CAFE-SNIPERCafe Sniper yang berlokasi dikawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) sepertinya kembali membuat ulah. Setelah kedapatan menjual minuman keras (miras) beberapa pekan lalu, tersiar kabar Cafe tersebut juga memberikan latihan menembak di alam bebas bagi pengunjung. Apakah ijin tersebut sudah ada?

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Walikota Bogor, Bima Arya men­gatakan, apabila sudah ditemu­kan pelanggaran secara pasti, maka Cafe Sniper akan segera ditutup. “Kalau masih jual mi­ras, ada diskotik dan ada keg­iatan lainnya yang melanggar hukum dan tidak sesuai den­gan ijinnya maka akan kami tutup,” terangnya kepada wartawan kemarin.

BACA JUGA :  Tuban Jatim Diguncang Gempa M6,0, Terasa hingga Semarang

Ia juga menambahkan Cafe Sniper hanya diijinkan untuk rumah makan. “Apabila lebih dari rumah makan, akan kita tindak, titik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin melarang Pem­kot Bogor dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tebang pilih dalam menindak aturan-aturan yang ada di Kota Bogor.

Ia mengatakan, jangan sampai ada investor yang merasa ditebang pilih ter­hadap aturan-aturan yang di­jalankan oleh Pemkot Bogor dalam hal ini antara Cafe 31 dan Cafe Sniper.

BACA JUGA :  Resep Membuat Botok Ayam untuk Menu Sahur dan Berbuka, Dijamin Lezat Bikin Nagih

“Bisa saja apabila ada itikad baik dari Cafe Sniper, Pemkot Bogor ataupun masyarakat memberikan keringan namun perlu diperhatikan juga ter­kait investor lain yang sudah ditutup terlebih dahulu. Apak­ah ada kecemburuan sosial yang ditimbulkan dalam dam­pak ini atau tidak,” paparnya.

Ia juga menambahkan, sesuai Perda seharusnya apa­bila proses perijinan belum rampung tidak diperboleh­kan terlebih dahulu untuk melaksanakan aktivitas jual-beli seperti dalam hal ini ijin gangguan (Ho) yang belum ditepati.

============================================================
============================================================
============================================================