BOGOR TODAY – Kasus perÂizinan terkait Cafe Sniper yang berlokasi di Bogor Nirwana Residence (BNR) belum ramÂpung. Ditengah polemik izin HO yang belum dilengkapi, cafe tersebut malah kedapatan mengadakan latihan menemÂbak. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda), latihan kegÂiatan ketangkasan itu perlu mendapatkan izin karena terÂmasuk ke dalam pajak hiburan sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak HiÂburan.
Anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Najamudin menÂgatakan, latihan menembak harus dikenakan pajak hiburan dan diatur mengenai izinnya di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman ModÂal (BPPT-PM) Kota Bogor yang masuk dalam kategori latihan kegiatan ketangkasan.
“Apabila hanya ijin restoran seharusnya ya hanya ijin restoran. Dalam hal ini, merÂeka harus menambahkan izin untuk kegiatan ketangkasan di BPPT-PM sebagai tanggung jawab pengusaha. Maka Cafe Sniper harus secara pro aktif mengurus izinnya,†kata NaÂjamudin.
Politisi Partai PKS ini juga mengatakan, latihan menembak tanpa izin harus dihentikan oleh Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Satpol PP sebagai penÂegak Perda. Dalam hal ini sesÂuai dengan aturan yang sudah dibuat untuk disepakati, siapapÂun investor yang masuk ke Kota Bogor harus mengikuti aturan.
“Nah, kita tahu kalangan masyarakast itupun ada dua kategori yaitu sebagai rakyat dan pengusaha. Terlepas itu dari itu semua, saya mengimÂbau kepada semua pengusaha ketika ingin berinvestasi maka dia harus berkewajiban menguÂrus izin dahulu. Jangan hanya ketika sudah timbul reaksi dari masyarakat,†tandasnya.
Najamudin menjelaskan, perizinan itupun masuknya tetap di BPPT, karena sudah ada semua jenis permainan ketangÂkasan dan air untuk perizinanÂnya. Seperti tercantum dalam Perda 11 Tahun 2011 point ke 8, yakni aturan tentang pajak hiÂburan dikenakan salah satunya untuk permainan ketangkasan. Permainan ketangkasan ini dikenakan pajak sebesar sepuÂluh persen, ketangkasan meÂkanik dikenakan pajak sebesar duapuluh persen, ketangkasan yang menggunakan tenaga lisÂtrik dan dengan sistem digital atau komputerisasi dikenakan pajak sebesar duapuluh persÂen dan ketangkasan dalam air bukan alami dikenakan pajak sebesar sepuluh persen.
Dalam hal ini Cafe Sniper, hanya dikeluarkan izin untuk restoran biasa dan tidak diperÂbolehkan ada unsur lainnya. “Nah, disini perlu dimaksimalÂkan sisi pengawasan Satpol PP. Mereka belum memiliki izin ganguan atau HO tapi sudah beroperasional. Ditambah ada latihan kegiatan ketangkasan. Artinya, jika mereka berdiri beÂlum ada izin berarti sudah jelas melanggar,†pungkasnya. (AbÂdul Kadir Basalamah)
Bagi Halaman