Lahan-GratisBOGOR TODAY – Pemkot Bogor menerima aset bekas dari Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI melalui Kanwil Direktorat Jendral kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, yak­ni sebidang tanah dengan luas 1.540 meter persegi beserta bangunan yang berlokasi di Ja­lan Roda, Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Ten­gah Kota Bogor.

Berita acara serah teri­mapun ditandatangani oleh Walikota Bogor, Bima Arya dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat di ruang Paseban Punta, Balaikota Bogor.

BACA JUGA :  Pengurus BPPD Kota Bogor Dilantik, Bima Arya Beri Masukan Ini

Pasca ditandatangani dan diserahkan kepada Pemkot Bogor, diharapkan Pemkot Bo­gor segera melakukan kerjasa­ma dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna proses penyertifikatan aset.

“Ini hasil permohonan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2014 lalu, mewakili Pemkot Bogor saya ucapkan terima kasih. Langkah selanjutnya kami akan mendata dan men­giventarisir aset yang belum disertifikasi. Sedangkan untuk pemanfaatannya akan dikaji lebih dulu disesuaikan dengan rencana tata ruang,” ujar Wa­likota Bogor, Bima Arya.

============================================================
============================================================
============================================================