Aprian juga menegaskan, kliennya hanya seorang tumÂbal dari aktor intelektual yang bermain. Ia merasa kliÂennya tak melakukan sesuatu yang tak didasari oleh perÂintah. “Sampai saat ini klien saya hanya administratif. Tak ada pidana didalamnya,†ujarnya.
Terpisah, Sekretaris JenÂderal P5KP, Rudi Zaenudin mengatakan, sidang lanjutan Rabu (3/8), salah seorang saksi dari Staf Dinas Koperasi dan UMKM yakni Mamat mengaku bahwa ia sempat diajak oleh Yudha untuk mendatangi keÂdiaman Ketua Tim Appraisal, Ronny Nasrun Adnan yang diperintahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), setelah ada hasil pertemuan di ruang WaÂlikota Bogor pada 27 DesemÂber 2014 lalu. “Beliau menÂgatakan bahwa dia dan Pak Yudha sempat tersasar saat mencari rumah Ronny Nasrun Adnan,†ucapnya.
Ia juga mengatakan, banÂyaknya fakta baru yang munÂcul di persidangan harus ditinÂdak lanjuti oleh pihak Kajari Kota Bogor, selain itu Majelis Hakim juga mesti harus pro aktif mengungkap keterangan dari para saksi.
“Dalam persidangan juga kami menilai beberapa saksi yang masih berusaha menutuÂpi fakta yang ada seolah-olah ada yang menyetting sebelum mereka bersaksi dalam perÂsidangan yang diduga akan mengarah kepada keterangan palsu. Sehingga jika sampai terjadi saksi menyampaikan keterangan palsu harus siap menerima segala bentuk konÂsekuensinya, yakni diancam dalam hukuman pidana,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)