JAKARTA TODAY- Direktorat Jenderal Pajak KemenÂterian Keuangan mencatat uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesÂty telah mencapai Rp 231,43 miliar. Jumlah itu terÂcantum dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak hari ini, Selasa, 9 Agustus 2016.
Dalam situs itu diuraikan, uang tebusan terseÂbut terdiri atas Rp 182 miliar yang berasal dari waÂjib pajak orang pribadi non-UMKM serta Rp 36,4 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang pribaÂdi UMKM Rp 12 miliar dan wajib pajak badan UMKM Rp 780 juta.
Situs Pajak.go.id menjelaskan, uang tebusan Rp 231,43 miliar itu berasal dari deklarasi ataupun reÂpatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 10,9 triliun. Adapun surat pernyataan untuk mengikuti program tax amnesty yang masuk ke Direktorat Jenderal Pajak telah mencapai 1.579.