CAFE-SNIPERBOGOR TODAY – Kasus per­izinan terkait Cafe Sniper yang berlokasi di Bogor Nirwana Residence (BNR) belum ram­pung. Ditengah polemik izin HO yang belum dilengkapi, cafe tersebut malah kedapatan mengadakan latihan menem­bak. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda), latihan keg­iatan ketangkasan itu perlu mendapatkan izin karena ter­masuk ke dalam pajak hiburan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hi­buran.

Anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Najamudin men­gatakan, latihan menembak harus dikenakan pajak hiburan dan diatur mengenai izinnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Mod­al (BPPT-PM) Kota Bogor yang masuk dalam kategori latihan kegiatan ketangkasan.

“Apabila hanya ijin restoran seharusnya ya hanya ijin restoran. Dalam hal ini, mer­eka harus menambahkan izin untuk kegiatan ketangkasan di BPPT-PM sebagai tanggung jawab pengusaha. Maka Cafe Sniper harus secara pro aktif mengurus izinnya,” kata Na­jamudin.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Mitigasi Bencana

Politisi Partai PKS ini juga mengatakan, latihan menembak tanpa izin harus dihentikan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Satpol PP sebagai pen­egak Perda. Dalam hal ini ses­uai dengan aturan yang sudah dibuat untuk disepakati, siapap­un investor yang masuk ke Kota Bogor harus mengikuti aturan.

“Nah, kita tahu kalangan masyarakast itupun ada dua kategori yaitu sebagai rakyat dan pengusaha. Terlepas itu dari itu semua, saya mengim­bau kepada semua pengusaha ketika ingin berinvestasi maka dia harus berkewajiban mengu­rus izin dahulu. Jangan hanya ketika sudah timbul reaksi dari masyarakat,” tandasnya.

Najamudin menjelaskan, perizinan itupun masuknya tetap di BPPT, karena sudah ada semua jenis permainan ketang­kasan dan air untuk perizinan­nya. Seperti tercantum dalam Perda 11 Tahun 2011 point ke 8, yakni aturan tentang pajak hi­buran dikenakan salah satunya untuk permainan ketangkasan. Permainan ketangkasan ini dikenakan pajak sebesar sepu­luh persen, ketangkasan me­kanik dikenakan pajak sebesar duapuluh persen, ketangkasan yang menggunakan tenaga lis­trik dan dengan sistem digital atau komputerisasi dikenakan pajak sebesar duapuluh pers­en dan ketangkasan dalam air bukan alami dikenakan pajak sebesar sepuluh persen.

BACA JUGA :  Kota Bogor Dilanda Bencana Alam, Tanah Longsor dan Banjir di Beberapa Titik

Dalam hal ini Cafe Sniper, hanya dikeluarkan izin untuk restoran biasa dan tidak diper­bolehkan ada unsur lainnya. “Nah, disini perlu dimaksimal­kan sisi pengawasan Satpol PP. Mereka belum memiliki izin ganguan atau HO tapi sudah beroperasional. Ditambah ada latihan kegiatan ketangkasan. Artinya, jika mereka berdiri be­lum ada izin berarti sudah jelas melanggar,” pungkasnya. (Ab­dul Kadir Basalamah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================