khusus dalam revisi ini karena terlalu berlebihan. “Sekarang ada pajak-pajak tambahan dari daerah, kita lagi list, kita bahas. Ada pengaturan yang berlebihan, sedang dibahas detailnya,” ujarnya.

Para pelaku industri hulu migas, Wiratmaja menambah­kan, ingin peraturan kembali seperti sebelum adanya PP 79/2010, yaitu pajak-pajak seperti PBB, PPN, PPh, dan pajak daerah tidak ditanggung oleh investor. “Usulan dari pelaku industri hulu migas sih balik seperti sebelum ada PP 79/2010. Tetap ada pajaknya tapiassume and discharge,” tutupnya.

============================================================
============================================================
============================================================