“Nah, kita tahu kalangan masyarakast itupun ada dua kategori yaitu sebagai rakyat dan pengusaha. Terlepas itu dari itu semua, saya mengim­bau kepada semua pengusaha ketika ingin berinvestasi maka dia harus berkewajiban mengu­rus izin dahulu. Jangan hanya ketika sudah timbul reaksi dari masyarakat,” tandasnya.

Najamudin menjelaskan, perizinan itupun masuknya tetap di BPPT, karena sudah ada semua jenis permainan ketang­kasan dan air untuk perizinan­nya. Seperti tercantum dalam Perda 11 Tahun 2011 point ke 8, yakni aturan tentang pajak hi­buran dikenakan salah satunya untuk permainan ketangkasan. Permainan ketangkasan ini dikenakan pajak sebesar sepu­luh persen, ketangkasan me­kanik dikenakan pajak sebesar duapuluh persen, ketangkasan yang menggunakan tenaga lis­trik dan dengan sistem digital atau komputerisasi dikenakan pajak sebesar duapuluh pers­en dan ketangkasan dalam air bukan alami dikenakan pajak sebesar sepuluh persen.

BACA JUGA :  Bima Arya - Dedie Rachim dan Warga Salat Idul Fitri di Lapangan Sempur

Dalam hal ini Cafe Sniper, hanya dikeluarkan izin untuk restoran biasa dan tidak diper­bolehkan ada unsur lainnya. “Nah, disini perlu dimaksimal­kan sisi pengawasan Satpol PP. Mereka belum memiliki izin ganguan atau HO tapi sudah beroperasional. Ditambah ada latihan kegiatan ketangkasan. Artinya, jika mereka berdiri be­lum ada izin berarti sudah jelas melanggar,” pungkasnya. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================