Dispenda-PBB-P2BOGOR TODAY – Demi memberikan keberpihakan keadilan kepada warga Kota Bogor, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) melaku­kan perubahan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2). Pasalnya tarif PBB P2 pada Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang PBB P2 dinilai membebani kelompok ma­syarakat tertentu.

Sekretaris Dispenda, R. An-An Andri Hikmah men­gatakan, berdasarkan hasil penelitian dan kajian selama dua tahun yang diperkuat den­gan tim ahli dilakukan peruba­han tarif Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

Dasar pengenaan PBB P2 dan NJOPTKP sesuai Perda 2 Tahun 2012 yakni NJOP dibawah Rp 1 miliar dikena­kan tarif 0,10 persen dengan NJOPTKP Rp 15 juta sementara NJOP diatas Rp 1 miliar dikena­kan tarif 0,20 persen dengan NJOPTKP Rp 15 juta.

“Ketetapan tarif yang tadin­ya dua kelompok sekarang di­ganti menjadi lima kelompok demi keberpihakan keadilan pajak,” ujar An-an.

An-an menuturkan, pada perubahan ditentukan be­saran NJOP dibawah 1 miliar tetap sebesar 0,10 persen, NJOP Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar tarifnya 0,15 persen, NJOP diatas Rp 2 miliar sam­pai Rp 5 miliar dikenakan 0,20 persen, NJOP diatas Rp 5 mili­ar sampai Rp 10 miliar tarifnya 0,225 persen dan NJOP diatas Rp 10 miliar dikenakan tarif sebesar 0,25 persen. Semen­tara untuk NJOPTKP nya men­jadi Rp 25 juta.

============================================================
============================================================
============================================================