Persidangan lanjutan kasus mark up harga lahan Jambu Dua, Tanah Sareal Kota Bogor bakal menyeret beberapa nama penting untuk dihadirkan di Persidangan, tersiar kabar para pejabat eksekutif dan legislatif Kota Bogor akan menjadi saksi di meja sidang terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Siapakah yang bersalah dalam kasus ini? Kesaksian yang keluar dari mulut akan menjadi salah satu bukti petunjuk yang digunakan hakim dalam memberikan putusan nanti.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Seperti diketahui sidang lanjutan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung pada Senin (8/8) dan Rabu (10/8) mendatang.
Kuasa Hukum Hidayat Yudha Priyatna, Apriawan Setiawan, memprediksi perÂsidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang hanya tinggal tersisa dari orang-orang penting yang beÂlum dihadirkan.
“Saya pribadi belum tahu siapa yang akan dihadirkan jadi saksi, prediksi saya minÂggu depan bakal dihadirkan saksi-saksi penting,†ujarnya, kemarin.
Menurut dia, kesaksian yang belum dimintai keteranÂgannya yakni saksi dari legisÂlatif maupun eksekutif yang mengetahui perkara pembeÂbasan lahan Jambu Dua. “Saya lihat tinggal kalangan legislatif dan eksekutif saja. Kalau meliÂhat urutannya yang terlibat di pertemuan ketiga tentang kesÂepakatan harga pembelian laÂhan Jambu Dua di Balaikota,†katanya.
Aprian juga menegaskan, kliennya hanya seorang tumÂbal dari aktor intelektual yang bermain. Ia merasa kliÂennya tak melakukan sesuatu yang tak didasari oleh perÂintah. “Sampai saat ini klien saya hanya administratif. Tak ada pidana didalamnya,†ujarnya.
Terpisah, Sekretaris JenÂderal P5KP, Rudi Zaenudin mengatakan, sidang lanjutan Rabu (3/8), salah seorang saksi dari Staf Dinas Koperasi dan UMKM yakni Mamat mengaku bahwa ia sempat diajak oleh Yudha untuk mendatangi keÂdiaman Ketua Tim Appraisal, Ronny Nasrun Adnan yang diperintahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), setelah ada hasil pertemuan di ruang WaÂlikota Bogor pada 27 DesemÂber 2014 lalu. “Beliau menÂgatakan bahwa dia dan Pak Yudha sempat tersasar saat mencari rumah Ronny Nasrun Adnan,†ucapnya.
Ia juga mengatakan, banÂyaknya fakta baru yang munÂcul di persidangan harus ditinÂdak lanjuti oleh pihak Kajari Kota Bogor, selain itu Majelis Hakim juga mesti harus pro aktif mengungkap keterangan dari para saksi.
“Dalam persidangan juga kami menilai beberapa saksi yang masih berusaha menutuÂpi fakta yang ada seolah-olah ada yang menyetting sebelum mereka bersaksi dalam perÂsidangan yang diduga akan mengarah kepada keterangan palsu. Sehingga jika sampai terjadi saksi menyampaikan keterangan palsu harus siap menerima segala bentuk konÂsekuensinya, yakni diancam dalam hukuman pidana,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah|Yuska)
Bagi Halaman