JAKARTA TODAY- Direktorat Jenderal Pajak Kemen­terian Keuangan mencatat uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnes­ty telah mencapai Rp 231,43 miliar. Jumlah itu ter­cantum dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Selasa, 9 Agustus 2016.

Dalam situs itu diuraikan, uang tebusan terse­but terdiri atas Rp 182 miliar yang berasal dari wa­jib pajak orang pribadi non-UMKM serta Rp 36,4 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang priba­di UMKM Rp 12 miliar dan wajib pajak badan UMKM Rp 780 juta.

BACA JUGA :  Agam Sumbat Diguncang Gempa M 4,4

Situs Pajak.go.id menjelaskan, uang tebusan Rp 231,43 miliar itu berasal dari deklarasi ataupun re­patriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 10,9 triliun. Adapun surat pernyataan untuk mengikuti program tax amnesty yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 1.579.

============================================================
============================================================
============================================================