Aprian juga menegaskan, kliennya hanya seorang tum­bal dari aktor intelektual yang bermain. Ia merasa kli­ennya tak melakukan sesuatu yang tak didasari oleh per­intah. “Sampai saat ini klien saya hanya administratif. Tak ada pidana didalamnya,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Jen­deral P5KP, Rudi Zaenudin mengatakan, sidang lanjutan Rabu (3/8), salah seorang saksi dari Staf Dinas Koperasi dan UMKM yakni Mamat mengaku bahwa ia sempat diajak oleh Yudha untuk mendatangi ke­diaman Ketua Tim Appraisal, Ronny Nasrun Adnan yang diperintahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), setelah ada hasil pertemuan di ruang Wa­likota Bogor pada 27 Desem­ber 2014 lalu. “Beliau men­gatakan bahwa dia dan Pak Yudha sempat tersasar saat mencari rumah Ronny Nasrun Adnan,” ucapnya.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Ia juga mengatakan, ban­yaknya fakta baru yang mun­cul di persidangan harus ditin­dak lanjuti oleh pihak Kajari Kota Bogor, selain itu Majelis Hakim juga mesti harus pro aktif mengungkap keterangan dari para saksi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 20 April 2024

“Dalam persidangan juga kami menilai beberapa saksi yang masih berusaha menutu­pi fakta yang ada seolah-olah ada yang menyetting sebelum mereka bersaksi dalam per­sidangan yang diduga akan mengarah kepada keterangan palsu. Sehingga jika sampai terjadi saksi menyampaikan keterangan palsu harus siap menerima segala bentuk kon­sekuensinya, yakni diancam dalam hukuman pidana,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================